RSS

DAFTAR PENILAIAN PEKERJAAN PEGAWAI (DP3 )

INDIKATOR DP3

               PENILAIN KINERJA PEGAWAI  

100_0824

Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil, adalah penilaian secara periodik pelaksanaan pekerjaan seorang Pegawai Negeri Sipil. Tujuan penilaian kinerja adalah untuk mengetahui keberhasilan atau ketidak berhasilan seorang Pegawai Negeri Sipil, dan untuk mengetahui kekurangan-kekurangan dan kelebihan-kelebihan yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam melaksana-kan tugasnya. Hasil penilaian kinerja digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil, antara lain pengangkatan, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, pendidikan dan pelatihan, serta pemberian penghargaan. Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil

Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil

Unsur-unsur yang dinilai dalam melaksanakan penilaian pelaksanaan pekerjaan adalah :

1. kesetiaan;

2. prestasi kerja;

3. tanggungjawab;

4. ketaatan;

5. kejujuran;

6. kerjasama;

7. prakarsa; dan

8. kepemimpian.

Kesetiaan, Yang dimaksud dengan kesetiaan, adalah kesetiaan, ketaatan, dan pengabdian kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah. Unsur kesetiaan terdiri atas sub-sub unsur penilaian sebagai berikut:

1. Tidak pernah menyangsikan kebenaran Pancasila baik dalam ucapan, sikap, tingkah laku, dan perbuatan;

2. Menjunjung tinggi kehormatan Negara dan atau Pemerintah, serta senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, atau golongan;

3. Berusaha memperdalam pengetahuan tentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta selalu berusaha mempelaiari haluan Negara, politik Pemerintah, dan rencana-renca Pemerintah dengan tujuan untuk melaksanakan tugasnya secara berdayaguna dan berhasilguna;

4. Tidak menjadi simpatisan/anggota perkumpulan atau tidak pernah terlibat dalam gerakan yang bertujuan mengubah atau menentang Pancasila Undang-Undang Dasar 1945, bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau Pemerintah;

5. Tidak mengeluarkan ucapan, membuat tulisan, atau melakukan tindakan yang dapat dinilai bertujuan mengubah atau menentang Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.

Prestasi Kerja

Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksana tugas yang dibebankan kepadanya. Pada umumnya prestasi kerja seorang Pegawai Negeri Sipil dipengaruhi oleh kecakapan, ketrampilan , pengalaman dan kesungguhan PNS yang bersangkutan Unsur prestasi kerja terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:

1. Mempunyai kecakapan dan menguasai segala seluk beluk bidang tugasnya dan bidang lain yang berhubungan dengan tugasnya;

2. Mempunyai keterampilan dalam melaksanakan tugasnya;

3. Mempunyai pengalaman di bidang tugasnya dan bidang lain yang berhubungan dengan tugasnya;

4. Bersungguh-sungguh dan tidak mengenal waktu dalam melaksanakan tugasnya;

5. Mempunyai kesegaran dan kesehatan jasmani dan rohani yang baik;

6. Melaksanakan tugas secara berdayaguna dan berhasilguna;

7. Hasil kerjanya melebihi hasil kerja rata-rata yang ditentukan, baik dalam arti mutu maupun dalam arti jumlah.

Tanggung jawab

Tanggung jawab adalah kesanggupan seorang Pegawai Negeri Sipil menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan tepat pada waktunya serta berani memikul risiko atas keputusan yang diambilnya atau tindakan yang dilakukannya. Unsur tanggung jawab terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:

1. Selalu menyelesaikan tugas dengan sebaik- baiknya dan tepat pada waktunya;

2. Selalu berada di tempat tugasnya dalam segala keadaan;

3. Selalu mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, orang lain, atau golongan;

4. Tidak pernah berusaha melemparkan kesalahan yang dibuatnya kepada orang lain;

5. Berani memikul risiko dari keputusan yang diambil atau tindakan yang dilakukannya;

6. Selalu menyimpan dan atau memelihara dengan sebaik-baiknya barang-barang milik Negara yang dipercayakan kepadanya.

Ketaatan

Ketaatan adalah kesanggupan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku, menaati perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang, serta kesanggupan untuk tidak melanggar larangan yang ditentukan. Unsur ketaatan terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:

1. Menaati peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang berlaku

2. Menaati perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang dengan sebaik-baiknya;

3. Memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai dengan bidang tugasnya;

4. Bersikap sopan santun

Kejujuran, Pada umumnya yang dimaksud dengan kejujuran, adalah ketulusan hati seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas dan kemampuan untuk tidak menyalah gunakan wewenang yang diberikan kepadanya. Unsur kejujuran terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:

1. Melaksanakan tugas dengan ikhlas;

2. Tidak menyalahgunakan wewenangnya;

3. Melaporkan hasil kerjanya kepada atasannya menurut keadaan yang sebenarnya

Kerjasama, Kerjasama adalah kemampuan seseorang Pegawai Negeri Sipil untuk bekerja bersama-sama dengan orang lain dalam menyelesaikan sesuatu tugas yang ditentukan, sehingga tercapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya. Unsur kerjasama terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:

1. Mengetahui bidang tugas orang lain yang ada hubungannya dengan bidang tugasnya;

2. Menghargai pendapat orang lain;

3. Dapat menyesuaikan pendapatnya dengan pendapat orang lain, apabila yakin bahwa pendapat orang lain itu benar;

4. Bersedia mempertimbangkan dan menerima usul yang baik dari orang lain;

5. Selalu mampu bekerja bersama-sama dengan orang lain menurut waktu dan bidang tugas yang ditentukan;

6. Selalu bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah walaupun tidak sependapat.

Prakarsa, Prakarsa adalah kemampuan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk mengambil keputusan, langkah-langkah atau melaksanakan sesuatu tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pokok tanpa menunggu perintah dari atasan. Unsur prakarsa terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:

1. Tanpa menunggu petunjuk atau perintah dari atasan, mengambil keputusan atau melakukan tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugasnya, tetapi tidak bertentangan dengan kebijaksanaan umum pimpinan

2. Berusaha mencari tatacara yang baru dalam mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar besarnya;

3. Berusaha memberikan saran yang dipandangnya baik dan berguna kepada atasan, baik diminta atau tidak diminta mengenai sesuatu yang ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas.

Kepemimpinan, Kepemimpinan adalah kemampuan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk meyakinkan orang lain sehingga dapat dikerahkan secara maksimal untuk melaksanakan tugas pokok. Unsur kepemimpinan terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:

1. Menguasai bidang tugasnya;

2. Mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat;

3. Mampu mengemukakan pendapat dengan jelas kepada orang lain;

4. Mampu menentukan prioritas dengan tepat

5. Bertindak tegas dan tidak memihak;

6. Memberikan teladan baik;

7. Berusaha memupuk dan mengembangkan kerjasama;

8. Mengetahui kemampuan dan batas kemampuan bawahan;

9. Berusaha menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas;

10. Memperhatikan dan mendorong kemajuan bawahan:

11. Bersedia mempertimbangkan saran-saran bawahan.

Tata Cara Penilaian

Penilaian dilakukan oleh Pejabat Penilai, yaitu atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang dinilai, dengan ketentuan serendah-rendahnya Kepala Urusan atau pejabat lain yang setingkat dengan itu. Pejabat Penilai melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang berada dalam lingkungannya pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun. Jangka waktu penilaian adalah mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun yang bersangkutan. Nilai pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut:

a. amat baik = 91 - 100

b. baik = 76-90

c. cukup = 61-75

d. sedang = 51-60

e. kurang = 50 ke bawah

Nilai untuk masing-masing unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan, adalah rata-rata dari nilai sub-sub unsur penilaian. Setiap unsur penilaian ditentukan dulu nilainya dengan angka, kemudian ditentukan nilai sebutannya. Hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan dituangkan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan. Pejabat Penilai baru dapat melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan, apabila ia telah membawahkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan. Apabila Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan diperlukan untuk suatu mutasi kepegawaian, sedangkan Pejabat Penilai belum 6 (enam) bulan membawahi Pegawai Negeri Sipil yang dinilai, maka Pejabat Penilai tersebut dapat melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan mengunakan bahan-bahan yang ditinggalkan oleh Pejabat Penilai yang lama.

Penyampaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan

Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang telah diisi diberikan oleh Pejabat Penilai kepada Pegawai Negeri Sipil yang dinilai. Apabila Pegawai Negeri Sipil yang dinilai menyetujui penilaian terhadap dirinya seperti tercantum dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, maka ia membubuhkan tanda tangannya pada tempat yang tersedia. Pegawai Negeri Sipil wajib mengembalikan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang telah ditandatangani olehnya kepada Pejabat Penilai selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tersebut. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang telah ditandatangani oleh Pejabat Penilai dan oleh Pegawai Negeri Sipil yang dinilai dikirimkan oleh Pejabat Penilai kepada Atasan Pejabat Penilai, yaitu atasan langsung dari Pejabat Penilai, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai diterimanya kembali Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dari Pegawai Negeri Sipil yang dinilai.

Keberatan Terhadap Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan

Apabila Pegawai Negeri Sipil yang dinilai berkeberatan atas nilai dalam Daftar Penilaian Pekerjaan baik sebagian atau seluruhnya, maka ia dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan Pejabat Penilai. Keberatan tersebut dikemukakan dalam tempat yang tersedia dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan disertai alasan-alasannya. Keberatan tersebut di atas disampaikan melalui saluran hirarki dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tersebut. Keberatan yang diajukan melebihi batas waktu 14 (empat belas) hari tidak dapat dipertimbangkan lagi. Pejabat Penilai memberikan tanggapan tertulis atas keberatan dari Pegawai Negeri Sipil yang dinilai pada tempat yang tersedia dan mengirimkan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tersebut kepada Atasan Pejabat Penilai selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai saat ia menerima kembali Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dari Pegawai Negeri Sipil yang dinilai.

Keputusan Atasan Pejabat Penilai

Atasan Pejabat Penilai memeriksa dengan saksama Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang disampaikan kepadanya. Apabila terdapat alasan-alasan yang cukup, Atasan Pejabat Penilai dapat mengadakan perubahan nilai yang tercantum dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan. Perubahan yang dilakukan oleh Atasan Pejabat Penilai tidak dapat diganggu gugat.

Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan baru berlaku sesudah ada pengesahan dari Atasan Pejabat Penilai Pejabat Penilai Yang merangkap Sebagai Atasan Pejabat Penilai Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah adalah Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai tertinggi dalam lingkungan masing-masing.

Daftar Penilaian Pekerjaan yang dibuat oleh Pejabat Penilai yang merangkap menjadi Atasan Pejabat Penilai tidak dapat diganggu gugat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil Yang Menjabat Sebagai Pejabat Negara Atau Ditugaskan Di Luar Instansi Induknya

Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil dibuat oleh Pejabat Penilai dari instansi asal tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bertugas sebelum diangkat sebagai Pejabat Negara. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan/ diperbantukan pada instansi pemerintah lain dibuat oleh Pejabat Penilai pada instansi tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dipekerjakan/diperbantukan.

Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan diinstansi/badan lain diluar instansi induknya dibuat oleh Pejabat Penilai dengan bahan-bahan yang diperoleh dari instansi/badan lain tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan ditugaskan.

Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil menjalankan tugas belajar oleh Pejabat Penilai dengan bahan-bahan yang diperoleh dari pimpinan lembaga pendidikan tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menjalankan tugas belajar.

Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas belajar di luar negeri dibuat oleh Pejabat Penilai dengan bahan-bahan yang diperoleh dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia setempat.

Penyampaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan

Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan merupakan dokumen kepegawaian yang bersifat rahasia. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan disimpan untuk selama 5 (lima) tahun mulai tahun pembuatannya. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang telah lebih dari 5 (lima) tahun tidak digunakan lagi dan dapat dimusnahkan menurut tata cara yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah dibuat dalam 1 (satu) rangkap. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas dibuat dalam 2 (dua) rangkap, yaitu 1 (satu) rangkap dikirimkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan l (satu) rangkap disimpan oleh instansi yang bersangkutan.

Bahan bacaan :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979, tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil;

2. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/SE/1980 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil

g2IMG0134A  

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

KOMPETENSI PROFESIONAL GURU


Aspek dan Indikator Kompetensi Profesional Guru Bimbingan dan Konseling
BY AMRAN JAYA (SDN 6 TOBOALI )


Dengan tidak bermaksud mengesampingkan ranah atau wilayah kompetensi lainnya, berikut ini disajikan aspek dan indikator kompetensi profesional yang harus dikuasai seorang Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor:
Mendeskripsikan hakikat asesmen untuk keperluan pelayanan konseling, memilih teknik penilaian sesuai dengan kebutuhan pelayanan bimbingan dan konseling, menyusun dan mengembangkan instrumen penilaian untuk keperluan bimbingan dan konseling, mengadministrasikan asesmen untuk mengungkapkan masalahmasalah peserta didik, memilih dan mengadministrasikan teknik penilaian pengungkapan kemampuan dasar dan kecenderungan pribadi peserta didik, memilih dan mengadministrasikan instrumen untuk mengungkapkan kondisi aktual peserta didik berkaitan dengan lingkungan, mengakses data dokumentasi tentang peserta didik dalam pelayanan bimbingan dan konseling, menggunakan hasil penilaian dalam pelayanan bimbingan dan konseling dengan tepat, menampilkan tanggung jawab profesional dalam praktik penilaian:
  1. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat mengembangkan instrumen nontes (pedoman wawancara, angket, atau format lainnya) untuk keperluan pelayanan Bimbingan dan Konseling.
  2. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat mengaplikasikan instrumen nontes untuk mengungkapkan kondisi aktual peserta didik/konseli berkaitan dengan lingkungan.
  3. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat mendeskripsikan penilaian yang digunakan dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik/konseli.
  4. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat memilih jenis penilaian (Instrumen Tugas Perkembangan/ITP, Alat Ungkap Masalah/AUM, Daftar Cek Masalah/DCM, atau instrumen non tes lainnya) yang sesuai dengan kebutuhan layanan bimbingan dan konseling.
  5. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat mengadministrasikan penilaian (merencanakan, melaksanakan, mengolah data) untuk mengungkapkan kemampuan dasar dan kecenderungan pribadi peserta didik/konseli.
  6. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat mengadministrasikan penilaian (merencanakan, melaksanakan, mengolah data) untuk mengungkapkan masalah peserta didik/konseli (data catatan pribadi, kemampuan akademik, hasil evaluasi belajar, dan hasil psikotes).
  7. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat menampilkan tanggung jawab profesional sesuai dengan azas Bimbingan dan Konseling (misalnya kerahasiaan, keterbukaan, kemutakhiran, dll.) dalam praktik penilaian.
Mengaplikasikan hakikat pelayanan bimbingan dan konseling,mengaplikasikan arah profesi bimbingan dan konseling, mengaplikasikan dasardasar pelayanan bimbingan dan konseling, mengaplikasikan pelayanan bimbingan dan konseling sesuai kondisi dan tuntutan wilayah kerja, mengaplikasikan pendekatan/model/jenis pelayanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling, mengaplikasikan dalam praktik format pelayanan bimbingan dan konseling.
  1. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat mengaplikasikan hakikat pelayanan Bimbingan dan Konseling (tujuan, prinsip, azas, fungsi, dan landasan).
  2. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat menentukankan arah profesi bimbingan dan konseling (peran sebagai Guru Bimbingan dan Konseling/konselor).
  3. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat mengaplikasikan dasardasar pelayanan Bimbingan dan Konseling.
  4. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat mengaplikasikan pelayanan Bimbingan dan Konseling sesuai kondisi dan tuntutan wilayah kerja.
  5. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat mengaplikasikan pendekatan /model/jenis pelayanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
  6. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat mengaplikasikan praktik format (kegiatan) pelayanan Bimbingan dan Konseling.
Menganalisis kebutuhan konseli, menyusun program bimbingan dankonseling yang berkelanjutan berdasar kebutuhan konseli secara komprehensif dengan pendekatan perkembangan, menyusun rencana pelaksanaan program bimbingan dan konseling, merencanakan sarana dan biaya penyelenggaraan program bimbingan dan konseling.
  1. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat menganalisis kebutuhan peserta didik/konseli.
  2. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat menyusun program pelayanan Bimbingan dan Konseling yang berkelanjutan berdasar kebutuhan peserta didik/konseli secara komprehensif dengan pendekatan perkembangan.
  3. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat menyusun rencana pelaksanaan program pelayanan Bimbingan dan Konseling.
  4. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat merencanakan sarana dan biaya penyelenggaraan program pelayanan Bimbingan dan Konseling.
Melaksanakan program bimbingan dan konseling, melaksanakan pendekatan kolaboratif dalam pelayanan bimbingan dan konseling, memfasilitasi perkembangan akademik, karier, personal, dan sosial konseli, mengelola sarana dan biaya program bimbingan dan konseling.
  1. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat melaksanakan program pelayanan Bimbingan dan Konseling.
  2. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat melaksanakan pendekatan kolaboratif dengan pihak terkait dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling.
  3. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat memfasilitasi perkembangan akademik, karier, personal/ pribadi, dan sosial peserta didik/konseli.
  4. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat mengelola sarana dan biaya program pelayanan Bimbingan dan Konseling.
Melakukan evaluasi hasil, proses, dan program bimbingan dan konseling, melakukan penyesuaian proses pelayanan bimbingan dan konseling, menginformasikan hasil pelaksanaan evaluasi pelayanan bimbingan dan konseling kepada pihak terkait, menggunakan hasil pelaksanaan evaluasi untuk merevisi dan mengembangkan program bimbingan dan konseling.
  1. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat melakukan evaluasi proses dan hasil program pelayanan Bimbingan dan Konseling.
  2. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat melakukan penyesuaian kebutuhan peserta didik/konseli dalam proses pelayanan Bimbingan dan Konseling.
  3. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat menginformasikan hasil pelaksanaan evaluasi pelayanan Bimbingan dan Konseling
  4. kepada pihak terkait.
  5. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat menggunakan hasil pelaksanaan evaluasi untuk merevisi dan mengembangkan program pelayanan Bimbingan dan Konseling berdasarkan analisis kebutuhan.
Memberdayakan kekuatan pribadi, dan keprofesionalan Guru Bimbingan dan Konseling/konselor, meminimalkan dampak lingkungan dan keterbatasan pribadi Guru Bimbingan dan Konseling/konselor, menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan kewenangan dan kode etik profesional Guru Bimbingan dan Konseling/konselor, mempertahankan obyektivitas dan menjaga agar tidak larut dengan masalah peserta didik, melaksanakan referal sesuai dengan keperluan, peduli terhadap identitas profesional dan pengembangan profesi, mendahulukan kepentingan peserta didik daripada kepentingan pribadi Guru Bimbingan dan Konseling/konselor.
  1. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat memberdayakan kekuatan pribadi, dan keprofesionalan Guru Bimbingan dan Konseling/konselor.
  2. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat meminimalisir dampak lingkungan dan keterbatasan pribadi Guru Bimbingan dan Konseling/konselor.
  3. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat menyelenggarakan pelayanan Bimbingan dan Konseling sesuai dengan kewenangan dan kode etik profesional Guru Bimbingan dan Konseling/konselor.
  4. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat mempertahankan objektivitas dan menjaga agar tidak larut dengan masalah peserta didik/konseli.
  5. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat melaksanakan layanan pendukung sesuai kebutuhan peserta didik/konseli (misalnya alih tangan kasus, kunjungan rumah, konferensi kasus, instrumen bimbingan, himpunan data)
  6. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat menghargai identitas profesional dan pengembangan profesi.
  7. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat mendahulukan kepentingan peserta didik/konseli daripada kepentingan pribadi Guru Bimbingan dan Konseling/konselor.
Mendeskripsikan berbagai jenis dan metode penelitian, mampu merancang penelitian bimbingan dan konseling, melaksanakan penelitian bimbingan dan konseling, memanfaatkan hasil penelitian dalam bimbingan dan konseling dengan mengakses jurnal pendidikan dan bimbingan dan konseling.
  1. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat mendeskripsikan jenis dan metode penelitian dalam Bimbingan dan Konseling.
  2. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor mampu merancang penelitian dalam Bimbingan dan Konseling.
  3. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat melaksanakan penelitian dalam Bimbingan dan Konseling.
  4. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dapat memanfaatkan hasil penelitian dalam Bimbingan dan Konseling dengan mengakses jurnal yang relevan.

Info PP No.15 Tahun 2012 tentang Kenaikan Gaji PNS

Ini mungkin berita tahunan yang senantiasa ditunggu-tunggu oleh para Pegawai Negeri Sipil. Pada tanggal 6 Februari 2012 lalu, Presiden RI telah menetapkan dan menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil, beserta lampirannya, yang diberlakukan sejak 1 Januari 2012.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Badaruddin,  sebagaimana dirilis oleh Antara.News,  bahwa besarnya kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil ini sekitar 10 persen dan rapel akan dibayarkan pada  bulan Maret 2012 mendatang. Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan, Mahendra Siregar, menyebutkan bahwa gaji tersebut di luar tunjangan keluarga yang besarnya untuk istri/suami sebesar 10% dari gaji pokok dan anak 2% dari gaji pokok, tunjangan pangan sebesar nilai beras per 10 kg per orang, tunjangan jabatan untuk pejabat struktural maupun fungsional serta tunjangan umum untuk yang tidak memegang jabatan struktural maupun fungsional.
Berdasarkan tabel lampiran Peraturan ini, tampak gaji terendah yang diterima seorang PNS adalah sebesar Rp. 1,260,000,-  yaitu bagi  PNS golongan II.a dengan Masa Kerja 0 Tahun, sedangkan gaji tertinggi sebesar Rp.  4,603,700,- bagi  PNS golongan IV.e dengan Masa Kerja 32 Tahun atau lebih.
Sesuai dengan konsideran isi peraturan ini bahwa perubahan gaji  ini dalam rangka meningkatkan daya guna,  hasil guna dan  kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS