RSS

KOMPETENSI PROFESIONAL GURU


Aspek dan Indikator Kompetensi Profesional Guru Bimbingan dan Konseling
BY AMRAN JAYA (SDN 6 TOBOALI )


Dengan tidak bermaksud mengesampingkan ranah atau wilayah kompetensi lainnya, berikut ini disajikan aspek dan indikator kompetensi profesional yang harus dikuasai seorang Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor:
Mendeskripsikan hakikat asesmen untuk keperluan pelayanan konseling, memilih teknik penilaian sesuai dengan kebutuhan pelayanan bimbingan dan konseling, menyusun dan mengembangkan instrumen penilaian untuk keperluan bimbingan dan konseling, mengadministrasikan asesmen untuk mengungkapkan masalahmasalah peserta didik, memilih dan mengadministrasikan teknik penilaian pengungkapan kemampuan dasar dan kecenderungan pribadi peserta didik, memilih dan mengadministrasikan instrumen untuk mengungkapkan kondisi aktual peserta didik berkaitan dengan lingkungan, mengakses data dokumentasi tentang peserta didik dalam pelayanan bimbingan dan konseling, menggunakan hasil penilaian dalam pelayanan bimbingan dan konseling dengan tepat, menampilkan tanggung jawab profesional dalam praktik penilaian:
  1. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat mengembangkan instrumen nontes (pedoman wawancara, angket, atau format lainnya) untuk keperluan pelayanan Bimbingan dan Konseling.
  2. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat mengaplikasikan instrumen nontes untuk mengungkapkan kondisi aktual peserta didik/konseli berkaitan dengan lingkungan.
  3. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat mendeskripsikan penilaian yang digunakan dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik/konseli.
  4. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat memilih jenis penilaian (Instrumen Tugas Perkembangan/ITP, Alat Ungkap Masalah/AUM, Daftar Cek Masalah/DCM, atau instrumen non tes lainnya) yang sesuai dengan kebutuhan layanan bimbingan dan konseling.
  5. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat mengadministrasikan penilaian (merencanakan, melaksanakan, mengolah data) untuk mengungkapkan kemampuan dasar dan kecenderungan pribadi peserta didik/konseli.
  6. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat mengadministrasikan penilaian (merencanakan, melaksanakan, mengolah data) untuk mengungkapkan masalah peserta didik/konseli (data catatan pribadi, kemampuan akademik, hasil evaluasi belajar, dan hasil psikotes).
  7. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat menampilkan tanggung jawab profesional sesuai dengan azas Bimbingan dan Konseling (misalnya kerahasiaan, keterbukaan, kemutakhiran, dll.) dalam praktik penilaian.
Mengaplikasikan hakikat pelayanan bimbingan dan konseling,mengaplikasikan arah profesi bimbingan dan konseling, mengaplikasikan dasardasar pelayanan bimbingan dan konseling, mengaplikasikan pelayanan bimbingan dan konseling sesuai kondisi dan tuntutan wilayah kerja, mengaplikasikan pendekatan/model/jenis pelayanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling, mengaplikasikan dalam praktik format pelayanan bimbingan dan konseling.
  1. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat mengaplikasikan hakikat pelayanan Bimbingan dan Konseling (tujuan, prinsip, azas, fungsi, dan landasan).
  2. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat menentukankan arah profesi bimbingan dan konseling (peran sebagai Guru Bimbingan dan Konseling/konselor).
  3. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat mengaplikasikan dasardasar pelayanan Bimbingan dan Konseling.
  4. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat mengaplikasikan pelayanan Bimbingan dan Konseling sesuai kondisi dan tuntutan wilayah kerja.
  5. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat mengaplikasikan pendekatan /model/jenis pelayanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
  6. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat mengaplikasikan praktik format (kegiatan) pelayanan Bimbingan dan Konseling.
Menganalisis kebutuhan konseli, menyusun program bimbingan dankonseling yang berkelanjutan berdasar kebutuhan konseli secara komprehensif dengan pendekatan perkembangan, menyusun rencana pelaksanaan program bimbingan dan konseling, merencanakan sarana dan biaya penyelenggaraan program bimbingan dan konseling.
  1. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat menganalisis kebutuhan peserta didik/konseli.
  2. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat menyusun program pelayanan Bimbingan dan Konseling yang berkelanjutan berdasar kebutuhan peserta didik/konseli secara komprehensif dengan pendekatan perkembangan.
  3. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat menyusun rencana pelaksanaan program pelayanan Bimbingan dan Konseling.
  4. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat merencanakan sarana dan biaya penyelenggaraan program pelayanan Bimbingan dan Konseling.
Melaksanakan program bimbingan dan konseling, melaksanakan pendekatan kolaboratif dalam pelayanan bimbingan dan konseling, memfasilitasi perkembangan akademik, karier, personal, dan sosial konseli, mengelola sarana dan biaya program bimbingan dan konseling.
  1. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat melaksanakan program pelayanan Bimbingan dan Konseling.
  2. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat melaksanakan pendekatan kolaboratif dengan pihak terkait dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling.
  3. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat memfasilitasi perkembangan akademik, karier, personal/ pribadi, dan sosial peserta didik/konseli.
  4. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat mengelola sarana dan biaya program pelayanan Bimbingan dan Konseling.
Melakukan evaluasi hasil, proses, dan program bimbingan dan konseling, melakukan penyesuaian proses pelayanan bimbingan dan konseling, menginformasikan hasil pelaksanaan evaluasi pelayanan bimbingan dan konseling kepada pihak terkait, menggunakan hasil pelaksanaan evaluasi untuk merevisi dan mengembangkan program bimbingan dan konseling.
  1. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat melakukan evaluasi proses dan hasil program pelayanan Bimbingan dan Konseling.
  2. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat melakukan penyesuaian kebutuhan peserta didik/konseli dalam proses pelayanan Bimbingan dan Konseling.
  3. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat menginformasikan hasil pelaksanaan evaluasi pelayanan Bimbingan dan Konseling
  4. kepada pihak terkait.
  5. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat menggunakan hasil pelaksanaan evaluasi untuk merevisi dan mengembangkan program pelayanan Bimbingan dan Konseling berdasarkan analisis kebutuhan.
Memberdayakan kekuatan pribadi, dan keprofesionalan Guru Bimbingan dan Konseling/konselor, meminimalkan dampak lingkungan dan keterbatasan pribadi Guru Bimbingan dan Konseling/konselor, menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan kewenangan dan kode etik profesional Guru Bimbingan dan Konseling/konselor, mempertahankan obyektivitas dan menjaga agar tidak larut dengan masalah peserta didik, melaksanakan referal sesuai dengan keperluan, peduli terhadap identitas profesional dan pengembangan profesi, mendahulukan kepentingan peserta didik daripada kepentingan pribadi Guru Bimbingan dan Konseling/konselor.
  1. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat memberdayakan kekuatan pribadi, dan keprofesionalan Guru Bimbingan dan Konseling/konselor.
  2. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat meminimalisir dampak lingkungan dan keterbatasan pribadi Guru Bimbingan dan Konseling/konselor.
  3. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat menyelenggarakan pelayanan Bimbingan dan Konseling sesuai dengan kewenangan dan kode etik profesional Guru Bimbingan dan Konseling/konselor.
  4. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat mempertahankan objektivitas dan menjaga agar tidak larut dengan masalah peserta didik/konseli.
  5. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat melaksanakan layanan pendukung sesuai kebutuhan peserta didik/konseli (misalnya alih tangan kasus, kunjungan rumah, konferensi kasus, instrumen bimbingan, himpunan data)
  6. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat menghargai identitas profesional dan pengembangan profesi.
  7. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat mendahulukan kepentingan peserta didik/konseli daripada kepentingan pribadi Guru Bimbingan dan Konseling/konselor.
Mendeskripsikan berbagai jenis dan metode penelitian, mampu merancang penelitian bimbingan dan konseling, melaksanakan penelitian bimbingan dan konseling, memanfaatkan hasil penelitian dalam bimbingan dan konseling dengan mengakses jurnal pendidikan dan bimbingan dan konseling.
  1. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat mendeskripsikan jenis dan metode penelitian dalam Bimbingan dan Konseling.
  2. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor mampu merancang penelitian dalam Bimbingan dan Konseling.
  3. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat melaksanakan penelitian dalam Bimbingan dan Konseling.
  4. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat memanfaatkan hasil penelitian dalam Bimbingan dan Konseling dengan mengakses jurnal yang relevan.

Info PP No.15 Tahun 2012 tentang Kenaikan Gaji PNS

Ini mungkin berita tahunan yang senantiasa ditunggu-tunggu oleh para Pegawai Negeri Sipil. Pada tanggal 6 Februari 2012 lalu, Presiden RI telah menetapkan dan menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil, beserta lampirannya, yang diberlakukan sejak 1 Januari 2012.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Badaruddin,  sebagaimana dirilis oleh Antara.News,  bahwa besarnya kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil ini sekitar 10 persen dan rapel akan dibayarkan pada  bulan Maret 2012 mendatang. Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan, Mahendra Siregar, menyebutkan bahwa gaji tersebut di luar tunjangan keluarga yang besarnya untuk istri/suami sebesar 10% dari gaji pokok dan anak 2% dari gaji pokok, tunjangan pangan sebesar nilai beras per 10 kg per orang, tunjangan jabatan untuk pejabat struktural maupun fungsional serta tunjangan umum untuk yang tidak memegang jabatan struktural maupun fungsional.
Berdasarkan tabel lampiran Peraturan ini, tampak gaji terendah yang diterima seorang PNS adalah sebesar Rp. 1,260,000,-  yaitu bagi  PNS golongan II.a dengan Masa Kerja 0 Tahun, sedangkan gaji tertinggi sebesar Rp.  4,603,700,- bagi  PNS golongan IV.e dengan Masa Kerja 32 Tahun atau lebih.
Sesuai dengan konsideran isi peraturan ini bahwa perubahan gaji  ini dalam rangka meningkatkan daya guna,  hasil guna dan  kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar: