RSS

BIMBEL UAS PKN 1 2013 ( amranjaya1 )


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

BIMBEL UAS PKn 2 SD ( amranjaya2 )


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

BIMBEL UASBN PAI I SD (Pasword :amranjaya1)


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

BIMBEL UASBN PAI II ( Pasword : amranjaya2 )


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

SHALAT TARAWIH KELAS VI SEMESTER 1


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA PKN KLS 6


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PKN kelas 5 Peraturan Per UU-ngan


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PAI kelas V semester 2 Azan & Iqamah


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PROFIL SDN 6 TOBOALI

LOGO-SD-6 peta1-copy-2 Basel

 

           VISI            :    Menyiapkan generasi yang memiliki
                                    iman dan Tqwa,berdisiplin tinggi dan

                                    berprestasi.

            MISI            :

  • Menanamkan nilai agama dan budaya kepada generasi penerus melalui ilmu pengetahuan untuk membangun bangsa,
  • Menumbuhkan rasa hormat menghormati terhadap sesema pemeluk agama,
  • Memberikan motivasi secara menyeluruh kepada warga sekolah untuk menghargai waktu,
  • Menerapkan manajemen yang tepat untuk meningkatkan kompetensi warga sekolah,
  • Mengembangkan kerjasama dengan semua unsur guna mencapai prestasi yang maksimal,
  • Tamatan mampu bersaing di jenjang pendidikan selanjutnya.

       TUJUAN SEKOLAH :

  • Meningkatkan perilaku akhlak mulia bagi peserta didik,
  • Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan yang sesuai dengan minat dan bakat pesertadidik ,
  • Mengembangkan kepribadian manusia yang utuh bagi pesertadidik,
  • Mempersiapkan peserta didik dalam melanjutkan pendidikan dan dapat bersaing di tengah-tengah masyarakat,
  • Menjadikan sekolah yang diminati masyarakat.

      1. Nama Sekolah                          : SD Negeri 6 Toboali

      2. NSS/NPSN                                  : 101290501006/109008448

      3. Status Sekolah                          : Negeri

      4. Status dalam gugus                 : Imbas

      5. Alamat                                       : Jl.Jendral Sudirman  Toboali

      6. Kelurahan                                 : Teladan

      7. Kecamatan                               : Toboali

      8. Kabupaten                                : Bangka Selatan

      9. Provinsi                                     : Kepulauan Bangka Belitung

      10. Nilai Akreditasi                      : 84 (B)

      11. Keadaan Peserta Didik     :

TAHUN 2012-2013

Kelas

L

P

Jumlah

Jml.Ruang Kelas

Jumlah Rombel

I

32

32

64

2

2

II

29

23

52

-

2

III

31

22

53

2

2

IV

28

40

68

2

2

V

44

31

75

2

2

VI

34

30

64

2

2

Jumlah

198

178

376

10

12

 

PERSONIL GURU DAN PTT SDN 6 TOBOALI

liong

   Name    : Jong Fung Liong,S.Pd.SD
   NIP         : 196806071991032007
   NPUTK  : 2939746649300002
   Position : Head of School 
   Rank/Group/TMT :
   III/C/10-10-2009

sapli

Name      : Sapli,S.Pd.SD
   NIP         : 196101011983031030
   NPUTK  : 1433739642200012
   Position : Teacher Class IV A
   Position/Goup/TMT :
   IV / A / 01-04-2006

       
sudarwati

   Name     : Sudarwati,S.Pd.SD
   NIP          : 196512071988042002
   NUPTK   : 6539743646300023
   Position : Guru Kelas VI A
   Rangk/Group/TMT  :
   IV /A/ 01-04-2009

pertiyah

   Name    : Feronika Purtiyah
   NIP          : 196510181987102002
   NUPTK   : 1350743646300003
   Position : Teacher PJOK
   Rank / Group / TMT :
   III / D / 01-04-2009

       
rosida

   Name      : Rosida
   NIP         :  196403161987032004
   NUPTK  : 1648742645300002
   Position : Teacher  PIE
   Rank/Group/TMT :
   III/D/01-04-2009

yuhana

   Name    : Yuhana,S.Pd.SD
   NIP        :  197407061998032003
   NUPTK  : 1030752654300003
   Position : Teacher Class IB
   Position/Group/TMT :
   III / B / 01-04-2010

       
kosim

   Name       : Al Qosyim,S.Pd.SD
   NIP            :  197003042003121004
   NUPTK     : 4636784659200002
   Position  : Teacher Class V A
   Rank /Group/ TMT :
   III/B/01-10-2008

100_0531

   Name      : Supri,S.Pd.SD
   NIP          :  197209222005011007
   NUPTK    : 0029010568455503
   Position  : Teacher Class VI B
   Pangkat/Gol/TMT :
   III/b/01-10-2008

       
erfitriani

   Name      : Erfitriyani,S.Pd.SD
   NIP         : 197510092011012001
   NUPTK  : 2341753655300003
   Position : Teacher Class III B
   Rank / Goup /TMT :
   III /A/01-01-2011

am

   Name     : Amran Jaya
   NIP         : 196904162006041003
   NUPTK  : 174874244920000
   Position: Teacher PIE
   Rank /Group/TMT :
   II/C/01-10-2009

       
100_0532

   Name        : Saslinda,S.Pd.SD
   NIP           : 198508012009042002
   NUPTK    : 2133763665300003
   Position  : Teacher Class III A
   Rank/Group/TMT :
   II/C/01-09-2011

agustina

   Name       : Agustina Malinda
   NIP          : 197808062010012013
   NUPTK   : 3138756657300003
   Position : Teacher Class II A
   Rank/Group/TMT :
   III / A/01-01-2010

       
mariyana

   Name     : Mariyana,A.Ma.Pd.SD
   NIP         : 197903142011012003
   NUPTK   : 8646757659300042
   Position  : Teacher Class II B
   Rank/ Group/TMT :
   II / C /01-01-2010

tri

   Name      : Tri Budiarti,S.Pd.SD
   NIP         :
   NUPTK   :
   Position : Teacher Class V B
   Rank/Group/TMT :

       
 

   Name       : Ersanti,S.Pd.SD
   NIP          :
   NUPTK    :
   Position  : Teacher Class VI A
   Rank/Group/TMT :

abdullah

   Name     : Abdullah,S.Pd.SD
   NIP          : 197312232009041001
   NUPTK   : 1555751653200003
   Position : Teacher Class IV B
   Rank/Group/TMT :
   III/A/01-09-2011

       
samsul-6

   Nama      : Samsul Bahri
   NIP           :
   NUPTK    :
   Jabatan  : Guard School
   Rank/Group/TMT :

arin

   Nama      : Yuniar Arianti
   NIP         :
   NUPTK  :
   Position : Administrative  School
   Rank/Group/TMT :

       

 

   Name    : Clara L.G
   NIP         :
   NPUTK  :
   Position : Health / Library
   Rank/Group/TMT :

megi

   Name       : Megi Dwianto
   NIP          :
   NUPTK    :
   Position  : Administrative School
   Rank/Group/TMT :

       

12. Prestasi Sekolah

       12.1.Hasil Rata-Rata UN

TAHUN PELAJARAN

No

Mata Pelajaran

2010/2011

2011/0212

1

Bahasa Indonesia

8.25

8.64

2

  Matematika

7.79

8.33

3

IPA

7.68

7.93

 

13. Sarana Pendidikan

No

Nama Alat

Jumlah

Tahun Pengadaan

Keadaan
Baik

Rusak 

1 Komputer   30 Set 2009/2011/2012          B        -
2 Kit IPA   2 Set 2008          B        -

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

karakteristik Pembelajaran PAIKEM....

characteristic Pembelajaran PAIKEM Sesuai dengan singkatan PAIKEM, ( Pembelajaran Aktif, Inspiratif/Interaktif/Inovatif, Kritis /Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan.) maka pembelajaran yang berfokus pada siswa, makna, aktivitas, pengalaman dan kemandirian siswa, serta konteks kehidupan dan lingkungan ini memiliki 4 ciri yaitu: mengalami, komunikasi, interaksi dan refleksi.

1. Mengalami (pengalaman belajar) antara lain:

       • Melakukan pengamatan

       • Melakukan percobaan

       • Melakukan penyelidikan

       • Melakukan wawancara

       • Siswa belajar banyak melalui berbuat

        • Pengalaman langsung mengaktifkan banyak indera.

2. Komunikasi, bentuknya antara lain:

                                     • Mengemukakan pendapat

                                     • Presentasi laporan

                                     • Memajangkan hasil kerja

                                     • Ungkap gagasan

3. Interaksi, bentuknya antara lain:model+paikem

         • Diskusi

         • Tanya jawab

          • Lempar lagi pertanyaan

        o Kesalahan makna berpeluang terkoreksi

        o Makna yang terbangun   semakin mantap o Kualitas hasil belajar meningkat

          model+paikem

4. Kegiatan Refleksi yaitu memikirkan kembali apa yang diperbuat/dipikirkan.

                              • mengapa demikian?

                              • apakah hal itu berlaku untuk …?

                              • Untuk perbaikan gagasan/makna

                              • Untuk tidak mengulangi kesalahan

                              • Peluang lahirkan gagasan baru Dari karakteristik PAIKEM tersebut, maka guru perlu memberikan dorongan kepada siswa untuk menggunakan otoritas atau haknya dalam membangun gagasan.

Tanggung jawab belajar, memang berada pada diri siswa, tetapi guru bertanggung jawab dalam memberikan situasi yang mendorong prakarsa, motivasi, perhatian, persepsi, retensi, dan transfer dalam belajar, sebagai bentuk tanggung jawab siswa untuk belajar sepanjang hayat. Pendekatan pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik PAIKEM antara lain adalah pembelajaran kotekstual (CTL), Pembelajaran Terpadu (Tematik, IPA Terpadu, IPS Terpadu), Pembelajaran berbasis TIK (ICT), Pembelajaran Pengayaan dengan menggunakan berbagai strategi antara lain dengan Lesson Study.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

DIKTAT MATERI AJAR PKN KELAS 6

DIKTAT
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
 KELAS VI SD NEGERI 6 TOBOALI
Jl.Jendral Sudirman Kecamatan Toboali



OLEH
AMRAN JAYA
NIP 196904162006041003


DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BANGKA SELATAN
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
TAHUN 2012


  • halaman pengesahan :


Pengesahan
Diktat
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KELAS V SD NEGERI 6 TOBOALI






Oleh :
Ikbal,S.PD
Telah digunakan di SD Negeri 6
kelas VI tahun 2012
Toboali, . . . . . . 2012
Kepala
Dinas Pendidikan Kab.Bangka Selatan





Kata Pengantar
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT., sebab berkat taufik dan hidayahnya-Nya penulis dapat menyelesaikan Diktat yang berjudul “ Pendidikan Kewrganegaraan Kelas VI ini.Diktat ini disusun untuk Memenuhi Salah Satu materi ajar Pendidikan Kewarganegaraan di Sekolah Dasar SD Negeri 6 Toboali. Disamping itu, untuk menambah wawasan penulis dalam bidang ilmu kependidikan.
          Sejalan dengan tersusunnya diktat ini penulis mendapatkan bantuan dan bimbingan dari beberapa pihak. Untuk itu penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak yang telah membantu penulisan diktat dan teman-teman yang telah membantu penulis dalam penyusunan diktat ini.
          Penulis menyadari bahwa diktat ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan. Mudah-mudahan diktat ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.

                                                                                    Toboali, .................2012
                                                                                    Penulis



 SK : 1.Menghargai nilai-nilai juang dalam proses perumusan Pancasila sebagai Dasar
            Negara.
KD :1.1. Mendiskripsi-kan nilai-nilai juang dalam proses perumusan Pancasila sebagai
               Dasar Negara.
I.         Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
1. Sejarah Lahirnya Pancasila
Menurut sejarah, pada abad VII-XXI, di Indonesia berdiri kerjaan Sriwijaya di Sumatera Selatan, kemudian pada sekitar abad XIII-XVI berdirilah Kerajaan Majapahit di Jawa Timur. Pada kedua zaman itu, syarat-syarat sebagai bangsa yang mempunyai negara, telah dipenuhi oleh bangsa Indonesia, baik Sriwijaya maupun Majapahit, pada zamannya, sudah berdiri sebagai negara bersatu, serta memiliki wilayah yang meliputi Nusantara ini. Pada zaman itu bangsa Indonesia telah mengalami kehidupan yang tentram dan makmur.

         Unsur-unsur yang terdapat dalam pancasila, yakni ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah dan keadilan sosial yang telah dihayati serta dilaksanakan oleh bangsa Indonesia pada waktu itu, hanya saja belum dirumuskan secara nyata.
Berdasarkan hal tersebut, jelas bahwa pancasila telah lama tergurat dan berakar dalam hati bangsa Indonesia, jauh sebelum dirumuskan dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Akibat penjajahan, pancasila seolah-olah hilang dan terbenam dalam penderitaan dan kesengsaraan bangsa Indonesia. Akan tetapi, pada akhirnya putera-puteri Indonesia yang berjiwa patriotik berhasil menggali nilai-nilai pancasila sebagai mutiara yang terbenam dari dalam bumi sejarah bangsa dan negara Indonesia. Oleh karean itu, sudah sepantasnya kita memberikan penghormatan dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para pemimpin bangsa kita yang telah berhasil menggali dan merumuskan pancasila sebagai dasar negara.
2.      Proses Merumuskan Pancasila sebagai Dasar Negara
Adapun riwayat timbulnya beberapa rumusan dan sistematika Pancasila itu erat hubungannya dengan detik-detik sejarah menjelang proklamasi kemerdekaan Indonesia. Peristiwanya dimulai dengan kekalahan Jepang terhadap sekutu di beberapa medan pertempuran dalam Perang Pasifik.
Sehubungan dengan keadaan peperangan yang sangat tidak menguntungkan bagi jepang, maka Jepang memerlukan sekali bantuan untuk mengatasi keadaan yang snagat kritis saat itu. Untuk memperoleh bantuan yang sebesar-besarnya dari rakyat Indonesia, maka Jepang kemudian menggunakan taktiknya untuk menarik simpati rakyat Indonesia, salah satunya ialah menjanjikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia, jika Jepang menang dalam Perang Pasifik (Asia Timur Raya). Janji jepang itu disertai tindakan dengan membentuk Dokuritsu Junbi Choosakai atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
a.      Badan Penyeilidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Choosakai)
BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945, tetapi baru dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dengan ketua Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat.
Tujuan dibentuknya BPUPKI adalah untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang penting yang berhubungan dengan segi-segi politik dan ekonomi, tata pemerintahan, dan yang lain-lainnya yang dibutuhkan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka. Susunan pengurus BPUPKI terdiri atas bedan perundingan dan kantor tata usaha. Badan perundingan terdiri atas Kaico (ketua), dua orang Fuku Kaico (ketua muda), dan enam puluh Iin (anggota).
Bagi bangsa Indonesia, dengan telah diresmikan BPUPKI, berarti bangsa Indonesia memperoleh kesempatan secara legal untuk mengadakan persiapan kemerdekaan dan perumusan syarat-syarat yang harus dipnuhi oleh sebuah negara merdeka. Oleh karena itu, pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 dilangsungkan sidang pertama BPUPKI yang membicarakan asas dan dasar negara Indonesia merdeka.
1)        Pada hari pertama sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945. Mr. Muhammad Yamin mengusulkan rumusan dasar negara Indonesia sebagai berikut:
a)      Peri kebangsaan
b)      Peri kemanusiaan
c)      Peri ketuhnan
d)     Peri kerakyatan
e)      Kesejahteraan rakyat
2)        Pada sidang tanggal 31 Mei 1945, Prof. Soepomo mengusulkan dasar negara Indonesia harus mengandung nilai-nilai paham negara kesatuan (integralistik). Adapun rumusan dasar negara yang dikemukakan Prof. Soepomo adalah sebagai berikut:
1)      Persatuan
2)      Kekeluargaan
3)      keseimbangan lahir batin
4)   Musyawarah
5)   Keadilan rakyat
3)      Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan Lima Dasar Negara Indonesia Merdeka, yaitu sebagai berikut:
1)      Nasionalisme
2)      Kekeluargaan
3)      Keseimbangan lahir batin
4)      Kesejahteraan Sosial
5)      ketuhanan yang berkebudayaan
4)      Piagam Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 1945, sembilan tokoh nasional yang juga tokoh BPUPKI, mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usul-usul mengenai asas negara yang telah dikemukakan dalam sidang BPUPKI.
Setelah mengadakan pembahasan, maka sembilan tokoh selanjutnya disebut Panitia Sembilan tersebut menyusun sebuah piagam dengan nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter yang di dalamnya terdapat rumusan  dan sistematika Pancasila, yaitu sebagai berikut:
1)      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2)      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)      Persatuan Indonesia
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawartan perwakilan
5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b.      Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokurisu Junbi Inkai)
Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan dan diganti menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dalam bahasa Jepang disebut “Dokuritsu Junbi Inkai. PPKI ini diketahui oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakilnya.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidangnya yang pertama, dan menghasilkan beberapa keputusan yaitu sebagai berikut.  
1)      Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945
2)      Memilih dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden RI.
3)      Pada masa peralihan, tugas presiden dibantu oleh komite nasional.
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Pada alinea ke-4 tercantum rumusan Pancasila, yang terdiri atas lima dasar/sila yaitu sebagai berikut:
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa
2)      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)      Persatuan Indonesia
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmatkebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan dasar negara republik Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 itulah yang sah karena diputuskan dan disahkan oleh PPKI yang merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.

II.  Nilai-nilai Juang dalam Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
A.   Nilai Kebersamaan dalam Proses Perumusan Pancasila
1.      Proses perubahan piagam Jakarta sebagai keputusan bersama
Panitian perancang UUD menyetujui rancangan Pembukaan UUD yang diambil dari Piagam Jakarta, setelah adanya beberapa perubahan, terutama mengenai rumusan dasar negara yang tercantum dalam alenia keempat. Adanya perubahan rumusan dasar negara, khususnya sila ke-1 dalam Piagam Jakarta disebabkan adanya usulan dari masyarakat Indonesia bagian Timur. Mereka keberatan dengan sila pertama, bahkan mereka mengancam akan mendirikan negara Indonesia bagian Timur.
Oleh karena itu, Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta berkonsultasi dengan empat tokoh pemuka Islam yaitu, Mr. Kasman Singodimedjo, Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Mr. Teuku Moh. Hassan mengenai usulan dari masyarakat Indonesia bagian Timur itu.
Akhirnya dalam waktu 15 menit dcapai kata sepakat untuk menghilangkan kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam begi pemeluk-pemeluknya”. Mereka beralasan jika kalimat ini tidak dihilangkan akan menjadi rintangan bagi persatuan dan kesatuan bangsa. Kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan perorangan atau golongan.
2.      Nilai Kebersamaan dalam Proses Perumusan Pancasila
a.      Menghargai pendapat orang lain
Dalam menyelesaikan masalah bersama, bangsa kita selalu menyelesaikan dengan musyawarah untuk mencapai kata mufakat. Setiap keputusan yang diambil dalam musyawarah oleh bangsa Indonesia memiliki ciri-ciri sebagi berikut:
1)      Mengutamakan kepentingan bersama
2)      Tujuan diharapkan untuk kebaikan bersama
3)      Tidak ada pemaksaan pendapat
b.        Menerima keputusan bersama
Keputusan bersama adalah ketentuan, ketetapan dan penyelesaian yang dilakukan sekelompok orang terhadap suatu permasalahan sehingga tercapai kesepakatan. Keputusan bersama dapat dicapai melalui musyawarah. Musyawarah adalah adalah suatu cara untuk merumuskan suatu masalah berdasarkan kesepakatan bersama.
Upaya mencapai kesepakatan bersama (mufakat) bukanlah perkara mudah, selama kita memaksakan pendapat sendiri, mendahulukan kepentingan pribadi/golongan, mufakan akan gagal.
Kita dapat belajar dari sejarah sidang BPUPKI Pertama. Pada saat sebelum rapat pleno ada pihak yang keberatan tentang rancangan Pembukaan UUD 1945 pada alenia keempat tentang dasar negara. Dengan semangat kebersamaan, demi menciptakan suasana yang damai, maka para tokoh seperti Bung Hatta, Wahid Hasyim. Mr. Teuku Moh. Hasan, dan lain-lain menyetujui untuk menghilangkan kalimat sila pertama dasar negara yang menjadi keberatan sebagian peserta sidang. Hal ini menunjukkan bahwa para tokoh pendiri negara kita senantiasa mendahulukan kepentingan negara dan bangsa daripada kepentingan pribadi/golongan.
c.         Melaksanakan hasil keputusan bersama
Setelah semua pihak menerima hasil keputusan bersama, maka langkah selanjutnya adalah melaksanakan keputusan tersebut. Semua pihak harus ikhlas dan penuh tanggung jawab melaksanakan, hasil keputusan bersama.
Melaksanakan keputusan bersama telah ditunjukkan oleh seluruh tokoh yang terlibat dalam proses perumusan Pancasila. Mereka senagai wakil rakyat Indonesia melaksanakan hasil keputusan bersama denga ikhlas yaitu dengan melaksanakan Pancasila sebagai dasar negara dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
III.     Meneladani Nilai-Nilai Juang Para Tokoh yang Berperan dalam Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara dalam Kehidupan Sehari-hari
Nilai-nilai juang dalam proses perumusan Pancasila yang dapat kita teladani dalam kehidupan sehari-hari, diantaranya sebagai berikut:
1.      Semangat persatuan dan kesatuan
Sikap ini dimiliki oleh para tokoh pejuang kita pada saat merumuskan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Dalam sidang BPUPKI para peserta sidang diberi kesempatan untuk menyampaikan pidatonya tentang rumusan dasar negara, kemudian dibahas dan didiskusiakan bersama untuk mendapatkan rumusan yang terbaik. Musyawarah itu dijiwai semangat sumpah pemuda, dengan rasa persatuan dan kesatuannya meskipun berasal dari berbagai daerah dan mempunyai latar belakang yang berbeda.
Adapun contoh perilaku yang menggambarkan semangat persatuan dan kesatuan adalah sebagai berikut:
a.    Gotong-royong dalam membersihkan kelas dan lingkungan sekolah
b.    Tidak membeda-bedakan teman dalam pergaulan
c.    Kerja bakti membersihkan lingkungan masyarakat
2.      Memperjuangkan hak asasi manusia
Pada saat perumusan dasar negara Pancasila, hak asai manusia selalu menjadi perhatian utama. Pancasila dirumuskan sebagai sumber hak asasi manusia, yang artinya bahwa hak asasi manusia mendapat jaminan kuat dari Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa. Dalam proses perumusan Pancasila para tokoh mencerminkan sikap saling menghargai hak asasi manusia.
Sikap para tokoh dalam memperjuangkan dan menghargai hak asasi manusia itu perlu kita teladani dalam kehidupan sehari-hari. Diantaranya ialah dengan :
a.       Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain,
b.      Memberi kesempatan orang lain untuk menyampaikan pendapatnya,
c.       Menghargai hak-hak orang lain.
3.      Cinta tanah air
Sikap para tokoh dalam perumusan Pancasila sebagai dasar negara menunjukkan kecintaanya terhadap tanah air Indonesia. Adapun sikap cinta tanah air yang harus diteladani dalam kehidupan sehari-hari antara lain sebagai berikut:
a.       Mempelajari kebudayaan daerah
b.      Mencintai produk dalam negeri
c.       Berprestasi dalam kegiatan yang mengharumkan nama bangsa.
4.      Mendahulukan kepentingan umum
Para pejuang yang terlibat dalam perumusan dasar negara bekerja tanpa mengenal lelah. Mereka mempersiapkan kemerdekaan beserta alat-alat perlengkapan negara dengan sungguh-sungguh. Sebagai hasil jerih payah mereka, lahirlah UUD 1945 yang di dlam pembukaannya termuat tujuan negara Indonesia. Semua itu dilakukan demi kepentingan bangsa dan negara. Adapun sikap mendahulukan kepentingan umum itu perlu kita teladani diantaranya dengan:
a.       Ikut berpartisipasi dalam kerja bakti di lingkungan masyarakat
b.      Menyiapkan sarana belajar sebelum pelajaran di mulai untuk kepentingan kelas.
5.      Jiwa kepahlawanan
Jiwa kepahlawanan jelas tercermin dari sikap pejuang dalam proses perumusan Pancasila. Mereka memiliki sikap rela berkorban tanpa pamrih dalam mewujudkan Indonesia merdeka. Jiwa kepahlawanan para tokoh bangsa tersebut dapat kita teladani, diantaranya melalui:
a.       Membantu orang lain yang sedang mengalami kesulitan
b.      Berani menegur teman yang berbuat tidak baik
c.       Melerai teman yang berselisih

IV. Kebangkitan Nasional Indonesia

Kebangkitan Nasional adalah Masa dimana Bangkitnya Rasa dan Semangat Persatuan, Kesatuan, dan Nasionalisme serta kesadaran untuk memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia, yang sebelumnya tidak pernah muncul selama penjajahan Belanda dan Jepang. Masa ini ditandai dengan dua peristiwa penting yaitu berdirinya Boedi Oetomo (20 Mei 1908) dan ikrar Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928). Masa ini merupakan salah satu dampak politik etis yang mulai diperjuangkan sejak masa Multatuli.

a.Tokoh-Tokoh

Tokoh-tokoh yang mempolopori Kebangkitan Nasional, antara lain yaitu :
  1. Sutomo
  2. Gunawan
  3. Dr. Tjipto Mangunkusumo
  4. Raden Mas Soewardi Soerjaningrat (EYD: Suwardi Suryaningrat, sejak 1922 menjadi Ki Hajar Dewantara)
  5. dr. Douwes Dekker dan Lain-Lain

b. Asal Usul Kebangkitan Nasional

Selanjutnya pada 1912 berdirilah Partai Politik pertama Indische Partij. Pada tahun ini juga Haji Samanhudi mendirikan Sarekat Dagang Islam (Solo), KH Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah (Yogyakarta) dan Dwijo Sewoyo dan kawan-kawan mendirikan Asuransi Jiwa Bersama Boemi Poetra di Magelang.Suwardi Suryaningrat yang tergabung dalam Komite Boemi Poetera, menulis Als ik eens Nederlander was (Seandainya aku orang Belanda), 20 Juli 1913 yang memprotes keras rencana pemerintah Hindia Belanda merayakan 100 tahun kemerdekaan Belanda di Hindia Belanda. Karena tulisan inilah dr. Tjipto Mangunkusumo dan Suwardi Suryaningrat dihukum dan diasingkan ke Banda dan Bangka, tetapi karena "boleh memilih", keduanya dibuang ke Negeri Belanda. Di sana Suwardi justru belajar ilmu pendidikan dan dr. Tjipto karena sakit dipulangkan ke Hindia Belanda.Saat ini, Tanggal berdirinya Boedi Oetomo, 20 Mei, dijadikan sebagai Hari Kebangkitan Nasional.
c.Sumpah Pemuda
Sumpah Pemuda merupakan bukti otentik bahwa pada tanggal 28 oktober 1928 Bangsa Indonesia dilahirkan, oleh karena itu seharusnya seluruh rakyat Indonesia memperingati momentum 28 oktober sebagai hari lahirnya bangsa Indonesia, proses kelahiran Bangsa Indonesia ini merupakan buah dari perjuangan rakyat yang selama ratusan tahun tertindas dibawah kekuasaan kaum kolonialis pada saat itu, kondisi ketertindasan inilah yang kemudia mendorong para pemuda pada saat itu untuk membulatkan tekad demi Mengangkat Harkat dan Martabat Hidup Orang Indonesia Asli, tekad inilah yang menjadi komitmen perjuangan rakyat Indonesia hingga berhasil mencapai kemerdekaannya 17 tahun kemudian yaitu pada 17 Agustus 1945.
Rumusan Sumpah Pemuda ditulis Moehammad Yamin pada sebuah kertas ketika Mr. Sunario, sebagai utusan kepanduan tengah berpidato pada sesi terakhir kongres. Sumpah tersebut awalnya dibacakan oleh Soegondo dan kemudian dijelaskan panjang-lebar oleh Yamin.

Sumpah Pemuda

1.Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.
2.Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
3.Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

d. Kongres Pemuda Indonesia Kedua

Gagasan penyelenggaraan Kongres Pemuda Kedua berasal dari Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI), sebuah organisasi pemuda yang beranggota pelajar dari seluruh Indonesia. Atas inisiatif PPPI, kongres dilaksanakan di tiga gedung yang berbeda dan dibagi dalam tiga kali rapat.
Rapat pertama, Sabtu, 27 Oktober 1928, di Gedung Katholieke Jongenlingen Bond (KJB), Waterlooplein (sekarang Lapangan Banteng). Dalam sambutannya, ketua PPPI Sugondo Djojopuspito berharap kongres ini dapat memperkuat semangat persatuan dalam sanubari para pemuda. Acara dilanjutkan dengan uraian Moehammad Yamin tentang arti dan hubungan persatuan dengan pemuda. Menurutnya, ada lima faktor yang bisa memperkuat persatuan Indonesia yaitu sejarah, bahasa, hukum adat, pendidikan, dan kemauan
Rapat kedua, Minggu, 28 Oktober 1928, di Gedung Oost-Java Bioscoop, membahas masalah pendidikan. Kedua pembicara, Poernomowoelan dan Sarmidi Mangoensarkoro, berpendapat bahwa anak harus mendapat pendidikan kebangsaan, harus pula ada keseimbangan antara pendidikan di sekolah dan di rumah. Anak juga harus dididik secara demokratis.
Pada rapat penutup, di gedung Indonesische Clubgebouw di Jalan Kramat Raya 106, Sunario menjelaskan pentingnya nasionalisme dan demokrasi selain gerakan kepanduan. Sedangkan Ramelan mengemukakan, gerakan kepanduan tidak bisa dipisahkan dari pergerakan nasional. Gerakan kepanduan sejak dini mendidik anak-anak disiplin dan mandiri, hal-hal yang dibutuhkan dalam perjuangan.
Sebelum kongres ditutup diperdengarkan lagu "Indonesia Raya" karya Wage Rudolf Supratman yang dimainkan dengan biola saja tanpa syair, atas saran Sugondo kepada Supratman. Lagu tersebut disambut dengan sangat meriah oleh peserta kongres. Kongres ditutup dengan mengumumkan rumusan hasil kongres. Oleh para pemuda yang hadir, rumusan itu diucapkan sebagai Sumpah Setia.

e. Peserta Kongres Pemuda

Para peserta Kongres Pemuda II ini berasal dari berbagai wakil organisasi pemuda yang ada pada waktu itu, seperti Jong Java, Jong Ambon, Jong Celebes, Jong Batak, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamieten Bond, Sekar Rukun, PPPI, Pemuda Kaum Betawi, dll. Di antara mereka hadir pula beberapa orang pemuda Tionghoa sebagai pengamat, yaitu Oey Kay Siang, John Lauw Tjoan Hok dan Tjio Djien Kwie namun sampai saat ini tidak diketahui latar belakang organisasi yang mengutus mereka. Sementara Kwee Thiam Hiong hadir sebagai seorang wakil dari Jong Sumatranen Bond. Diprakarsai oleh AR Baswedan pemuda keturunan arab di Indonesia mengadakan kongres di Semarang dan mengumandangkan Sumpah Pemuda Keturunan Arab.
Bangunan di Jalan Kramat Raya 106, tempat dibacakannya Sumpah Pemuda, adalah sebuah rumah pondokan untuk pelajar dan mahasiswa milik Sie Kok Liong
Gedung Kramat 106 sempat dipugar Pemda DKI Jakarta 3 April-20 Mei 1973 dan diresmikan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, pada 20 Mei 1973 sebagai Gedung Sumpah Pemuda. Gedung ini kembali diresmikan oleh Presiden Soeharto pada 20 Mei 1974. Dalam perjalanan sejarah, Gedung Sumpah Pemuda pernah dikelola Pemda DKI Jakarta, dan saat ini dikelola Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata



V. Memahami nilai tiap-tiap butir Pancasila
Nilai yang ada dalam Pancasila memiliki serangkaian nilai, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.Kelima nilai tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh dimana mengacu dalam tujuan yang satu.  Nilai-nilai dasar Pancasila seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan yang bersifat universal, objektif, artinya nilai-nilai tersebut dapat dipakai dan diakui oleh negara-negara lain, walaupun tidak diberi nama Pancasila.Pancasila bersifat subjektif, artinya bahwa nilai-nilai pancasila itu melekat pada pembawa dan pendukung nilai pancasila itu sendiri, yaitu masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila juga merupakan suatu pandangan hidup  bangsa Indonesia. Pancasila juga merupakan nilai-nilai yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia, karena bersumber pada kepribadian bangsa.Nilai-nilai Pancasila ini menjadi landasan dasar, serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari dan dalam kenegaraan.Dalam kehidupan kenegaraan, perwujudan nilai Pancasila harus tampak dalam suatu peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.Karena dengan tampaknya Pancasila dalam suatu peraturan dapat menuntun seluruh masyarakat dalam atau luar kampus untuk bersikap sesuai dengan peraturan perundangan yang disesuaikan dengan Pancasila.
Ciri hukum yang didasari nilai-nilai Pancasila membedakan Indonesia dengan hukum yang ada di negara lain. Hukum di Indonesia didasari oleh keagamaan, sedangkan di negara sekuler tidak didasari oleh keagamaan.Sehingga banyak hukum yang bertentangan dengan keagamaan.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan  agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
(6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
(7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
(1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
(3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
(4) Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
(5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
(6) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
(7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
(8) Berani membela kebenaran dan keadilan.
(9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
(10) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
(1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
(3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
(4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
(5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
(7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
(1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
(2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
(3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
(5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
(6) Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
(7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
(9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
(10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
(1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
(3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
(4) Menghormati hak orang lain.
(5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
(6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
(7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
(8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
(9) Suka bekerja keras.
(10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
(11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
KD : 1.2 Nilai Kebersamaan Dalam Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara.
a.       Nilai-Nilai Kebersamaan dalam Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara.
Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara yang dilakukan oleh para pendiri negara (the founding fathers) tidaklah mudah. Dalam proses tersebut banyak sekali pendapat yang dikemukan oleh para pendiri negara tentang rumusan dasar negara. Muhammad Yamin, Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno adalah tiga orang tokoh yang memberikan pendapatnya mengenai rumusan dasar negara Indonesia merdeka.  Akhirnya setelah melalui proses musyawarah disepakati rumusan Pancasila yang seperti kita kenal pada saat ini.
Dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara selalu dilandasai semangat juang yang tinggi. Semangat juang tersebut tertuang dalam nilai-nilai juang sebagai berikut:
Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Jiwa dan semangat merdeka
Cinta tanah air dan bangsa.
Harga diri yang tinggi sebagai bangsa yang merdeka
Pantang mundur dan tidak kenal menyerah
Semangat persatuan dan kesatuan
 Semangat kejuangan yang tinggi
Berani, rela dan ikhlas berkorban untuk tanah air, bangsa dan negara
Tanpa pamrih dan banyak bekerja
Nilai-nilai di atas selalu melandasi perjuangan bangsa Indonesia termasuk pada saat merumuskan Pancasila. Selain itu, nilai-nilai tersebut telah menyatu dalam diri para pendiri negara dan rakyat Indonesia pada waktu itu, sehingga keputusan yang diambil dalam proses perumusan Pancasila pada saat itu adalah keputusan terbaik yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Dengan nilai-nilai tersebut, Pancasila dapat dipertahankan sebagai dasar negara Republik Indonesia sampai sekarang.
Semangat dan nilai juang para pejuang bangsa dalam merebut kemerdekaan sudah tidak dapat diragukan. Hal tersebut dapat dilihat dari adanya kemauan yang besaruntuk mengorbankan kepentingan pribadi demi tetap tegaknya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Para tokoh pendahulu kita berani melepaskan ambisi pribadi hanya demi sebuah kata kebersamaan. Pancasila diambil dari nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia yang telah mengakar sejak zaman dahulu. Untuk itu, merupakan sebuah kewajiban bagi bangsa Indonesia untuk selalu menghormati nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, yaitu Pancasila agar dapat dilaksanakan dalam kehidupan seharihari.Pancasila adalah dasar negara Indonesia, hal ini sesuai dengan pembukaan UUD 1945 sekaligus sebagai sumber dari segala sumber hukum. Pancasila tidak hanya sebagai jiwa bangsa Indonesia, juga sebagai Kepribadian bangsa Indonesia.
Salah satu upaya nyata seorang pelajar dalam meng hormati semangat dan nilai-nilai kebersamaan dalam perumusan Pancasila adalah sebagai berikut :
belajar dengan rajin,
tidak memaksakan kehendak kepada orang lain,
saling menghormati perbedaan,
tidak semena-mena terhadap orang lain.
b.PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA DAN PERUMUSAN DASAR NEGARA 5.2 SITI S
Image:2bendera.jpg
Penderitaan yang dialami bangsa Indonesia selama penjajahan telah menimbulkan kesadaran bahwa hanya dengan persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia dapat memerdekakan diri dari penjajah. Perjuangan bangsa Indonesia dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat untuk mengusir penjajah, baik dari kaum ulama, pelajar, dan mahasiswa. Persiapan Kemerdekaan Indonesia dilakukan dengan usaha yang gigih dan semangat tinggi. Tokoh-tokoh penting berusaha keras dalam mempersiapkan kemerdekaan dan merumuskan dasar negara. Marilah kita teladani sikap dan semangat dari para tokoh pejuang kita. Kalian sebagai generasi bangsa ikut ambil bagian dalam perjuangan bangsa untuk membebaskan diri dari kebodohan. Tugas kalian untuk mengisi kemerdekaan dengan sikap dan semangat rajin belajar.
A. Kekalahan Jepang dalam Perang Pasifik
Perang Pasifik disebut juga Perang Asia Timur Raya. Perang ini terjadi antara Jepang dengan Sekutu (yang termasuk Tiongkok, Amerika Serikat, Britania Raya, Filipina, Belanda, dan Selandia Baru). Dalam Perang Pasifik, Pulau Saipan jatuh ke tangan pasukan Amerika Serikat. Keadaan ini terjadi pada bulan Juni 1944. Jatuhnya Pulau Saipan menyebabkan posisi Jepang semakin terancam, karena di berbagai wilayah peperangan Jepang selalu menemui kekalahan. Oleh karena itu, pada tanggal 9 September 1944 Perdana Menteri Koiso memberi janji kemerdekaan kepada rakyat Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menarik simpati rakyat Indonesia.
Image:pessssawaat.jpg
B. Masa Persiapan Kemerdekaan
Tentara Jepang pada masa Perang Pasifik semakin terdesak dan mengalami kekalahan. Pasukan Jepang yang berada di Indonesia bersiap-siap mempertahankan diri. Selama masa pemerintahan Jepang di Indonesia, pada tahun 1942–1945 Indonesia dibagi dalam dua wilayah kekuasaan. Dua wilayah kekuasaan tersebut adalah sebagai berikut. 1. Wilayah komando angkatan laut yang berpusat di Makassar, meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Irian Jaya. 2. Wilayah komando angkatan darat yang berpusat di Jakarta, meliputi Jawa, Madura, Sumatra, dan Malaya. Pusat komando untuk seluruh kawasan Asia Tenggara terdapat di Dallat (Vietnam).
Image:INDONESIA QUW2.jpg
Setelah Sekutu berhasil menguasai Pulau Irian dan Pulau Morotai di Kepulauan Maluku, maka tanggal 20 Oktober Jenderal Douglas Mac Arthur menyerbu Kepulauan Leyte (Filipina), dan tanggal 25 Oktober Jenderal Douglas Mac Arthur mendarat di Pulau Leyte. Bulan Februari 1945 pasukan Sekutu berhasil merebut Pulau Iwo Lima di Jepang. Sejak saat itu kekuatan tentara Jepang semakin lemah. Untuk menarik simpati rakyat Indonesia, Jepang mengizinkan Indonesia untuk mengibarkan bendera Merah Putih di samping bendera Jepang. Lagu kebangsaan Indonesia Raya boleh dikumandangkan setelah lagu Kebangsaan Jepang Kimigayo.
C. Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Menjelang akhir PD II, Jepang mengalami banyak kekalahan. Pada tanggal 6 dan 9 Agustus 1945 kota Hirosima dan Nagasaki dibom oleh Sekutu. Pada tanggal 11 Agustus 1945, Jepang memberikan janji kemerdekaan yang disampaikan kepada tiga orang pemimpin Indonesia, yaitu Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan Dr. Rajiman Wedyodiningrat. Ketiganya diminta mempersiapkan kemerdekaan. Dengan janji ini Jepang berharap, rakyat Indonesia mau membantu Jepang yang semakin terdesak dan mengalami kekalahan di mana-mana. Dalam situasi yang semakin kritis, pada tanggal 1 Maret 1945 Jepang mengumumkan tiga tindakan sebagai berikut. 1. Membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai. 2. Mempersiapkan lembaga latihan nasional (Kenkuko Gakuin) yang melatih dan mendidik pemimpin negara yang baru. 3. Memperluas pembicaraan tentang kemerdekaan Indonesia. Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia diketuai oleh Dr. Rajiman Wedyodiningrat dan didampingi dua orang wakil yaitu Icibangase dan R.P. Soeroso. Tugas pokok BPUPKI ialah menyiapkan organisasi pemerintahan yang akan menerima kemerdekaan dari pemerintahan Jepang. Pada tanggal 28 Mei 1945 diadakan upacara pembukaan BPUPKI di Jalan Pejambon Jakarta atau tepatnya di Gedung Cuo Sangi In. Dalam upacara tersebut Jepang diwakili oleh Jendral Itagaki dan Nagano. BPUPKI menggelar sidang pertama pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1995 yang menyepakati bentuk negara republik dengan kepala negara dan kepala pemerintahan dijabat oleh seorang presiden. Dalam rapat ini juga dibahas dasar negara republik Indonesia serta mengenai pembentukan sebuah panitia yang disebut Panitia Sembilan. Adapun anggota panitia sembilan tersebut adalah sebagai berikut. 1. Ir. Soekarno (ketua) 2. Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua) 3. Mr. Ahmad Soebarjo 4. Abdul Kahar Muzakir 5. Abikusno Cokrosuyoso 6. K.H. Wahid Hasyim 7. Mohammad Yamin 8. Mr. A.A. Maramis 9. Haji Agus Salim
Image:ScM.jpg
Sebelum janjinya terpenuhi, pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu. Berita kekalahan Jepang tersebut masih dirahasiakan. Tetapi salah seorang pemuda Indonesia yaitu Sutan Syahrir mendengar lewat siaran radio luar negeri. Akhirnya pada tanggal 15 Agustus golongan pemuda yang terdiri dari Wikana, Sutan Syahrir, Darwis dan lain-lain mendesak Bung Karno untuk segera mengumumkan kemerdekaan Indonesia. Hal ini ditolak oleh para golongan tua dengan alasan harus dibicarakan dalam sidang PPKI.
1. Peristiwa Rengasdengklok (Jawa Barat)
Golongan tua terdiri dari Bung Karno, Bung Hatta, Ahmad Soebarjo, Dr. Rajiman dan sebagainya. Pada tanggal 16 Agustus 1945 Bung Karno dan Bung Hatta diculik oleh golongan muda dibawa ke Rengasdengklok. Tujuan mereka adalah mengamankan tokoh bangsa dari pengaruh Jepang. Mereka meyakinkan Soekarno bahwa jepang telah menyerah dan para pejuang telah siap untuk melawan Jepang, apa pun resikonya. Di Jakarta, golongan muda, Wikana dan golongan tua, yaitu Mr. Ahmad Soebardjo melakukan perundingan. Mr. Ahmad Soebardjo menyetujui untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di Jakarta. Kemudian Yusuf Kunto diutus untuk mengantar Ahmad Soebardjo ke Rengasdengklok. Mereka menjemput Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta kembali ke Jakarta. Mr. Ahmad Subardjo berhasil meyakinkan para pemuda untuk tidak terburu-buru memproklamasikan kemerdekaan. Setelah tiba di Jakarta, mereka langsung menuju ke rumah Laksamana Maeda di Jl. Imam Bonjol No. 1 (sekarang gedung perpustakaan Nasional-Depdiknas) yang diperkirakan aman dari Jepang. Sekitar 15 pemuda menuntut Soekarno segera memproklamasikan kemerdekaan pada 16 Agustus. Malam harinya, Soekarno dan Hatta kembali bertemu dengan Letnan Jenderal Moichiro Yamamoto, komandan Angkatan Darat pemerintahan militer Jepang (Gunseikan) di Hindia Belanda dengan sepengetahuan Mayor Jenderal Otoshi Nishimura, Kepala Departemen Urusan Umum pemerintahan militer Jepang. Dari komunikasi antara Hatta dan tangan kanan komandan Jepang di Jawa ini, Soekarno dan Hatta menjadi yakin bahwa Jepang telah menyerah kepada Sekutu, dan tidak memiliki wewenang lagi untuk memberikan kemerdekaan. Setelah itu, mereka bermalam di kediaman Laksamana Maeda (kini Jalan Imam Bonjol No.1). Pada pukul 02.00 WIB malam itu diadakan rapat PPKI yang dipimpin oleh Bung Karno bertempat di kediaman Laksamana Muda Tadashi Maeda di Jl. Imam Bonjol No.1 Jakarta untuk merumuskan teks proklamasi dan membicarakan persiapan kemerdekaan Indonesia.
2. Perumusan Teks Proklamasi
Perundingan antara golongan muda dan golongan tua dalam penyusunan teks proklamasi kemerdekaan Indonesia berlangsung pukul 02.00 – 04.00 dini hari. Teks proklamasi ditulis di kediaman Soekarno, Jln. Pegangsaan Timur 56 Jakarta. Naskah proklamasi disusun oleh tiga orang, yaitu Bung Karno, Bung Hatta, dan Ahmad Soebarjo. Teks proklamasi terdiri dari dua kalimat, yang ditulis oleh Bung Karno. Kalimat pertama dikutip oleh Mr. Ahmad Soebarjo dari piagam Jakarta, kemudian Bung Hatta menyempurnakan dengan kalimat kedua. Pada awalnya, para pemuda mengusulkan agar naskah proklamasi menyatakan semua aparat pemerintahan harus dikuasai oleh rakyat dari pihak yang masih menguasainya. Tetapi, mayoritas anggota PPKI tidak menyetujuinya. Pada akhirnya, disetujuilah naskah proklamasi seperti adanya hingga sekarang. Para pemuda juga meninginkan agar naskah proklamasi turut ditandatangani oleh enam pemuda bersama Soekarno dan Hatta dan bukan para anggota PPKI. Mereka beranggapan bahwa PPKI adalah wakil Jepang. Kemudian dicapailah kesepakatan dengan menuliskan “atas nama bangsa Indonesia”. Naskah teks proklamasi disepakati dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia. Naskah tersebut diketik oleh Sayuti Melik. Penandatanganan teks proklamasi dilakukan oleh dua tokoh tersebut atas usul Sukarni. Tokoh yang hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya Chairul Saleh, Sukarni, Sayuti Melik, B.M Diah, Sudiro, dan tokoh-tokoh tua yang lain.
Image:Teks proklamasi.jpg
3. Detik-Detik Proklamasi
Sesuai janji Ahmad Soebarjo, esok harinya Jumat 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta, diadakan upacara bendera dan pembacaan teks proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tepat pukul 10.00 WIB Ir. Soekarno berpidato singkat dan membacakan teks proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Acara selanjutnya upacara pengibaran bendera sang merah putih oleh S. Suhud dan Latief Hendraningrat yang diiringi dengan lagu Indonesia Raya. Bendera tersebut dijahit oleh Ibu Fatmawati Soekarno. Tokoh yang hadir di antaranya adalah Ki Hajar Dewantara, Dr. Moewardi, A.A. Maramis, A.G. Pringgodigito dan tokoh-tokoh dari PPKI maupun para pemuda. Pada saat itu yang hadir lebih dari seribu orang. Guna mengenang jasanya maka Ir. Soekarno dan Moh. Hatta dijuluki sebagai pahlawan proklamator Indonesia.
D. Menghargai Jasa Tokoh dalam Mempersiapkan Kemerdekaan
Berita proklamasi di siarkan ke seluruh dunia melalui Gedung Kantor berita ANTARA. Pada masa pendudukan Jepang, ANTARA diganti namanya menjadi Yashima. Sumber: 30 Tahun Indonesia Merdeka.
Kemerdekaaan yang kita nikmati sekarang bukanlah hadiah dari pemerintah Jepang atau pemerintah Belanda. Kemerdekaan ini adalah hasil perjuangan bangsa Indonesia. Perjuangan bangsa Indonesia mengusir penjajah sudah dimulai sejak penjajah menginjakkan kakinya di bumi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan munculnya para tokoh atau pahlawan yang berjuang melawan penjajah. Namun, perjuangan itu selalu mengalami kegagalan karena tidak adanya rasa persatuan dan kesatuan. Masing-masing tokoh berjuang untuk membela dan mempertahankan daerahnya sendirisendiri. Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta merupakan tokoh proklamator Indonesia. Keduanya berjuang dengan sungguh-sungguh agar Indonesia dapat meraih kemerdekaannya. Setelah Indonesia merdeka, Ir. Soekarno dijadikan presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya. Untuk menghargai jasa kedua proklamator tersebut, pemerintah membangun monumen proklamasi yang bertempat di Jakarta. Wage Rudolf Soepratman dilahirkan di Purworejo pada 9 Maret 1903. W.R. Soepratman bekerja sebagai wartawan di sebuah surat kabar Tionghoa–Melayu bernama Sin Po. Di surat kabar itu, Soepratman mendapat tugas menulis perkembangan kebangsaan Indonesia. Karena itu ia menjadi akrab dengan para tokoh gerakan kebangsaan di Jakarta.
Image:w.r. supratman.jpg
Pada Kongres Pemuda I di Jakarta, Soepratman mendapat tugas untuk meliputnya. Soepratman sangat terkesan dengan keputusan tersebut sehingga ia menciptakan sebuah lagu dengan judul Indonesia Raya. Lagu tersebut diperdengarkan pertama kali dalam acara penutupan Kongres Pemuda II tanggal 20 Oktober 1928. Soepratman membawakan lagu Indonesia Raya dengan khitmat dan diiringi dengan alat musik biola. Setelah Indonesia merdeka, lagu Indonesia Raya dijadikan lagu kebangsaan, lambang persatuan bangsa. Tetapi, Wage Rudolf Soepratman tidak sempat menikmati hidup dalam suasana kemerdekaan. Beliau meninggal dunia karena penyakit paru-paru tanggal 17 Agustus 1938. Hari kelahiran Soepratman, 9 Maret oleh Megawati saat menjadi presiden Republik Indonesia diresmikan sebagai Hari Musik Nasional. Hal tersebut dilakukan untuk mengenang jasa-jasa beliau kepada bangsa Indonesia.


c.Tokoh-Tokoh Pengurus Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan 
   Indonesia

Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (atau dalam Jepang: Dokuritsu Junbi Cosakai dilafalkan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai atau Dokuritsu Junbi Chōsakai adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan balatentara Jepang pada tanggal 29 April 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Badan ini dibentuk sebagai upaya mendapatkan dukungan bangsa Indonesia dengan menjanjikan bahwa Jepang akan membantu proses kemerdekaan Indonesia. BPUPKI beranggotakan 63 orang yang diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Hibangase Yosio (orang Jepang) dan Raden Pandji Soeroso.
Di luar anggota BPUPKI, dibentuk sebuah Badan Tata Usaha (semacam sekretariat) yang beranggotakan 60 orang. Badan Tata Usaha ini dipimpin oleh R.P.Soeroso, dengan wakil Abdoel Gafar Pringgodigdo dan Masuda (orang Jepang). Tugas dari BPUPKI sendiri adalah mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek poplitik, ekonomi, tata pemerintahan, dan hal-hal yang diperlukan dalam usaha pembentukan Indonesia Merdeka.
Pada tanggal 7 Agustus 1945, Jepang membubarkan BPUPKI dan membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau (Jepang: Dokuritsu Junbi Inkai) dengan anggota berjumlah 21 orang sebagai upaya pencerminan perwakilan etnis,[1] terdiri berasal dari 12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari maluku, 1 orang dari Tionghoa.
d. TEKS PIAGAM JAKARTA


http://aryasupang.files.wordpress.com/2009/09/proklamasi-soekarno-hatta.jpg?w=594
 



Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jakarta 22 Juni 1945
Panitia Sembilan
Soekarno,Mohammad Hatta,Muhammad Yamin,Achmad Soebardjo,AbikoesnoTjokrosoejoso
Haji Agus Salim,A.A. Maramis,Andul Kahar Muzakkir,Wachid Hasyim

2.Memahami sistem pemerintahan Republik Indonesia
2.1. Menjelaskan Proses Pemilu dan Pilkada.

A. Proses Pemilu Di Indonesia
Rakyat adalah pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Rakyat yang menentukan bagaimana corak serta sistem pemerintahan diselenggarakan. Dalam negara demokrasi seperti Indonesia, salah satu upaya untuk mencari bentuk pemerintahan yang baik adalah melalui proses Pemilihan Umum (Pemilu).
Demokrasi berasal dari kata demos yang artinya rakyat dan kratos yang artinya pemerintahan. Demokrasi adalah pemerintahan rakyat. Hal ini berarti rakyat ikut terlibat dalam pemerintahan, negara. Misalnya dalam pemilihan pemimpin dan wakil rakyat. Demokrasi yang dikembangkan di Indonesia adalah Demokrasi Pancasila.


I.PemilihanUmum
            Bagi negara-negara yang menyebut dirinya sebagai negara demokrasi, pemilihan umum (general election) merupakan ciri
http://tugino230171.files.wordpress.com/2011/05/pemilu.jpg?w=593 penting yang harus dilaksanakan secara berkala sesuai dengan peraturan yang ada.
              Pemilu diselenggarakan untuk memilih presiden dan wakilnya, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan kabupaten/kota. Pemilu perlu diselenggarakan secara berkala dikarenakan beberapa hal sebagai berikut.
              Menyalurkan pendapat rakyat mengenai berbagai aspek kehidupan bersama dalam masyarakat yang berkembang dari waktu ke waktu.Kondisi kehidupan bersama dalam masyarakat dapat pula berubah, baik karena pengaruh dunia internasional ataupun karena faktor dalam negeri sendiri.Perubahan-perubahan aspirasi dan pendapat rakyat juga dimungkinkan terjadi karena pertambahan jumlah penduduk dan rakyat yang dewasa.
             Pemilihan umum perlu diadakan teratur untuk menjamin terjadinya pergantian ke pemimpinan negara, baik eksekutif maupun legislatif.
B. Arti Dan Asas Pemilihan Umum Di Indonesia.
Asas Pemilu yang berlaku di Indonesia meliputi:
-          Langsung, artinya rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung.
-          Umum, artinya semua warga negara yang telah memenuhi syarat berhak mengikuti Pemilu.
-          Bebas, artinya setiap warga negara berhak memilih calon sesuai dengan hati nuraninya.
-          Rahasia, artinya setiap pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh siapapun.
-          Jujur dan Adil (jurdil) artinya pemilu harus dilaksanakan secara jujur dan adil.
          Adapun tujuan dari penyelenggaraan pemilihan umum ada empat, yaitu sebagai berikut.
1.      Untuk melaksanakan prinsip hak asasi warga negara.
2.      Untuk memungkinkan terjadinya proses peralihan ke pemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai.
3.      Untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan.
4.      Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat.
     Pelaksanaan Pemilu di Indonesia dilaksanakan setiap lima tahun sekali yang meliputi : 1. proses pendaftaran peserta Pemilu,
2. penetapan,
3.pemungutan suara sampai penetapan hasil Pemilu.
            Lembaga penyelenggara pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Demikian pula di lembaga eksekutif, rakyat sendirilah yang harus memilih presiden, gubernur, bupati dan walikota untuk memimpin jalannya pemerintahan, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun tingkat kabupaten atau kota.   Sistem Pemilu yang diterapkan di Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Sistem Mekanis dan Organis
            Sistem pemilihan mekanis mencerminkan pandangan yang bersifat mekanis yang melihat rakyat sebagai massa individu yang sama. Sementara itu, dalam sistem pemilihan yang bersifat organis, menempatkan rakyat sebagai sejumlah individu yang hidup bersama dalam berbagai macam persekutuan hidup berdasarkan rumah tangga, keluarga, fungsi tertentu (ekonomi, industri), lapisanl apisan sosial (buruh, tani, cendekiawan), dan lembaga lembaga sosial (universitas). Menurut sistem mekanis, lembaga perwakilan rakyat merupakan lembaga perwakilan kepentingan umum rakyat seluruhnya. Adapun menurut sistem organis, lembaga perwakilan rakyat mencerminkan perwakilan dari berbagai kepentingan khusus persekutuan-persekutuan hidup masing-masing.
b.Sistem Distrikdan Proporsional
           Sistem Distrik dan proporsional biasa dilaksanakan dengan dua cara, yaitu sebagai berikut.
1) Sistem Perwakilan Distrik/Mayoritas
          Wilayah negara dibagi dalam distrik atau daerah daerah pemilihan yang jumlahnya sama dengan jumlah anggota lembaga perwakilan rakyat yang diperlukan untuk dipilih. Misalnya, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditentukan 500 orang maka wilayah negara dibagi menjadi 500 distrik atau daerah pemilihan.
2) Sistem Perwakilan Berimbang/Proporsional
            Persentase kursi di lembaga perwakilan rakyat dibagikan kepada setiap partai politik, sesuai dengan persentase jumlah suara yang diperoleh setiap partai politik. Umpamanya, jumlah pemilih yang sah pada suatu Pemilihan Umum mencapai 1.000.000 orang. Jumlah kursi di lembaga perwakilan rakyat 100 kursi, berarti untuk satu orang wakil rakyat dibutuhkan suara 10.000 suara.
II. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
             Sebagai arena pembelajaran demokrasi, Pilkada langsung diharapkan akan membawa banyak manfaat bagi perkembangan demokrasi, tatanan pemerintahan daerah, dan kinerja lembaga-lembaga politik yang ada di daerah. Ada tiga tujuan mendasar mengapa pilkada diselenggara kan secara langsung. Tujuan tersebut, yaitu sebagai berikut.
             Untuk membangun demokrasi tingkat lokal. Melalui pilkada secara langsung diharapkan aspirasi dan kesejahteraan rakyat langsung tertangani oleh kepala daerah terpilih.
            Untuk menata dan mengelola pemerintahan daerah (local democratic governance), semakin baik dan sejalan dengan aspirasi serta kepentingan rakyat.
           Untuk mendorong bekerjanya lembaga-lembaga politik lokal. Melalui pilkada secara langsung diharapkan lembaga-lembaga politik lokal dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan harapan rakyat.
Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diatur mengenai persyaratan calon dan tahapanhttp://tugino230171.files.wordpress.com/2011/05/kpu.jpg?w=593 Pilkada.
Adapun tahapan Pilkada di antaranya meliputi:
1.      pendataan peserta pemilih,
2.      penetapan bakal calon,
3.       proses pemilihan hingga penetapan hasil Pilkada
           Semua tahapan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai pelaksana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di setiap daerah yang ada di Indonesia. Adapun persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil  Kepala Daerah yang sesuai dengan Pasal 58 UU No. 32 Tahun 2004, di antaranya sebagai berikut.
1.      Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-citanProklamasi 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.      Pendidikan sekurang-kurangnya SLTA atau sederajat.
4.      Usia sekurang-kurangnya 30 tahun.
5.      Sehat jasmani dan rohani.
6.      Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
 Beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum pilkada yaitu sebagai berikut.
a.Masa persiapan yang meliputi pemberitahuan DPRD kepada kepala daerah mengenai masa berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
b.Tahap perencanaan penyelenggaraan, pembentukan panitia pengawas (Panwas), Panitia Pemilu Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Ketua Panitia Pemilihan Sementara (KPPS), pemberitahuan dan pendaftaran pemantau KPUD.
Tahap pengumuman yang dilakukan empat bulan sebelum pencoblosan, selain itu juga dilakukan pendaftaran calon,http://tugino230171.files.wordpress.com/2011/05/pilkada.jpg?w=593 pemeriksaan calon, penetapan pasangan calon dan penetapan nomor urut calon yang dilakukan dengan undian.
Lalu satu bulan sebelum hari pencoblosan, dimulai masa kampanye yang berlangsung selama 14 hari. Dilanjutkan dengan masa tenang serta pencoblosan suara.
Kemudian dilanjutkan penghitungan suara secara berjenjang dari tingkat TPS sampai dengan penetapan hasil Pilkada pada tingkat daerah penyelenggaraan Pilkada (KPUD).
Di tingkat provinsi, Pilkada dilaksanakan untuk memilih gubernur dan wakil gubernur dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat. Adapun di tingkat kota dan kabupaten, Pilkada dilaksanakan untuk memilih walikota dan bupati beserta wakilnya dalam satu paket pasangan. Mereka memiliki tugas dan kewenangan dalam memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama dengan DPRD
C.Tahun-Tahun Pemilihan Umum Di Indonesia.
SEKILAS PEMILU DI INDONESIA (Dari Tahun 1955 s/d Tahun 2009)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgHMTVs_PnUJ85UKkdLiWTDW53WTqrm2Hu2oqTCVuihlf2ISJhN96G_hY6alcYljJSAe87JBWsKv3yqZ5va5pO-57XI0uv1bXzxZJGf13_kw1zWxCrJZD4NAzVT7-Ii5N5fJ-AsmMjE6PxF/s320/logo+kpu.jpg


Visi dan Misi Penyelenggara Pemilihan Umum Di Indonesia
============================================
VISI:
-----
Terwujudnya Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

MISI:
-----
1.Membangun lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum;

2.Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab;

3.Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum yang bersih, efisien dan efektif;

4.Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilihan Umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.

-----------------------------------------
KILAS BALIK PEMILU DI INDONESIA
DARI MASA KE MASA (Dari Tahun 1955 s/d Tahun 2009)
===============================
Sejak kemerdekaan tahun 1945, Indonesia telah melewati berbagai macam Pemilu. Berikut kilas balik Pemilu - Pemilu yang pernah diaksanakan di Indonesia:

KITA MENGETAHUI BAHWA PEMILU DI INDONESIA TELAH DISELENGGARAKAN SEBANYAK 10 (SEPULUH ) KALI. PEMILU PERTAMA DISELENGGARAKAN PADA TAHUN 1955 DAN KEMUDIAN SECARA BERTURUT-TURUT PADA TAHUN 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 DAN PADA TAHUN INI (2004) KITA TELAH MENGIKUTI PEMILU ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA PADA TAHUN 2009 dan dilanjutkan dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009 (Tahap I 8 Juli 2009 dan Tahap II tanggal 9 September 2009).
BERIKUT KAMI SAMPAIKAN KILAS BALIK SECARA SINGKAT SEJARAH PEMILU DI INDONESIA SEBAGAI REVIEW KITA SEMUA DALAM PELAKSANAAN PEMILU YANG TELAH DILAKSANAKAN DI INDONESIA.

1. PEMILU 1955.
INI MERUPAKAN PEMILU YANG PERTAMA DALAM SEJARAH BANGSA INDONESIA. WAKTU ITU REPUBLIK INDONESIA BERUSIA 10 TAHUN. PEMILU TAHUN 1955 INI DILAKSANAKAN SAAT KEAMANAN NEGARA MASIH KURANG KONDUSIF; BEBERAPA DAERAH DIRUNDUNG KEKACAUAN OLEH DI/TII (DARUL ISLAM/TENTARA ISLAM INDONESIA) KHUSUSNYA PIMPINAN KARTOSUWIRYO. DALAM KEADAAN SEPERTI INI, ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA DAN POLISI JUGA MEMILIH. MEREKA YANG BERTUGAS DI DAERAH RAWAN DIGILIR DATANG KE TEMPAT PEMILIHAN. PEMILU AKHIRNYA PUN BERLANGSUNG AMAN.
PEMILU INI BERTUJUAN UNTUK MEMILIH ANGGOTA-ANGGOTA DPR DAN KONSTITUANTE. JUMLAH KURSI DPR YANG DIPEREBUTKAN BERJUMLAH 260, SEDANGKAN KURSI KONSTITUANTE BERJUMLAH 520 (DUA KALI LIPAT KURSI DPR) DITAMBAH 14 WAKIL GOLONGAN MINORITAS YANG DIANGKAT PEMERINTAH.
UU NO. 7 TAHUN 1953 TENTANG PEMILU ADALAH UU YANG MENJADI PAYUNG HUKUM PEMILU 1955 YANG DISELENGGARAKAN SECARA LANGSUNG, UMUM, BEBAS DAN RAHASIA.

PERIODE DEMOKRASI TERPIMPIN
SANGAT DISAYANGKAN, KISAH SUKSES PEMILU 1955, AKHIRNYA TIDAK BISA DILANJUTKAN DAN HANYA MENJADI CATATAN EMAS SEJARAH. PEMILU PERTAMA ITU TIDAK BERLANJUT DENGAN PEMILU KEDUA LIMA TAHUN BERIKUTNYA, MESKIPUN PADA 1958 PEJABAT PRESIDEN SUKARNO SUDAH MELANTIK PANITIA PEMILIHAN INDONESIA II. YANG TERJADI KEMUDIAN ADALAH BERUBAHNYA FORMAT POLITIK DENGAN KELUARNYA DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959, SEBUAH KEPUTUSAN PRESIDEN UNTUK MEMBUBARKAN KONSTITUANTE DAN PERNYATAAN KEMBALI KE UUD 1945 YANG DIPERKUAT ANGAN-ANGAN PRESIDEN SOEKARNO MENGUBURKAN PARTAI-PARTAI. DEKRIT ITU KEMUDIAN MENGAKHIRI REZIM DEMOKRASI DAN MENGAWALI OTORITERIANISME KEKUASAAN DI INDONESIA, YANG -- MEMINJAM ISTILAH PROF ISMAIL SUNNY-- SEBAGAI KEKUASAAN NEGARA, BUKAN LAGI MENGACU KEPADA DEMOCRACY BY LAW, TETAPI DEMOCRACY BY DECREE.
OTORITERIANISME PEMERINTAHAN PRESIDEN SOEKARNO MAKIN JELAS KETIKA PADA 4 JUNI 1960. BELIAU MEMBUBARKAN DPR HASIL PEMILU 1955, SETELAH SEBELUMNYA DEWAN LEGISLATIF ITU MENOLAK RAPBN YANG DIAJUKAN PEMERINTAH. PRESIDEN SOEKARNO SECARA SEPIHAK DENGAN SENJATA DEKRIT 5 JULI 1959 MEMBENTUK DPR-GOTONG ROYONG (DPR-GR) DAN MPR SEMENTARA (MPRS) YANG SEMUA ANGGOTANYA DIANGKAT PRESIDEN.
PENGANGKATAN KEANGGOTAAN MPR DAN DPR, DALAM ARTI TANPA PEMILIHAN, MEMANG TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945. KARENA UUD 1945 TIDAK MEMUAT KLAUSUL TENTANG TATA CARA MEMILIH ANGGOTA DPR DAN MPR. TETAPI, KONSEKUENSI PENGANGKATAN ITU ADALAH TERKOOPTASINYA KEDUA LEMBAGA ITU DI BAWAH PRESIDEN. PADAHAL MENURUT UUD 1945, MPR ADALAH PEMEGANG KEKUASAAN TERTINGGI, SEDANGKAN DPR NEBEN ATAU SEJAJAR DENGAN PRESIDEN.
SAMPAI PRESIDEN SOEKARNO DIBERHENTIKAN OLEH MPRS MELALUI SIDANG ISTIMEWA BULAN MARET 1967 (KETETAPAN XXXIV/MPRS/ 1967) SETELAH MELUASNYA KRISIS POLITIK, EKONOMI DAN SOSIAL PASCAKUDETA
G 30 S/PKI YANG GAGAL SEMAKIN LUAS, REZIM YANG KEMUDIAN DIKENAL DENGAN SEBUTAN DEMOKRASI TERPIMPIN ITU TIDAK PERNAH SEKALIPUN MENYELENGGARAKAN PEMILU.
MALAH PADA 1963 MPRS YANG ANGGOTANYA DIANGKAT MENETAPKAN SOEKARNO, ORANG YANG MENGANGKATNYA, SEBAGAI PRESIDEN SEUMUR HIDUP. INI ADALAH SATU BENTUK KEKUASAAN OTORITER YANG MENGABAIKAN KEMAUAN RAKYAT TERSALURKAN LEWAT PEMILIHAN BERKALA

2. PEMILU 1971
KETIKA JENDERAL SOEHARTO DIANGKAT OLEH MPRS MENJADI PEJABAT PRESIDEN MENGGANTIKAN BUNG KARNO DALAM SIDANG ISTIMEWA MPRS 1967, IA JUGA TIDAK SECEPATNYA MENYELENGGARAKAN PEMILU UNTUK MENCARI LEGITIMASI KEKUASAAN TRANSISI. MALAH KETETAPAN MPRS XI TAHUN 1966 YANG MENGAMANATKAN AGAR PEMILU BISA DISELENGGARAKAN DALAM TAHUN 1968, KEMUDIAN DIUBAH LAGI PADA SI MPR 1967, OLEH JENDERAL SOEHARTO DENGAN MENETAPKAN BAHWA PEMILU AKAN DISELENGGARAKAN DALAM TAHUN 1971.
SEBAGAI PEJABAT PRESIDEN PAK HARTO TETAP MENGGUNAKAN MPRS DAN DPR-GR BENTUKAN BUNG KARNO, HANYA SAJA IA MELAKUKAN PEMBERSIHAN LEMBAGA TERTINGGI DAN TINGGI NEGARA TERSEBUT DARI SEJUMLAH ANGGOTA YANG DIANGGAP BERBAU ORDE LAMA.
PADA PRAKTEKNYA PEMILU KEDUA BARU BISA DISELENGGARAKAN TANGGAL 5 JULI 1971, YANG BERARTI SETELAH 4 TAHUN PAK HARTO BERADA DI KURSI KEPRESIDENAN. PADA WAKTU ITU KETENTUAN TENTANG KEPARTAIAN (TANPA UU) KURANG LEBIH SAMA DENGAN YANG DITERAPKAN PRESIDEN SOEKARNO.
UU YANG DIADAKAN ADALAH UU TENTANG PEMILU DAN SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MPR, DPR, DAN DPRD. MENJELANG PEMILU 1971, PEMERINTAH BERSAMA DPR GR MENYELESAIKAN UU NO. 15 TAHUN 1969 TENTANG PEMILU DAN UU NO. 16 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MPR, DPR DAN DPRD. PENYELESAIAN UU ITU SENDIRI MEMAKAN WAKTU HAMPIR TIGA TAHUN.
HAL YANG SANGAT SIGNIFIKAN YANG BERBEDA DENGAN PEMILU 1955 ADALAH BAHWA PARA PEJEBAT NEGARA PADA PEMILU 1971 DIHARUSKAN BERSIKAP NETRAL. SEDANGKAN PADA PEMILU 1955 PEJABAT NEGARA, TERMASUK PERDANA MENTERI YANG BERASAL DARI PARTAI BISA IKUT MENJADI CALON PARTAI SECARA FORMAL. TETAPI PADA PRAKTEKNYA PADA PEMILU 1971 PARA PEJABAT PEMERINTAH BERPIHAK KEPADA SALAH SATU PESERTA PEMILU, YAITU GOLKAR. JADI SESUNGGUHNYA PEMERINTAH PUN MEREKAYASA KETENTUAN-KETENTUAN YANG MENGUNTUNGKAN GOLKAR SEPERTI MENETAPKAN SELURUH PEGAWAI NEGERI SIPIL HARUS MENYALURKAN ASPIRASINYA KEPADA SALAH SATU PESERTA PEMILU ITU.
DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PEMBAGIAN KURSI, CARA PEMBAGIAN YANG DIGUNAKAN DALAM PEMILU 1971 BERBEDA DENGAN PEMILU 1955. DALAM PEMILU 1971, YANG MENGGUNAKAN UU NO. 15 TAHUN 1969 SEBAGAI DASAR, SEMUA KURSI TERBAGI HABIS DI SETIAP DAERAH PEMILIHAN. CARA INI TERNYATA MAMPU MENJADI MEKANISME TIDAK LANGSUNG UNTUK MENGURANGI JUMLAH PARTAI YANG MERAIH KURSI DIBANDINGKAN PENGGUNAAN SISTEM KOMBINASI. TETAPI, KELEMAHANNYA SISTEM DEMIKI-AN LEBIH BANYAK MENYEBABKAN SUARA PARTAI TERBUANG PERCUMA.
PEMILU 1977, 1982, 1987, 1992, DAN 1997.
SETELAH 1971, PELAKSANAAN PEMILU YANG PERIODIK DAN TERATUR MULAI TERLAKSANA. PEMILU KETIGA DISELENGGARAKAN 6 TAHUN LEBIH SETELAH PEMILU 1971, YAKNI TAHUN 1977, SETELAH ITU SELALU TERJADWAL SEKALI DALAM 5 TAHUN. DARI SEGI JADWAL SEJAK ITULAH PEMILU TERATUR DILAKSANAKAN.
SATU HAL YANG NYATA PERBEDAANNYA DENGAN PEMILU-PEMILU SEBELUMNYA ADALAH BAHWA SEJAK PEMILU 1977 PESERTANYA JAUH LEBIH SEDIKIT, DUA PARPOL DAN SATU GOLKAR. INI TERJADI SETELAH SEBELUMNYA PEMERINTAH BERSAMA-SAMA DENGAN DPR BERUSAHA MENYEDERHANAKAN JUMLAH PARTAI DENGAN MEMBUAT UU NO. 3 TAHUN 1975 TENTANG PARTAI POLITIK DAN GOLKAR. KEDUA PARTAI ITU ADALAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN ATAU PPP DAN PARTAI DEMOKRASI INDONESIA ATAU PDI) DAN SATU GOLONGAN KARYA ATAU GOLKAR. JADI DALAM 5 KALI PEMILU, YAITU PEMILU 1977, 1982, 1987, 1992, DAN 1997 PESERTANYA HANYA TIGA TADI.
HASILNYA PUN SAMA, GOLKAR SELALU MENJADI PEMENANG, SEDANGKAN PPP DAN PDI MENJADI PELENGKAP ATAU SEKEDAR ORNAMEN. GOLKAR BAHKAN SUDAH MENJADI PEMENANG SEJAK PEMILU 1971. KEADAAN INI SECARA LANGSUNG DAN TIDAK LANGSUNG MEMBUAT KEKUASAAN EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF BERADA DI BAWAH KONTROL GOLKAR.



3. PEMILU 1977
PEMUNGUTAN SUARA PEMILU 1977 DILAKUKAN 2 MEI 1977. CARA PEMBAGIAN KURSI MASIH DILAKUKAN SEPERTI DALAM PEMILU 1971, YAKNI MENGIKUTI SISTEM PROPORSIONAL DI DAERAH PEMILIHAN. DARI 70.378.750 PEMILIH, SUARA YANG SAH MENCAPAI 63.998.344 SUARA ATAU 90,93 PERSEN. DARI SUARA YANG SAH ITU GOLKAR MERAIH 39.750.096 SUARA ATAU 62,11 PERSEN. NAMUN PEROLEHAN KURSINYA MENURUN MENJADI 232 KURSI ATAU KEHILANGAN 4 KURSI DIBANDINGKAN PEMILU 1971. PADA PEMILU 1977 SUARA PPP NAIK DI BERBAGAI DAERAH, BAHKAN DI DKI JAKARTA DAN DI ACEH MENGALAHKAN GOLKAR. SECARA NASIONAL PPP BERHASIL MERAIH 18.743.491 SUARA, 99 KURSI ATAU NAIK 2,17 PERSEN, ATAU BERTAMBAH 5 KURSI DIBANDING GABUNGAN KURSI 4 PARTAI ISLAM DALAM PEMILU 1971. KENAIKAN SUARA PPP TERJADI DI BANYAK BASIS-BASIS EKS MASJUMI. INI SEIRING DENGAN TAMPILNYA TOKOH UTAMA MASJUMI MENDUKUNG PPP. TETAPI KENAIKAN SUARA PPP DI BASIS-BASIS MASJUMI DIIKUTI PULA OLEH PENURUNAN SUARA DAN KURSI DI BASIS-BASIS NU, SEHINGGA KENAIKAN SUARA SECARA NASIONAL TIDAK BEGITU BESAR. PPP BERHASIL MENAIKKAN 17 KURSI DARI SUMATERA, JAKARTA, JAWA BARAT DAN KALIMANTAN, TETAPI KEHILANGAN 12 KURSI DI JAWA TENGAH, YOGYAKARTA, JAWA TIMUR DAN SULAWESI SELATAN. SECARA NASIONAL TAMBAHAN KURSI HANYA 5.
PDI JUGA MEROSOT PEROLEHAN KURSINYA DIBANDING GABUNGAN KURSI PARTAI-PARTAI YANG BERFUSI SEBELUMNYA, YAKNI HANYA MEMPEROLEH 29 KURSI ATAU BERKURANG 1 KURSI DI BANDING GABUNGAN SUARA PNI, PARKINDO DAN PARTAI KATOLIK.

4. PEMILU 1982
PEMUNGUTAN SUARA PEMILU 1982 DILANGSUNGKAN SECARA SERENTAK PADA TANGGAL 4 MEI 1982. PADA PEMILU INI PEROLEHAN SUARA DAN KURSI SECARA NASIONAL GOLKAR MENINGKAT, TETAPI GAGAL MEREBUT KEMENANGAN DI ACEH. HANYA JAKARTA DAN KALIMANTAN SELATAN YANG BERHASIL DIAMBIL GOLKAR DARI PPP. SECARA NASIONAL GOLKAR BERHASIL MEREBUT TAMBAHAN 10 KURSI DAN ITU BERARTI KEHILANGAN MASING-MASING 5 KURSI BAGI PPP DAN PDI GOLKAR MERAIH 48.334.724 SUARA ATAU 242 KURSI. ADAPUN CARA PEMBAGIAN KURSI PADA PEMILU INI TETAP MENGACU PADA KETENTUAN PEMILU 1971.

5. PEMILU 1987
PEMUNGUTAN SUARA PEMILU 1987 DISELENGGARAKAN 23 APRIL 1987 SECARA SERENTAK DI SELURUH TANAH AIR. DARI 93.737.633 PEMILIH, SUARA YANG SAH MENCAPAI 85.869.816 ATAU 91,32 PERSEN. CARA PEMBAGIAN KURSI JUGA TIDAK BERUBAH, YAITU TETAP MENGACU PADA PEMILU SEBELUMNYA.
HASIL PEMILU KALI INI DITANDAI DENGAN KEMEROSOTAN TERBESAR PPP, YAKNI HILANGNYA 33 KURSI DIBANDINGKAN PEMILU 1982, SEHINGGA HANYA MENDAPAT 61 KURSI. PENYEBAB MEROSOTNYA PPP ANTARA LAIN KARENA TIDAK BOLEH LAGI PARTAI ITU MEMAKAI ASAS ISLAM DAN DIUBAHNYA LAMBANG DARI KA'BAH KEPADA BINTANG DAN TERJADINYA PENGGEMBOSAN OLEH TOKOH- TOKOH UNSUR NU, TERUTAMA JAWA TIMUR DAN JAWA TENGAH.
SEMENTARA ITU GOLKAR MEMPEROLEH TAMBAHAN 53 KURSI SEHINGGA MENJADI 299 KURSI. PDI, YANG TAHUN 1986 DAPAT DIKATAKAN MULAI DEKAT DENGAN KEKUASAAN, SEBAGAIMANA DIINDIKASIKAN DENGAN PEMBENTUKAN DPP PDI HASIL KONGRES 1986 OLEH MENTERI DALAM NEGERI SOEPARDJO RUSTAM, BERHASIL MENAMBAH PEROLEHAN KURSI SECARA SIGNIFIKAN DARI 30 KURSI PADA PEMILU 1982 MENJADI 40 KURSI PADA PEMILU 1987 INI.
6. PEMILU 1992
CARA PEMBAGIAN KURSI UNTUK PEMILU 1992 JUGA MASIH SAMA DENGAN PEMILU SEBELUMNYA. HASIL PEMILU YANG PEMUNGUTAN SUARANYA DILAKSANAKAN TANGGAL 9 JUNI 1992 INI PADA WAKTU ITU AGAK MENGAGETKAN BANYAK ORANG. SEBAB, PEROLEHAN SUARA GOLKAR KALI INI MEROSOT DIBANDINGKAN PEMILU 1987. KALAU PADA PEMILU 1987 PEROLEHAN SUARANYA MENCAPAI 73,16 PERSEN, PADA PEMILU 1992 TURUN MENJADI 68,10 PERSEN, ATAU MEROSOT 5,06 PERSEN. PENURUNAN YANG TAMPAK NYATA BISA DILIHAT PADA PEROLEHAN KURSI, YAKNI MENURUN DARI 299 MENJADI 282, ATAU KEHILANGAN 17 KURSI DIBANDING PEMILU SEBELUMNYA.
PPP JUGA MENGALAMI HAL YANG SAMA, MESKI MASIH BISA MENAIKKAN 1 KURSI DARI 61 PADA PEMILU 1987 MENJADI 62 KURSI PADA PEMILU 1992 INI. TETAPI DI LUAR JAWA SUARA DAN KURSI PARTAI BERLAMBANG KA’BAH ITU MEROSOT. PADA PEMILU 1992 PARTAI INI KEHILANGAN BANYAK KURSI DI LUAR JAWA, MESKI ADA PENAMBAHAN KURSI DARI JAWA TIMUR DAN JAWA TENGAH. MALAH PARTAI ITU TIDAK MEMILIKI WAKIL SAMA SEKALI DI 9 PROVINSI, TERMASUK 3 PROVINSI DI SUMATERA. PPP MEMANG BERHASIL MENAIKKAN PEROLEHAN 7 KURSI DI JAWA, TETAPI KARENA KEHILANGAN 6 KURSI DI SUMATERA, AKIBATNYA PARTAI ITU HANYA MAMPU MENAIKKAN 1 KURSI SECARA NASIONAL.
YANG BERHASIL MENAIKKAN PEROLEHAN SUARA DAN KURSI DI BERBAGAI DAERAH ADALAH PDI. PADA PEMILU 1992 INI PDI BERHASIL MENINGKATKAN PEROLEHAN KURSINYA 16 KURSI DIBANDINGKAN PEMILU 1987, SEHINGGA MENJADI 56 KURSI. INI ARTINYA DALAM DUA PEMILU, YAITU 1987 DAN 1992, PDI BERHASIL MENAMBAH 32 KURSINYA DI DPR RI.

7. PEMILU 1997
SAMPAI PEMILU 1997 INI CARA PEMBAGIAN KURSI YANG DIGUNAKAN TIDAK BERUBAH, MASIH MENGGUNAKAN CARA YANG SAMA DENGAN PEMILU 1971, 1977, 1982, 1987, DAN 1992. PEMUNGUTAN SUARA DISELENGGARAKAN TANGGAL 29 MEI 1997. HASILNYA MENUNJUKKAN BAHWA SETELAH PADA PEMILU 1992 MENGALAMI KEMEROSOTAN, KALI INI GOLKAR KEMBALI MEREBUT SUARA PENDUKUNGNNYA. PEROLEHAN SUARANYA MENCAPAI 74,51 PERSEN, ATAU NAIK 6,41. SEDANGKAN PEROLEHAN KURSINYA MENINGKAT MENJADI 325 KURSI, ATAU BERTAMBAH 43 KURSI DARI HASIL PEMILU SEBELUMNYA.
PPP JUGA MENIKMATI HAL YANG SAMA, YAITU MENINGKAT 5,43 PERSEN. BEGITU PULA UNTUK PEROLEHAN KURSI. PADA PEMILU 1997 INI PPP MERAIH 89 KURSI ATAU MENINGKAT 27 KURSI DIBANDINGKAN PEMILU 1992. DUKUNGAN TERHADAP PARTAI ITU DI JAWA SANGAT BESAR.
SEDANGKAN PDI, YANG MENGALAMI KONFLIK INTERNAL DAN TERPECAH ANTARA PDI SOERJADI DENGAN MEGAWATI SOEKARNOPUTRI SETAHUN MENJELANG PEMILU, PEROLEHAN SUARANYA MEROSOT 11,84 PERSEN, DAN HANYA MENDAPAT 11 KURSI, YANG BERARTI KEHILANGAN 45 KURSI DI DPR DIBANDINGKAN PEMILU 1992.
PEMILU KALI INI DIWARNAI BANYAK PROTES. PROTES TERHADAP KECURANGAN TERJADI DI BANYAK DAERAH. BAHKAN DI KABUPATEN SAMPANG, MADURA, PULUHAN KOTAK SUARA DIBAKAR MASSA KARENA KECURANGAN PENGHITUNGAN SUARA DIANGGAP KETERLALUAN. KETIKA DI BEBERAPA TEMPAT DI DAERAH ITU PEMILU DIULANG PUN, TETAPI PEMILIH, KHUSUSNYA PENDUKUNG PPP, TIDAK MENGAMBIL BAGIAN.



8. PEMILU 1999
SETELAH PRESIDEN SOEHARTO DILENGSERKAN DARI KEKUASAANNYA PADA TANGGAL 21 MEI 1998 JABATAN PRESIDEN DIGANTIKAN OLEH WAKIL PRESIDEN BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE. ATAS DESAKAN PUBLIK, PEMILU YANG BARU ATAU DIPERCEPAT SEGERA DILAKSANAKAN, SEHINGGA HASIL-HASIL PEMILU 1997 SEGERA DIGANTI. KEMUDIAN TERNYATA BAHWA PEMILU DILAKSANAKAN PADA 7 JUNI 1999, ATAU 13 BULAN MASA KEKUASAAN HABIBIE.
PADA SAAT ITU UNTUK SEBAGIAN ALASAN DIADAKANNYA PEMILU ADALAH UNTUK MEMPEROLEH PENGAKUAN ATAU KEPERCAYAAN DARI PUBLIK, TERMASUK DUNIA INTERNASIONAL, KARENA PEMERINTAHAN DAN LEMBAGA-LEMBAGA LAIN YANG MERUPAKAN PRODUK PEMILU 1997 SUDAH DIANGGAP TIDAK DIPERCAYA. HAL INI KEMUDIAN DILANJUTKAN DENGAN PENYELENGGARAAN SIDANG UMUM MPR UNTUK MEMILIH PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN YANG BARU.
INI BERARTI BAHWA DENGAN PEMILU DIPERCEPAT, YANG TERJADI BUKAN HANYA BAKAL DIGANTINYA KEANGGOTAAN DPR DAN MPR SEBELUM SELESAI MASA KERJANYA, TETAPI PRESIDEN HABIBIE SENDIRI MEMANGKAS MASA JABATANNYA YANG SEHARUSNYA BERLANGSUNG SAMPAI 2003, SUATU KEBIJAKAN DARI SEORANG PRESIDEN YANG BELUM PERNAH TERJADI SEBELUMNYA.
SEBELUM MENYELENGGARAKAN PEMILU YANG DIPERCEPAT ITU, PEMERINTAH MENGAJUKAN RUU TENTANG PARTAI POLITIK, RUU TENTANG PEMILU, DAN RUU TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MPR, DPR DAN DPRD.
KETIGA DRAF UU INI DISIAPKAN SEBUAH TIM DEPDAGRI, YANG DISEBUT TIM 7, YANG DIKETUAI OLEH PROF DR M RYAAS RASYID (REKTOR IIP DEPDAGRI, JAKARTA).
SETELAH RUU DISETUJUI DPR DAN DISAHKAN MENJADI UU, PRESIDEN MEMBENTUK KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) YANG ANGGOTA-ANGGOTANYA ADALAH WAKIL DARI PARTAI POLITIK DAN WAKIL DARI PEMERINTAH.
SATU HAL YANG SECARA SANGAT MENONJOL MEMBEDAKAN PEMILU 1999 DENGAN PEMILU-PEMILU SEBELUMNYA SEJAK 1971 ADALAH PEMILU 1999 INI DIIKUTI BANYAK SEKALI PESERTA. INI DIMUNGKINKAN KARENA ADANYA KEBEBASAN UNTUK MENDIRIKAN PARTAI POLITIK. PESERTA PEMILU KALI INI ADALAH 48 PARTAI. INI SUDAH JAUH LEBIH SEDIKIT DIBANDINGKAN DENGAN JUMLAH PARTAI YANG ADA DAN TERDAFTAR DI DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAM, YAKNI 141 PARTAI.
DALAM SEJARAH INDONESIA TERCATAT, BAHWA SETELAH PEMERINTAHAN PERDANA MENTERI BURHANUDDIN HARAHAP, PEMERINTAHAN REFORMASI INILAH YANG MAMPU MENYELENGGARAKAN PEMILU LEBIH CEPAT SETELAH PROSES ALIH KEKUASAAN. BURHANUDDIN HARAHAP BERHASIL MENYELENGGARAKAN PEMILU HANYA SEBULAN SETELAH MENJADI PERDANA MENTERI MENGGANTIKAN ALI SASTROAMIDJOJO, MESKI PERSIAPAN-PERSIAPANNYA SUDAH DIJALANKAN JUGA OLEH PEMERINTAHAN SEBELUMNYA.
HABIBIE MENYELENGGARAKAN PEMILU SETELAH 13 BULAN SEJAK DIA NAIK KE KEKUASAAN, MESKI PERSOALAN YANG DIHADAPI INDONESIA BUKAN HANYA KRISIS POLITIK, TETAPI YANG LEBIH PARAH ADALAH KRISIS EKONOMI, SOSIAL, DAN PENEGAKAN HUKUM SERTA TEKANAN INTERNASIONAL.
PEMILU 1999, MESKIPUN MASA PERSIAPANNYA TERGOLONG SINGKAT, PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA PADA PEMILU 1999 INI BISA DILAKUKAN SESUAI JADWAL, YAKNI TANGGAL 7 JUNI 1999. TIDAK SEPERTI YANG DIPREDIKSIKAN DAN DIKHAWATIRKAN BANYAK PIHAK SEBELUMNYA, TERNYATA PEMILU 1999 BISA TERLAKSANA DENGAN DAMAI, TANPA ADA KEKACAUAN YANG BERARTI. HANYA DI BEBERAPA DAERAH TINGKAT II DI SUMATRA UTARA YANG PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARANYA TERPAKSA DIUNDUR SUARA SATU PEKAN. ITU PUN KARENA ADANYA KETERLAMBATAN ATAS DATANGNYA PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA.
TETAPI TIDAK SEPERTI PADA PEMUNGUTAN SUARA YANG BERJALAN LANCAR, TAHAP PENGHITUNGAN SUARA DAN PEMBAGIAN KURSI PADA PEMILU KALI INI SEMPAT MENGHADAPI HAMBATAN. PADA TAHAP PENGHITUNGAN SUARA, 27 PARTAI POLITIK MENOLAK MENANDATANGANI BERITA ACARA PERHITUNGAN SUARA DENGAN DALIH PEMILU BELUM JURDIL (JUJUR DAN ADIL). SIKAP PENOLAKAN TERSEBUT DITUNJUKKAN DALAM SEBUAH RAPAT PLENO KPU.
KARENA ADA PENOLAKAN, DOKUMEN RAPAT KPU KEMUDIAN DISERAHKAN PIMPINAN KPU KEPADA PRESIDEN. OLEH PRESIDEN HASIL RAPAT DARI KPU TERSEBUT KEMUDIAN DISERAHKAN KEPADA PANWASLU (PANITIA PENGAWAS PEMILU). PANWASLU DIBERI TUGAS UNTUK MENELITI KEBERATAN-KEBERATAN YANG DIAJUKAN WAKIL-WAKIL PARTAI DI KPU YANG BERKEBERATAN TADI. HASILNYA, PANWASLU MEMBERIKAN REKOMENDASI BAHWA PEMILU SUDAH SAH. LAGIPULA MAYORITAS PARTAI TIDAK MENYERTAKAN DATA TERTULIS MENYANGKUT KEBERATAN-KEBERATANNYA. PRESIDEN KEMUDIAN JUGA MENYATAKAN BAHWA HASIL PEMILU SAH. HASIL FINAL PEMILU BARU DIKETAHUI MASYARARAKAT PADA 26 JULI 1999.
SETELAH DISAHKAN OLEH PRESIDEN, PPI (PANITIA PEMILIHAN INDONESIA) LANGSUNG MELAKUKAN PEMBAGIAN KURSI. PADA TAHAP INI JUGA MUNCUL MASALAH. RAPAT PEMBAGIAN KURSI DI PPI BERJALAN ALOT. HASIL PEMBAGIAN KURSI YANG DITETAPKAN KELOMPOK KERJA PPI, KHUSUSNYA PEMBAGIAN KURSI SISA, DITOLAK OLEH KELOMPOK PARTAI ISLAM YANG MELAKUKAN STEMBUS ACCOORD.
HASIL KELOMPOK KERJA PPI MENUNJUKKAN, PARTAI ISLAM YANG MELAKUKAN STEMBUS ACCOORD HANYA MENDAPATKAN 40 KURSI. SEMENTARA KELOMPOK STEMBUS ACCOORD 8 PARTAI ISLAM MENYATAKAN BAHWA MEREKA BERHAK ATAS 53 DARI 120 KURSI SISA.
PERBEDAAN PENDAPAT DI PPI TERSEBUT AKHIRNYA DISERAHKAN KEPADA KPU. DI KPU PERBEDAAN PENDAPAT ITU AKHIRNYA DISELESAIKAN MELALUI VOTING DENGAN DUA OPSI. OPSI PERTAMA, PEMBAGIAN KURSI SISA DIHITUNG DENGAN MEMPERHATIKAN SUARA STEMBUS ACCOORD, SEDANGKAN OPSI KEDUA PEMBAGIAN TANPA STEMBUS ACCOORD. HANYA 12 SUARA YANG MENDUKUNG OPSI PERTAMA, SEDANGKAN YANG MENDUKUNG OPSI KEDUA 43 SUARA. LEBIH DARI 8 PARTAI WALK OUT. INI BERARTI BAHWA PEMBAGIAN KURSI DILAKUKAN TANPA MEMPERHITUNGKAN LAGI STEMBUS ACCOORD.
BERBEKAL KEPUTUSAN KPU TERSEBUT, PPI AKHIRNYA DAPAT MELAKUKAN PEMBAGIAN KURSI HASIL PEMILU PADA 1 SEPTEMBER 1999. HASIL PEMBAGIAN KURSI ITU MENUNJUKKAN, LIMA PARTAI BESAR MEMBORONG 417 KURSI DPR ATAU 90,26 PERSEN DARI 462 KURSI YANG DIPEREBUTKAN.
SEBAGAI PEMENANGNYA ADALAH PDI-P YANG MERAIH 35.689.073 SUARA ATAU 33,74 PERSEN DENGAN PEROLEHAN 153 KURSI. GOLKAR MEMPEROLEH 23.741.758 SUARA ATAU 22,44 PERSEN SEHINGGA MENDAPATKAN 120 KURSI ATAU KEHILANGAN 205 KURSI DIBANDING PEMILU 1997. PKB DENGAN 13.336.982 SUARA ATAU 12,61 PERSEN, MENDAPATKAN 51 KURSI. PPP DENGAN 11.329.905 SUARA ATAU 10,71 PERSEN, MENDAPATKAN 58 KURSI ATAU KEHILANGAN 31 KURSI DIBANDING PEMILU 1997. PAN MERAIH 7.528.956 SUARA ATAU 7,12 PERSEN, MENDAPATKAN 34 KURSI. DI LUAR LIMA BESAR, PARTAI LAMA YANG MASIH IKUT, YAKNI PDI MEROSOT TAJAM DAN HANYA MERAIH 2 KURSI DARI PEMBAGIAN KURSI SISA, ATAU KEHILANGAN 9 KURSI DIBANDING PEMILU 1997

9. PEMILU 2004
PEMILU LEGISLATIF ADALAH TAHAP PERTAMA DARI RANGKAIAN TAHAPAN PEMILU 2004. PEMILU LEGISLATIF INI DIIKUTI 24 PARTAI POLITIK, DAN TELAH DILAKSANAKAN PADA 5 APRIL 2004. PEMILU INI BERTUJUAN UNTUK MEMILIH PARTAI POLITIK (SEBAGAI PERSYARATAN PEMILU PRESIDEN) DAN ANGGOTANYA UNTUK DICALONKAN MENJADI ANGGOTA DPR, DPRD, DAN DPD. PARTAI-PARTAI POLITIK YANG MEMPEROLEH SUARA LEBIH BESAR ATAU SAMA DENGAN TIGA PERSEN DAPAT MENCALONKAN PASANGAN CALONNYA UNTUK MAJU KE TAHAP BERIKUTNYA, YAITU PADA PEMILU PRESIDEN PUTARAN PERTAMA.
PEMILIHAN UMUM INDONESIA 2004 ADALAH PEMILU PERTAMA YANG MEMUNGKINKAN RAKYAT UNTUK MEMILIH PRESIDEN SECARA LANGSUNG, DAN CARA PEMILIHANNYA BENAR-BENAR BERBEDA DARI PEMILU SEBELUMNYA. PADA PEMILU INI, RAKYAT DAPAT MEMILIH LANGSUNG PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN (SEBELUMNYA PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DIPILIH OLEH MPR YANG ANGGOTA-ANGGOTANYA DIPILIH MELALUI PRESIDEN). SELAIN ITU, PADA PEMILU INI PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TIDAK DILAKUKAN SECARA TERPISAH (SEPERTI PEMILU 1999) -- PADA PEMILU INI, YANG DIPILIH ADALAH PASANGAN CALON (PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN), BUKAN CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN SECARA TERPISAH.

PENTAHAPAN PEMILU 2004
PEMILU INI DIBAGI MENJADI MAKSIMAL TIGA TAHAP (MINIMAL DUA TAHAP):
TAHAP PERTAMA (ATAU PEMILU LEGISLATIF") ADALAH PEMILU UNTUK MEMILIH PARTAI POLITIK (UNTUK PERSYARATAN PEMILU PRESIDEN) DAN ANGGOTANYA UNTUK DICALONKAN MENJADI ANGGOTA DPR, DPRD, DAN DPD. TAHAP PERTAMA INI DILAKSANAKAN PADA 5 APRIL 2004.
TAHAP KEDUA (ATAU PEMILU PRESIDEN PUTARAN PERTAMA) ADALAH UNTUK MEMILIH PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SECARA LANGSUNG. TAHAP KEDUA INI DILAKSANAKAN PADA 5 JULI 2004.
TAHAP KETIGA (ATAU PEMILU PRESIDEN PUTARAN KEDUA) ADALAH BABAK TERAKHIR YANG DILAKSANAKAN HANYA APABILA PADA TAHAP KEDUA BELUM ADA PASANGAN CALON YANG MENDAPATKAN SUARA PALING TIDAK 50 PERSEN (BILA KEADAANNYA DEMIKIAN, DUA PASANGAN CALON YANG MENDAPATKAN SUARA TERBANYAK AKAN DIIKUTSERTAKAN PADA PEMILU PRESIDEN PUTARAN KEDUA. AKAN TETAPI, BILA PADA PEMILU PRESIDEN PUTARAN PERTAMA SUDAH ADA PASANGAN CALON YANG MENDAPATKAN SUARA LEBIH DARI 50 PERSEN, PASANGAN CALON TERSEBUT AKAN LANGSUNG DIANGKAT MENJADI PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN). TAHAP KETIGA INI DILAKSANAKAN PADA 20 SEPTEMBER 2004.

10. PEMILU 2009
PELAKSANAAN 10 (SEPULUH) KALI PEMILU YANG TELAH DILAKSANAKAN TERSEBUT DAPAT DIKATEGARIKAN DALAM 3 (TIGA) ERA ATAU ORDE YANG BERBEDA. MULAI DARI ORDE LAMA, ORDE BARU DAN ORDE REFORMASI.
DARI BEBERAPA PELEKSANAAN PEMILU TERSEBUT, SEBENARNYA DAPAT DIKATAKAN BAHWA RAKYAT INDONESIA TELAH CUKUP BERPENGALAMAN DAN TELAH MEMAHAMI TENTANG MAKSUD DAN TUJUAN DISELENGGARAKAN PEMILU OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM SECARA LANGSUNG, UMUM, BEBAS, RAHASIA, JUJUR, DAN ADIL SETIAP LIMA TAHUN SEKALI UNTUK MEMILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, SEBAGAIBANA AMANAT PASAL 22 E BAB VII B UNDANGUNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 AYAT : (1) , (20, (3), (4), (5), DAN (6).

PEMILIHAN UMUM SECARA LANGSUNG OLEH RAKYAT MULAI DILAKSANAKAN PADA TAHUN 2004 DAN DILANJUTKAN PADA PEMILU 2009 INI ADALAH MERUPAKAN SARANA PELAKSANAAN KEDAULATAN RAKYAT GUNA MENGHASILKAN PEMERINTAHAN NEGARA YANG DEMOKRATIS BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945, SESUAI DENGAN TUNTUTAN DAN PERKEMBANGAN DINAMIKA MASYARAKAT SERTA AGAR DAPAT TERSELENGGARA SECARA LEBIH BERKUALITAS DENGAN PARTISIPASI RAKYAT SELUAS-LUASNYA DAN DILAKSANAKAN BERDASARKAN ASAS LANGSUNG, UMUM, BEBAS, RAHASIA, JUJUR, DAN ADIL DAN MAMPU MENJAMIN PRINSIP KETERWAKILAN, AKUNTABILITAS, DAN LEGITIMASI SEBAGAIMANA DITUANGKAN DALAM PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 YANG DIUBAH SEBANYAK 4 (EMPAT) KALI PERUBAHAN. BAHKAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA JUGA DILIH SECARA LANGSUNG OLEH RAKYAT.

Persyaratan Calon Presiden Dan Wakil Presiden.
Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
1. Kartu Tanda Penduduk dan akte kelahiran Warga negara Indonesia.
2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
3. Surat Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk KPU.
4. Surat Tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
5. Surat Keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
6. Foto copy NPWP dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
7. Daftar Riwayat Hidup, Profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
8. Surat pernyataan belum pernah menjabat presiden atau wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa Jabatan dalam jabatan yang sama.
9. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
10. Surat Keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
11. Bukti kelulusan berupa foto copy ijazah, STTB, Syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
12. Surat Keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dengan G.30.S/PKI dari kepolisian.
13. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
E. Proses Pemilu presiden dan wakil
atacara atau prosedur peilhan Presiden dan Wakil Presiden menurut
Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen IV, yaitu;
a. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara
langsung oleh rakyat (pasal 6A ayat 1), setelah amandemen III;
b. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum (pasal 6A ayat 2), setelah amandemen III;
c. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan
suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan
umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap propinsi yang
tersebar di lebih dari setengah jumlah propinsi di Indonesia, dilantik
menjadi Presiden dan Wakil Presiden (pasal 6A ayat 3), setelah
amandemen III;
d. Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama
dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan
pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai
Presiden dan Wakil Presiden.(pasal 6A ayat 4), setelah mandemen IV;
e. Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
lebih lanjut diatur dalam Undang-undang (pasal 6A ayat 5), setelah
amandemen III.
f. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun
dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya
untuk satu kali masa jabatan (pasal 7), setelah amandemen I.
g. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden
bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh
dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan
Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presidperaturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan
Bangsa”. (pasal 9 ayat 1), setelah amandemen I.
h. Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan
Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden
bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan dengan sungguh-sungguh
dihadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan
oleh Pimpinan Mahkamah Agung. (pasal 9 ayat 2), setelah amandemen I.17
Sedangkan tatacara pencalonan dan pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden menurut TAP MPR No.VI/MPR/1999, yaitu;
a. Pasal 8
1. Fraksi dapat mengajukan calon Presiden.
2. Calon Presiden dapat juga diajukan oleh sekurang-kurangnya 70
orang anggota Majelis yang terdiri atas satu Fraksi atau lebih.
3. Masing-masing anggota Majelis hanya boleh menggunakan salah
satu cara pengajuan calon sebagaimana tersebut dalam ayat 1 dan 2
pasal ini.
b. Pasal 9
Calon Presiden sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ketetapan ini. Dapat
diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Majelis dengan melampirkan
persetujuan dari calon yang bersangkutan.
c. Pasal 10en dan Wakil Presiden: “Demi Allah, saya bersumpah akan
memenuhi kewajiban Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undangundang
Dasar dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji Presiden dan Wakil Presiden : “Saya berjanji dengan sungguhsungguh
akan memenuhi kewajiban Presiden dan Wakil PresidenRepublik
Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan
1. Pengajuan usulan tersebut pada pasal 8 ketetapan ini, harus sudah
diterima oleh Majelis selambat-lambatnya 12 jam sebelum Rapat
Paripurna Pemilihan Presiden dibuka.
2. Pimpinan Majelis meneliti persyaratan calon dan persyaratan
pencalonan Presiden.
d. Pasal 11
Pimpinan Majelis mengumumkan nama calon Presiden yang telah
memenuhi persyaratan kepada Rapat Paripurna Majelis.
e. Pasal12
1. Calon Presiden yang telah diusulkan kepada Pimpinan Majelis,
pencalonannya dapat ditarik kembali oleh yang bersangkutan dan
atau oleh pihak yang mengusulkan melalui Pimpinan Majelis.
2. Apabila penarikan kembali dilakukan sebelum calon-calon Presiden
diumumkan oleh pimpinan Majelis, maka dimungkinkan untuk
dilakukan. Penggantian calon yang bersangkutan dengan tetap
memenuhi persyaratan dan tata cara sebagaimana diatur dalam pasal
8, 9, 10 dan 11 ketetapan ini.
3. Apabila penarikan kembali itu dilakaukan setelah calon-calon
Presiden diumumkan oleh Pimpinan Majelis, maka tidak
dimungkinkan untuk dilakukan penggantian.
f. Pasal 13
1. Apabila calon yang diajukan lebih dari satu orang, maka pemilihan
dilakukan dengan pemungut suara secara rahasia.
2. Apabila calon yang diusulkan ternyata hanya satu orang, maka calon
tersebut disahkan oleh Rapat Paripurna Majelis menjadi Presiden.
g. Pasal 14
Dalam hal ini dilakukan pemungutan suara sebagaimana dimaksud
dalam pasal 13 ayat 1 ketetapan ini, maka calon Presiden yang
memperoleh suara sekurang-kurangnya lebih dari separuh jumlah
anggota Majelis yang hadir untuk ditetapkan sebagai Presiden
terpilih.
h. Pasal 15
Dalam hal ini penghitungan suara ternyata tidak ada calon yang
memperoleh suara lebih dari separuh sebagaimana dimaksud dalam
pasal 14 ketetapan ini, maka terhadap tiga calon yang memperoleh
suara lebih banyak dari calon yang lain, diadakan pemungutan suara
ulang secara rahasia.
i. Pasal 16
Dalam hal pemungutan suara ternyata tidak ada calon yang
memperoleh suara lebih dari separuh sebagaimana dimaksud dalam
pasal 14 ketetapan ini, maka terhadap dua calon memperoleh suara
ulang secara rahasia.
j. Pasal 17
Apabila hasil penghitungan suara berdasarkan pasal 16 ketetapan ini,
ternyata masing-masing calon memperoleh jumlah suara yang sama
banyaknya, atau ternya tidak ada yang memperoleh suara lebih dari
separuh jumlah Anggota Majelis yang hadir, maka diadakan
pemungutan suara ulang secara rahasia.
k. Pasal 18
Apabila hasil penghitungan suara yang dilakukan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 17 ketetapan ini ternyata masing-masing calon
memperoleh jumlah suara yang sama banyaknya atau tidak ada calon
yang memperoleh suara lebih dari separuh jumlah Anggota Majelis
yang hadir, maka pemilihan diulang dengan penundaan selambatlambatnya
1 x 24 jam.
l. Pasal 19
Apabila hasil penghitungan suara yang dilakukan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 18 ketetapan ini, ternyata masing-masing
calon masih tetap memperoleh jumlah suara yang sama banyaknya
atau belum ada calon yang memperoleh suara lebih dari separuh,
maka pengusul harus mengajukan calon Presiden yang lain untuk
dilakaukan pemilihan ulang dan pemungutan suara dilakukan secara
rahasia.

E.Pengertian dan Tugas KPU
KPU adalah badan penyelenggara pemilihan umum yang bebas dan mandiri sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
Tugas dan Wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :
merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:
tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.

F.Ketentuan Kampanye
Larangan Dalam Pemilu
UU Larangan dalam Pemilu dan Sanksinya..
Pasal  74
Dalam kampanye Pemilu dilarang:
a.              mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.             menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta Pemilu yang lain;
c.              menghasut dan mengadu domba antarperseorangan maupun antarkelompok masyarakat;
d.             mengganggu ketertiban umum;
e.              mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain;
f.               merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu;
g.             menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Pasal 75
(1).          Dalam kampanye Pemilu, dilarang melibatkan :
a.              Ketua/Wakil Ketua/Ketua Muda/Hakim Mahkamah Agung/ Hakim Mahkamah Konstitusi dan hakim-hakim pada semua badan peradilan;
b.             Ketua/Wakil Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c.              Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia;
d.             Pejabat BUMN/BUMD;
e.              Pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri;
f.               Kepala Desa atau sebutan lain.
(2).          Pejabat Negara yang berasal dari partai politik yaitu Presiden/Wakil Presiden/Menteri/Gubernur/Wakil Gubernur/ Bupati/Wakil Bupati/ Walikota/Wakil Walikota, dalam kampanye harus memenuhi ketentuan :
a.              tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya;
b.             menjalani cuti di luar tanggungan negara;
c.              pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara.
(3).          Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilarang melibatkan pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam Pemilu.
Pasal 76
(1).          Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2).          Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf d, huruf f, dan huruf g, yang merupakan pelanggaran tata cara kampanye dikenai sanksi:
a.              peringatan tertulis apabila penyelenggara kampanye Pemilu melanggar larangan walaupun  belum terjadi gangguan;
b.             penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di seluruh daerah pemilihan yang bersangkutan apabila terjadi gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah pemilihan lain.
(3).          Tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPU.
(4).          Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dikenai sanksi penghentian kampanye selama masa kampanye Pemilu oleh KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota.
Pasal  77
(1).          Selama masa kampanye sampai dilaksanakan pemungutan suara, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
(2).          Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan batal sebagai calon oleh KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/ Kota.
(3).          Tata cara pembatalan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPU.
G.Pemilihan Kepala Daerah
Di Indonesia, saat ini pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup:
Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
Wali kota dan wakil wali kota untuk kota
Sejarah
Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada. Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.
Pada tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggara pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Di dalam undang-undang ini, istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.[1]
Penyelenggaraan
Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
Khusus di Aceh, Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh (Panwaslih Aceh).
Peserta
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ketentuan ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Undang-undang ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal menyangkut peserta Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Khusus di Aceh, peserta Pilkada juga dapat diusulkan oleh partai politik lokal
Daftar menurut tahun


Memahami sistem pemerintahan Republik Indonesia
2.1. Menjelaskan Proses Pemilu dan Pilkada

Lembaga-lembaga Negara.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR
Susunan lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah dilakukan penyempurnaan sesuai dengan aspirasi rakyat, sehingga mengalami beberapa perubahan. Perubahan yang sangat jelas terlihat pada kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebelum UUD 1945 diamandemen, kedudukan MPR berada lebih tingggi dari lembaga-lembaga tinggi lainnnya. Namun, setelah UUD 1945 mengalami amandemen kedudukan MPR disejajarkan dengan lembaga-lembaga tinggi lainnnya, seperti DPR, MA, DPA, BPK, dan Presiden. Disamping itu juga dibentuk lembaga-lembaga tinggi negara lain. Lihat bagan di bawah ini! 

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjgosaEir5UKSGyUWBeudlkNelvponsytPemerAm8oz62cAbjkJ-9uq0gz33VeNQ4xntsgAnKpOA8LO8S25mPXAlxvlrUZ10ev2kEQeYGsQ0J3OuxH-MGspNPvWuwY4fC6p30QHXOMiu2w/s400/LN.Sb.A.gif
Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan
UUD 1945 Sebelum Amandemen

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhpfNDChueS617DRjJc5UMqcxGD7Hw-HGVJcYEM0wPPpYEub_MlZ7M9bLch59GiRB7R5Z70Hv29LngIq3ASiI9lS8wTnsRNVwpgOZma4PznQUcj8PbJsUe4yPie3dFDF2JbS0W1-KylN7s/s400/LN.St.A.gif
Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan
UUD 1945 Setelah Amandemen

Lembaga negara yang memegang kekuasaan menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah MPR, DPR, presiden, MA, MK, dan BPK.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Masa jabatan anggota MPR lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota MPR mengucapkan sumpah/janji bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR.

Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara. Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
melantik presiden dan wakil presiden;
memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.

MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
memilih dan dipilih;
membela diri;
imunitas;
protokoler;
keuangan dan administratif.

Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
mengamalkan Pancasila;
melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.

2.Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyak 100 orang;
jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang.

Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota DPR mengucapkan sumpah/ janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR. Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini:
Fungsi Legislasi. Fungsi legislasi artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
Fungsi Anggaran. Fungsi anggaran artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Fungsi Pengawasan. Fungsi pengawasan artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.

DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
Hak Interpelasi. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
Hak Angket. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak Menyatakan Pendapat. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.

3.Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya tidak ada. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.

Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun. Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut:
Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.

4.Presiden dan Wakil Presiden

Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif. Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.

Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

5.Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN). Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.



6.Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga baru setelah adanya perubahan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara.

Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim kontitusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota hakim konstitusi. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama tiga tahun. Hakim konstitusi adalah pejabat negara. Sesuai dengan Pasal 24 C UUD 1945 maka wewenang dan kewajiban Mahkamah Konstitusi, antara lain sebagai berikut:
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD;
memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
memutuskan pembubaran partai politik;
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UUD.

7.Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
a. mengusulkan pengangkatan hakim agung;
b. menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.

8.Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.

Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.

B.Pemerintahan Pusat dan Daerah
1.Tugas dan Fungsi Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat yaitu presiden, wakil presiden, dan para menteri di bawahnya yang memegang kekuasaan pemerintahanhttp://tugino230171.files.wordpress.com/2011/05/sby.png?w=593 negara Republik Indonesia. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka pemerintah pusat melakukan tugasnya dengan mengelola kekayaan milik negara untuk dipergunakan bagi kepentingan umum guna memenuhi hajat hidup orang banyak, hal ini sejalan dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) bahwa “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” dan ayat 3 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.Terdapat lima hal yang menjadi urusan pemerintah pusat, yaitu sebagai berikut.
Politik Luar Negeri, Negara mengambil bagian dalam menentukan politik dan kebijakan luar negeri yang akan diambil untuk memenuhi kepentingan nasional dalam lingkup internasional.
Pertahanan Keamanan, Negara berperan aktif dalam pertahanan nasional dengan mengambil bagian atas seluruh tugas-tugas perlindungan negara dan warga negara terhadap serangan-serangan luar.
Yustisi (Peradilan), Negara berupaya mencegah terjadinya konflik kepentingan antara individu dan kelompok.
Moneter (keuangan) dan Fiskal Nasional Negara mengupayakan kebaikan bersama dan kesejahteraan umum.
Agama, Negara memberikan kesempatan mengembangkan dengan bebas hak beragama yang ada dalam kelompok secara terkendali.
Kekuasaan dan kewenangan kepala negara tersebut, meliputi beberapa hal, di antaranya sebagai berikut.
Memegang kekuasan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Menyatakan perang dan membuat perdamaian serta perjanjian dengan negara lain.
Membuat perjanjian internasional.
Menyatakan keadan bahaya.
Mengangkat duta atau konsul.
Memberi grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainya.
Presiden memiliki kekuasaan dan kewenangan yang meliputi beberapa hal, di antaranya:
memimpin kabinet;
 mengangkat dan melantik menteri-menteri;
memberhentikan menteri-menteri;
mengawasi operasional pembangunan;
menerima mandat dari MPR-RI.
2.Tugas dan Fungsi Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat http://tugino230171.files.wordpress.com/2011/05/gubernur.png?w=593Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tertuang dalam UUD 1945.
Dengan adanya asas otonomi, maka daerah otonom memiliki hak, kewenangan, serta kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2001 tentang penyelenggaraan tugas pembantuan, Pasal 1 bahwa tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai beberapa bantuan dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan bertanggung jawab kepada yang menugaskan.
Tugas dan wewenang kepala daerah dan wakil kepala daerah, termuat di dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 27, di antaranya sebagai berikut:
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Melaksanakan kehidupan demokrasi.
Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undang an.
Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
3.Perangkat Daerah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi. Daerah Provinsi itu dibagi lagi atas daerah Kabupaten dan daerah Kota. Setiap daerah Provinsi, daerah Kabupaten, dan daerah Kota mempunyai Pemerintahan Daerah yang diatur dengan undang-undang.
Pemerintah Daerah dan DPRD adalah penyelenggara Pemerintahan Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Perangkat Daerah adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Pada Daerah Provinsi, Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah. Pada Daerah Kabupaten/Kota, Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.

Perangkat Daerah dibentuk oleh masing-masing Daerah berdasarkan pertimbangan karakteristik, potensi, dan kebutuhan Daerah. Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah setempat dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah. Pengendalian organisasi perangkat daerah dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk Provinsi dan oleh Gubernur untuk Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Formasi dan persyaratan jabatan perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari:
unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi, diwadahi dalam Sekretariat;
unsur pengawas yang diwadahi dalam bentuk Inspektorat;
unsur perencana yang diwadahi dalam bentuk Badan;
unsur pendukung tugas Kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, diwadahi dalam Lembaga Teknis Daerah; serta
unsur pelaksana urusan daerah yang diwadahi dalam Dinas Daerah.
Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan, namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib, diselenggarakan oleh seluruh Provinsi, Kabupaten, dan Kota, sedangkan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan hanya dapat diselenggarakan oleh Daerah yang memiliki potensi unggulan dan kekhasan Daerah, yang dapat dikembangkan dalam rangka pengembangan otonomi daerah. Hal ini dimaksudkan untuk efisiensi dan memunculkan sektor unggulan masing-masing Daerah sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan sumber daya daerah dalam rangka mempercepat proses peningkatan kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, implementasi penataan kelembagaan perangkat daerah menerapkan prinsip-prinsip organisasi, antara lain visi dan misi yang jelas, pelembagaan fungsi staf dan fungsi lini serta fungsi pendukung secara tegas, efisiensi dan efektifitas, rentang kendali serta tata kerja yang jelas. Hal ini dimaksudkan memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata organisasi yang efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Peraturan daerah mengatur mengenai susunan, kedudukan, tugas pokok organisasi perangkat daerah. Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja diatur lebih lanjut dengan peraturan Gubernur/Bupati/Walikota.
Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf. Sekretariat Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Gubernur, Bupati atau Walikota dalam menyusun kebijakan dan mengoorDinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah. Pengertian pertanggung jawaban Kepala Dinas, Sekretaris DPRD, dan Kepala Badan/Kantor/Direktur Rumah Sakit Daerah melalui Sekretaris Daerah adalah pertanggungjawaban administratif yang meliputi penyusunan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas Dinas Daerah, Sekretariat DPRD dan Lembaga Teknis Daerah, dengan demikian Kepala Dinas, Sekretaris DPRD, dan Kepala Badan/Kantor/Direktur Rumah Sakit Daerah bukan merupakan bawahan langsung Sekretaris Daerah.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekretariat DPRD) merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD. Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoorDinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Badan Pengawasan Daerah yang selanjutnya disebut Inspektorat Provinsi, Inspektorat Kabupaten, dan Inspektorat Kota adalah unsur pengawasan daerah yang dipimpin oleh Inspektur, yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Gubernur, Bupati atau Walikota.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur perencana penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Dinas Daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Unit Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana tugas teknis pada Dinas dan Badan.
Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas Kepala daerah. Lembaga Teknis Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik.
Rumah Sakit Daerah adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat yang dikategorikan ke dalam Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Khusus Daerah.
Kecamatan merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah Kabupaten dan daerah Kota. Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, serta menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. Kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Kecamatan. Kelurahan dipimpin oleh lurah.
Beberapa perangkat daerah yang menangani fungsi pengawasan, kepegawaian, rumah sakit, dan keuangan, mengingat tugas dan fungsinya merupakan amanat peraturan perundang-undangan, maka perangkat daerah tersebut tidak mengurangi jumlah perangkat daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan pedoman teknis mengenai organisasi dan tata kerja diatur tersendiri.





            Indonesia merupakan negara yang terbesar di Asia Tenggara. Indonesia juga mempunyai peranan penting di lingkungan negara-negara ASEAN. Peran Indonesia dalam lingkungan negara-negara ASEAN, seperti berikut ini :
1. Pemrakarsa Berdirinya ASEAN
            Jumlah negara anggota ASEAN sekarang ini ada sepuluh negara. Dari sepuluh negara tersebut tidak semuanya berperan sebagai pendiri ASEAN. Pendiri ASEAN, antara lain Indonesia, Singapura, Malaysia, Filipina, dan Thailand. Negara anggota ASEAN yang tidak ikut sebagai pendiri, antara lain Brunei Darussalam, Vietnam, Kamboja, Laos, dan Myanmar. Ketika akan membentuk ASEAN, Indonesia diwakili oleh Menteri Luar Negeri Adam Malik dalam pertemuan di Bangkok. Menteri Luar Negeri Adam Malik pula yang ikut menandatangani Deklarasi Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967 yang menandai awal berdirinya ASEAN.
2. Tempat Penyelenggaraan KTT ASEAN
           Sebagai negara anggota ASEAN, pemerintah Indonesia juga pernah menjadi tuan rumah pertemuan kepala pemerintahan dan kepala negara ASEAN. Pada bulan Oktober 2003, Bali menjadi tempat pertemuan kepala negara dan kepala pemerintahan ASEAN.
http://www.crayonpedia.org/wiki/images/c/c9/Peran_RI_14.jpg
3. Ikut Serta dalam Menyelesaikan Masalah Kamboja
            Pada tahun 1970 di Kamboja terjadi kudeta. Pada waktu itu Kamboja dipimpin oleh Pangeran Norodom Sihanouk. Pada tanggal 18 Maret 1970 ketika Pangeran Norodom Sihanouk berada di luar negeri, keponakannya yang bernama Pangeran Sisowath Sirik Matak bersama Lo Nol melakukan kudeta atau perebutan kekuasaan. Sejak peristiwa tersebut terjadi perang
saudara yang berlangsung lama dan berlarut-larut. Keadaan Kamboja menjadi porak poranda, rakyatnya sangat menderita.
             Melihat kejadian yang berlarut-larut di Kamboja tersebut, Indonesia berusaha untuk mendamaikan pihak-pihak yang bertikai atau berperang dengan cara mempertemukan mereka dalam suatu perundingan. Akhirnya, dibentuklah Jakarta Informal Meeting (JIM). Artinya, pertemuan tidak resmi yang diadakan di Jakarta tahun 1988. Pertemuan di Jakarta dipimpin oleh Menteri Luar Negeri Ali Alatas sebagai penengah di antara pihak-pihak yang bertikai. Dengan adanya pertemuan tersebut pihak-pihak yang bertikai bersepakat untuk melakukan perdamaian. Pertemuan di Jakarta itu kemudian ditindaklanjuti dengan
diselenggarakannya perundingan perdamaian di Paris, Prancis pada tahun 1989.
Peran Indonesia dalam Kerja Sama Negara negara Asia Tenggara
Kerja sama bilateral adalah kerja sama yang dijalin oleh dua negara yang ditujukan untuk mencapai tujuan yang diinginkan oleh kedua negara tersebut. Sedangkan kerja sama multilateral merupakan bentuk kerja sama yang melibatkan banyak negara.
Indonesia merupakan negara terbesar di Asia Tenggara dan memegang peranan penting dalam hal menjaga perdamaian dan kemajuan di Asia Tenggara. Peran aktif yang dilakukan oleh Indonesia sangat dirasakan manfaatnya oleh negara-negara di kawasan Asia Tenggara dan negara-negara di belahan dunia lainnya. Apa saja peran aktif yang telah dilakukan oleh Indonesia terutama di lingkungan negara-negara kawasan Asia Tenggara? Berikut ini beberapa contoh peran aktif tersebut.
  1. Indonesia menjadi salah satu negara yang memprakarsai berdirinya ASEAN. Indonesia melalui Menteri Luar http://tugino230171.files.wordpress.com/2011/05/ktt.jpg?w=230&h=300Negerinya yaitu Adam Malik menjadi salah satu negara yang menandatangani deklarasi pendirian ASEAN yang kita kenal dengan Deklarasi Bangkok.
  2. Indonesia berperan aktif dalam proses penciptaan dan pemeliharaan perdamaian di kawasan Asia Tenggara. Dalam hal ini Indonesia memberikan peranannya ketika membantu proses pemulihan perdamaian di Kamboja.
  3. Indonesia menjadi pusat kesekretariatan ASEAN di mana gedung sekretariat ASEAN berkedudukan di Jakarta. Selain itu, Indonesia pernah menempatkan tiga orang warga negaranya untuk menjadi Sekretaris Jenderal ASEAN, yaitu H.R Darsono (1977- 1978), Umarjadi Nyotowijono (1978-1979) dan Rusli Noor (1989-1992).
  4. Menjadi penyelenggara KTT ASEAN yang pertama. KTT ini diselenggarakan di Bali pada tanggal 24 Februari 1976. dalam KTT ini dihasilkan dua dokumen penting ASEAN yaitu: Deklarasi ASEAN Bali Concord I, berisi berbagai program yang akan menjadi kerangka kerja sama ASEAN selanjutnya. Kerja sama ini meliputi bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan kemananan. Perjanjian persahabatan dan kerjasama. Dalam perjanjian ini disepakati prinsipprinsip dasar dalam hubungan satu sama lain, seperti larangan untuk campur tangan dalam urusan dalam negeri, menyelesaikan perselisihan secara damain dan menolak penggunaan ancaman/kekerasan
  5. Penyelenggara pertemuan informal pemimpin negara ASEAN pertama. Pertemuan ini diselenggarakan di Jakarta http://tugino230171.files.wordpress.com/2011/05/sea-games.png?w=219&h=240pada tanggal 30 November 1996.
  6. Penyelenggara KTT ASEAN kesembilan. KTT ini kembali diselnggarakan di Bali pada tanggal 7 Oktober 2003. dalam KTT ini dihasilkan Deklarasi ASEAN Bali Concord II sebagai kelanjutan dari Bali Concord I. Dalam Bali Concord II ditetapkan Komunitas Asean yang didasarkan pada tiga pilar yaitu Komunitas Keamanan ASEAN, Komunitas  ASEAN dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN.
  7. Melaksanakan pertunjukkan kebudayaan di negara-negara ASEAN lainnya.
  8. Ikut serta dalam kegiatan Pesta Olahraga negara-negara Asia Tenggara (Sea Games) serta beberapa kali menjadi tuan rumah kegiatan tersebu
II. BENTUK KERJASAMA ANTAR NEGARA –NEGARA ASEAN
1. KERJASAMA POLITIK KEAMANAN ASEAN
              Kerjasama ini ditujukan untuk menciptakan keamanan, stabilitas dan perdamaian khususnya di kawasan dan umumnya di dunia. Kerjasama dalam bidang politik dan keamanan dilakukan menggunakan instrumen politik seperti Kawasan Damai, Bebas Dan Netral (Zone Of Peace, Freedom And Neutrality/ ZOPFAN), Traktat Persahabatan dan Kerjasama (Treaty of Amity and Cooperation /TAC in Southeast Asia), dan Kawasan Bebas Senjata Nuklir Di Asia Tenggara (Treaty on Southeast Asia Nuclear Weapon-Free Zone/SEANWFZ). Selain ketiga instrumen politik tersebut, terdapat pula forum kerjasama dalam bidang politik dan keamanan yang disebut ASEAN Regional Forum (ARF).
-          Beberapa kerjasama politik dan keamanan
 • Traktat Bantuan Hukum Timbal Balik di Bidang Pidana (Treaty on       Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLAT);
 • Konvensi ASEAN tentang Pemberantasan Terorisme (ASEAN Convention on Counter Terrorism/ACCT);
                        • Pertemuan para Menteri Pertahanan (Defence Ministers Meeting/ADMM)                          yang bertujuan untuk mempromosikan perdamaian dan stabilitas kawasan 
                          melalui dialog serta kerjasama di bidang pertahanan dan keamanan;
                       • Penyelesaian sengketa Laut China Selatan;
                   • Kerjasama Pemberantasan kejahatan lintas negara yang mencakup                   pemberantasan terorisme, perdagangan obat terlarang, pencucian uang, penyelundupan dan perdagangan senjata ringan dan manusia, bajak laut, kejahatan internet dan kejahatan ekonomi internasional;
                  • Kerjasama di bidang hukum; bidang imigrasi dan kekonsuleran; serta kelembagaan antar parlemen;

2. KERJASAMA EKONOMI ASEAN
               Kerjasama ekonomi ditujukan untuk menghilangkan hambatan-hambatan ekonomi dengan cara saling membuka perekonomian negara-negara anggota dalam menciptakan integrasi ekonomi kawasan. Kerjasama ekonomi mencakup kerjasama-kerjasama di sektor perindustrian, perdagangan, dan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas di ASEAN (AFTA).
Beberapa kerjasama ekonomi adalah:
• Kerjasama di sektor industri yang dilakukan melalui Kerjasama Industri ASEAN (ASEAN Industrial Cooperation /AICO);
• Kerjasama di sektor perdagangan dilakukan dengan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA) melalui pemberlakuan Tarif Efektif Bersama (Common Effective Preferential Tariff - CEPT) antara 5-10% atas dasar produk per produk, baik produk ekspor maupun impor guna menghilangkan kendala perdagangan di antara negara-negara ASEAN;
• Perdagangan Bebas dengan Mitra Wicara (Free Trade Agreement/FTA);
• Kerjasama di sektor jasa yang meliputi kerjasama di sektor transportasi dan telekomunikasi, pariwisata, dan keuangan;
• Kerjasama di sektor komoditi dan sumber daya alam;
• Kerjasama di sub-sektor pertanian dan kehutanan;
• Kerjasama di sektor energi dan mineral;
• Kerjasama di sektor usaha kecil dan menengah; dan
• Kerjasama dalam bidang pembangunan.

3. KERJASAMA FUNGSIONAL ASEAN
Kerjasama fungsional dalam ASEAN mencakup bidang-bidang kebudayaan, penerangan, pendidikan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi, penanganan bencana alam, kesehatan, ketenagakerjaan, pembangunan sosial, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan perempuan, kepemudaan, penanggulangan narkoba, peningkatan administrasi dan kepegawaian publik.
Beberapa kerjasama fungsional adalah:
• Kerjasama kebudayaan, penerangan, dan pendidikan, yang kegiatan-kegiatannya berbentuk workshop dan simposium di bidang seni dan budaya, ASEAN Culture Week, ASEAN Youth Camp, ASEAN Quiz, pertukaran kunjungan antar seniman ASEAN, pertukaran berita melalui tv, penyiaran berita dan informasi mengenai ASEAN melalui radio-radio
nasional, Student Exchange Programme ASEAN, dan pembentukan ASEAN University Network (AUN).
• Kerjasama pembangunan pedesaan dan pengentasan kemiskinan;
• Kerjasama kesehatan, ketenagakerjaan, serta kerjasama pembangunan dan kesejahteraan sosial;
• Kerjasama kesehatan, ketenagakerjaan, serta kerjasama pembangunan dan kesejahteraan sosial;
• Kerjasama sumber daya manusia yang mencakup bidang pemajuan wanita, pemuda, penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat-obat terlarang (P4GN), pengelolaan Yayasan ASEAN, serta bidang kepegawaian dan administrasi.

4 . HUBUNGAN EKSTERNAL ASEAN
Visi ASEAN 2020 menegaskan ASEAN yang berwawasan ke depan akan memainkan peran penting dalam masyarakat internasional dan memajukan kepentingan bersama ASEAN.
Kerjasama antara Asia Tenggara dan Timur Laut negara telah dipercepat dengan diadakannya pertemuan puncak tahunan antara para pemimpin ASEAN, Cina, Jepang, dan Republik Korea (ROK) dalam proses ASEAN plus Three.
Hubungan ASEAN Plus Three terus diperluas dan diperdalam di bidang dialog dan kerjasama keamanan, kejahatan transnasional, perdagangan dan investasi, lingkungan, keuangan dan moneter, pertanian dan kehutanan, energi, pariwisata, kesehatan, tenaga kerja, budaya dan seni, ilmu pengetahuan dan teknologi, informasi dan teknologi komunikasi, kesejahteraan sosial dan pembangunan, pemuda, dan pembangunan pedesaan dan pemberantasan kemiskinan. Sekarang ini ada tiga belas pertemuan tingkat menteri di bawah kerjasama ASEAN Plus Three.
ASEAN terus mengembangkan hubungan kerjasama dengan Mitra Dialog, yaitu, Australia, Kanada, Cina, Uni Eropa, India, Jepang, Korsel, Selandia Baru, Federasi Rusia, Amerika Serikat, dan United Nations Development Programme. ASEAN juga meningkatkan kerjasama dengan Pakistan di beberapa daerah kepentingan bersama.
Konsisten dengan tekad untuk meningkatkan kerjasama dengan daerah-daerah berkembang lainnya, ASEAN mempertahankan kontak dengan organisasi-organisasi antar-pemerintah, yaitu Organisasi Kerjasama Ekonomi, the Gulf Cooperation Council, the Rio Group, the South Asian Association for Regional Cooperation, the South Pacific Forum, dan juga melalui Asian-African Sub-Regional Organization Conference.
Sebagian besar Negara-negara Anggota ASEAN juga berpartisipasi aktif dalam kegiatan Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), Asia-Europe Meeting (ASEM), dan East Asia-Latin America Forum (EALAF).

5. PEMBEBASAN VISA
Pada tanggal 25 Juli 2006 di Kuala Lumpur ke sepuluh Negara ASEAN telah menandatangani Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pembebasan Visa. Persetujuan ini berfungsi sebagai rujukan bagi Negara-negara anggota ASEAN dalam rangka memberikan kemudahan bagi warganya untuk masuk ke negara anggota ASEAN lainnya dengan ketentuan yang telah disepakati. Pemerintah Indonesia sudah meratifikasi Persetujuan dimaksud pada tanggal 22 Mei 2009 (Keppres 19 tahun 2009).


III . PENGERTIAN AFTA
1. Asean Free Trade Areas
Istilah perdagangan bebas identik dengan adanya hubungan dagang antar negara anggota maupun negara non-anggota. Dalam implementasinya perdagangan bebas harus memperhatikan beberapa aspek yang mempengaruhi yaitu mulai dengan meneliti mekanisme perdagangan, prinsip sentral dari keuntungan komparatif (comparative advantage),serta pro dan kontra di bidang tarif dan kuota, serta melihat bagaimana berbagai jenis mata uang (atau valuta asing) diperdagangkan berdasarkan kurs tukar valuta asing. ASEAN Free Trade Area (AFTA) adalah kawasan perdagangan bebas ASEAN dimana tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non tarif bagi negara-negara anggota ASEAN, melalui skema CEPT-AFTA.
Sebagai contoh dari keanggotaan AFTA adalah sebagai berikut, Vietnam menjual sepatu ke Thailand, Thailand menjual radio ke Indonesia, dan Indonesia melengkapi lingkaran tersebut dengan menjual kulit ke Vietnam. Melalui spesialisasi bidang usaha, tiap bangsa akan mengkonsumsi lebih banyak dibandingyang dapat diproduksinya sendiri. Namun dalam konsep perdagang tersebut tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non-tarif bagi negara – negara ASEAN melalui skema CEPT-AFTA.
Common Effective Preferential Tarif Scheme (CEPT) adalah program tahapan penurunan tarif dan penghapusan hambatan non-tarif yang disepakati bersama oleh negara-negara ASEAN. Maka dalam melakukan pedagangan sesama anggota biaya operasional mampu ditekan sehingga akan menguntungkan.

2. Tujuan Pembentukan AFTA
            Tujuan AFTA adalah meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia, untuk menarik investasi dan meningkatkan perdagangan antar anggota ASEAN. Ole karena itu, penerapan AFTA guna meningkatkan perdagangan antar anggota juga memiliki beberapa persyaratan produk yang harus dipenuhi yaitu :
a) Produk yang bersangkutan harus sudah masuk dalam Inclusion List (IL) dari negara eksportir maupun importir.
b) Produk tersebut harus mempunyai program penurunan tarif yang disetujui oleh Dewan AFTA (AFTA Council);
c) Produk tersebut harus memenuhi persyaratan kandungan lokal 40%. Suatu produk dianggap berasal dari negara anggota ASEAN apabila paling sedikit 40% dari kandungan bahan didalamnya berasal dari negara anggota ASEAN.

IV . ASEAN REGIONAL FORUM (ARF)
1. PENGERTIAN ARF
             ASEAN Regional Forum (ARF) merupakan suatu forum yang dibentuk oleh ASEAN pada tahun 1994 sebagai suatu wahana bagi dialog dan konsultasi mengenai hal-hal yang terkait dengan politik dan keamanan di kawasan, serta untuk membahas dan menyamakan pandangan antara negara-negara peserta ARF untuk memperkecil ancaman terhadap stabilitas dan keamanan kawasan. Dalam kaitan tersebut, ASEAN merupakan penggerak utama dalam ARF.
             ARF merupakan satu-satunya forum di level pemerintahan yang dihadiri oleh seluruh negara-negara kuat di kawasan Asia Pasifik dan kawasan lain seperti Amerika Serikat, Republik Rakyat China, Jepang, Rusia dan Uni Eropa (UE). ARF menyepakati bawa konsep keamanan menyeluruh (comprehensive security) tidak hanya mencakup aspek-aspek militer dan isu keamanan tradisional namun juga terkait dengan aspek politik, ekonomi, sosial dan isu lainnya seperti isu keamanan nontradisional.

2. Tujuan-tujuan ARF
              Sebagai suatu wahana utama dalam mewujudkan tujuan ASEAN dalam menciptakan dan menjaga stabilitas serta keharmonisan kawasan, ARF menetapkan dua tujuan utama yang terdiri atas:
1. Mengembangkan dialog dan konsultasi konstruktif mengenai isu-isu politik dan keamanan yang menjadi kepentingan dan perhatian bersama, dan
2. Memberikan kontribusi positif dalam berbagai upaya untuk mewujdkan confidence building dan preventive diplomacy di kawasan Asia Pasifik.

3. Kepentingan Indonesia dalam ARF
Melalui ARF, Indonesia dapat:
• Mengembangkan profil internasionalnya melalui peran dan kepemimpinannya dalam ASEAN sebagai penggerak utama dalam ARF.
• Menetapkan agenda dialog dan konsultasi ARF dengan pandangan untuk menjaga dan mengembangkan kepentingan nasionalnya di berbagai isu penting politik dan keamanan.
• Mengarahkan diskusi untuk menjaga kepentingannya melalui antara lain mencegah pembahasan isu-isu sensitif bagi kepentingan nasional.
• Menggalang dukungan dari para peserta ARF bagi keutuhan dan kedaulatan teritorialnya.
• Mendorong komitmen kawasan untuk mengembangkan kerjasama di berbagai isu yang
menjadi perhatian bersama seperti perang melawan terorisme dan kejahatan lintas negara lainnya.
• Memajukan budaya damai, toleransi, dan dialog antara negara-negara di kawasan Asia Pasifik.


V . ISU – ISU EKONOMI ASEAN

1. ASEAN Jadi Contoh Kerja Sama Ekonomi. November 2007
Bank Pembangunan Asia (ADB) menyatakan Asosiasi Negara-Negara Asia Tenggara atau ASEAN dapat menjadi contoh negara Asia lainnya dalam melakukan kerja sama ekonomi dan peningkatan integrasi regional. "Sektor swasta harus menjadi bagian integral dari usaha ASEAN untuk mewujudkan komunitas ekonomi 2015," , Kerja sama publik dan dan swasta akan menjadi komponen kritik dari empat pilar kerja sama regional dan integrasi. Empat pilar tersebut, infrastruktur, investasi dan perdagangan, uang dan keuangan, dan provisi komoditi publik seperti perlindungan lingungan dan pencegahan penyakit menular.

2. Perjanjian Kerjasama Ekonomi ASEAN-Rusia . Desember 2005

Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) dan Rusia, menandatangani suatu perjanjian bilateral mengenai kerjasama pembangunan dan ekonomi .Menurut Kantor Berita Malaysia, Bernama, berdasarkan perjanjian tersebut, ke dua pihak diperkirakan memfasilitasi pertukaran informasi yang berkenaan dengan investasi dan perdagangan, studi gabungan mengenai berbagai masalah ekonomi dan perdagangan, berbagai kegiatan promosi investasi serta partisipasi badan-badan pemerintah dan institusi terkait.
Di antara sektor kerjasama tersebut adalah perusahaan menengah dan kecil, teknologi dan ilmu pengetahuan, energi, penggunaan sumber mineral, transportasi, lingkungan hidup, olah raga dan budaya. Ke dua pihak juga mempercayakan Komisi Kerjasama Gabungan Federasi ASEAN-Rusia untuk mengamati pelaksanaan perjanjian tersebut. Ke dua pihak juga diharapkan membentuk Federasi Dana Finansial Kemitraan Dialog-ASEAN. Perjanjian tersebut dimaksudkan untuk tetap mendukung periode 5 tahun sebelumnya dan kemudian secara otomatis memperpanjang periode lima tahun berikutnya.

3. Asean Sepakati Perjanjian Liberalisasi Tiga Sektor . Desember 2008

Menteri Ekonomi negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) menandatangani perjanjian kerjasama liberalisasi bidang perdagangan barang, jasa dan investasi untuk mencapai penyatuan Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC) pada 2015 . Menteri Ekonomi ASEAN bertemu di Singapura dengan agenda utama penendatanganan beberapa kesepakatan dan perjanjian penting sebagai pelaksanaan cetak biru AEC. Perjanjian perdagangan barang ASEAN yang akan ditandatangani merupakan kumpulan dari perjanjian perdagangan barang termasuk program pengurangan atau penghapusan tarif dan non tarif menjelang 2010. "ASEAN Trade in Good Agreement itu juga mencakup revisi aturan asal barang (rules of origin) dan implementasi agenda fasilitasi perdagangan antara lain National Single Window,".
Negara-negara ASEAN juga sepakat untuk mengurangi hambatan investasi menjelang 2010 dalam 3 tahap yang dituangkan dalam ASEAN Comprehensive Investment Agreement (ACIA). ACIA merupakan revisi dan gabungan dari ASEAN Investment Agreement and International Guarantee Agreements.

4. Korsel-ASEAN Perluas Kerjasama Ekonomi . Juni 2009

Sekjen Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) dan Pemerintah Korea Selatan, telah menyepakati memperluas hubungan ekonomi dan diplomatik yang segera ditetapkan pada pertemuan khusus memperingati 20 tahun kemitraan ASEAN-Korsel.
Kesepakatan perluasan hubungan ini diperoleh setelah Presiden Korsel Lee Myung-bak dan Surin Pitsuwan bertemu langsung. Presiden Lee dan Sekjen ASEAN Surin Pitsuwan mencatat hubungan Korea-ASEAN meningkat secara berkesinambungan selama 20 tahun sejak dialog kemitraan dibentuk pada 1989. Kedua pihak mencatat, kemitraan Korea-ASEAN akan terus berkembang menyusul ditandatanganinya perjanjian perdagangan bebas (FTA) mengenai investasi yang diperkirakan dilakukan di akhir KTT Dua Hari di Korsel di Kepulauan Jeju, Korsel itu.
Surin menyebut penandatanganan perjanjian investasi tidak hanya akan memperluas kerjasama ekonomi kedua pihak, tetapi juga membantu negara-negara tersebut dan dunia. Presiden Korsel meminta perhatian khusus Sekretariat ASEAN bagi dukungan terhadap pelaksanaan berbagai langkah mendorong kerjasama antara Korea dan ASEAN dan Sekjen ASEAN berjanji memberikan dukungan itu. KTT Korea - ASEAN dimulai Senin, menyusul akhir forum bisnis dua hari yang disebut CEOKTT ASEAN diselenggarakan oleh 10 negara Asia Tenggara setiap tahunnya.
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/1/19/Dmitry_Medvedev_in_Vietnam_30_October_2010-6.jpg/200px-Dmitry_Medvedev_in_Vietnam_30_October_2010-6.jpg
http://bits.wikimedia.org/static-1.21wmf3/skins/common/images/magnify-clip.png
KTT Asean di Laos pada 29-30 November 2004
Pertemuan Tahunan Anggota ASEAN.

Tanggal
Negara
Tuan rumah
1
23‒24 Februari 1976
2
4‒5 Agustus 1977
3
14‒15 Desember 1987
4
27‒29 Januari 1992
5
14‒15 Desember 1995
6
15‒16 Desember 1998
7
5‒6 November 2001
8
4‒5 November 2002
9
7‒8 Oktober 2003
10
29‒30 November 2004
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/5/56/Flag_of_Laos.svg/22px-Flag_of_Laos.svg.png Laos
11
12‒14 Desember 2005
12
11‒14 Januari 20071,2
13
18‒22 November 2007
14
27 Februari-1 Maret 2009[3]3
15
23 Oktober 2009
16
8-9 April 2010
17
28-30 Oktober 2010
18
4-8 Mei 2011
19
17-19 November 2011
20
TBA 2012
1 Ditunda dari tanggal sebelumnya 10‒14 Desember 2006 akibat Badai Seniang
2 Menjadi tuan rumah setelah Myanmar mundur karena ditekan AS dan UE
3 Ditunda dari tanggal sebelumnya 12‒17 Desember 2008 akibat krisis politik Thailand 2008. Pertemuan pada Maret kemudian dibatalkan akibat aksi unjuk rasa di lokasi pertemuan.
Konferensi Tingkat Tinggi Tak Resmi ASEAN

Tanggal
Negara
Tuan rumah
1
30 November 1996
2
14‒16 Desember 1997
3
27‒28 November 1999
4
22‒25 November 2000
Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa ASEAN

Tanggal
Negara
Tuan rumah
1
6 Januari 2005
 Summit di Jeju

Politik Luar Negeri Indonesia Bebas dan Aktif

Perang Dunia II berakhir, keadaan dunia dikuasai oleh dua kekuatan yang berideologi berbeda, yaitu blok Barat dan blok Timur. Blok Barat dipimpin oleh Amerika Serikat yang berideologi liberal. Sebaliknya, blok Timur dipimpin oleh Uni Soviet yang berideologi komunis. Negara-negara dunia pun terpecah dalam kebijakan luar negerinya. Ada negara yang melaksanakan kebijakan luar negerinya beraliran liberal dan tidak sedikit pula yang melaksanakan kebijakan komunis. Walaupun demikian, muncul pula negara-negara yang tidak mengikuti kebijakan yang ada. Mereka bersifat netral, seperti yang dilakukan Indonesia. Oleh karena itu, bangsa Indonesia melaksanakan politik luar negerinya yang bersifat bebas aktif.
1. Pengertian Politik Luar Negeri
Apa yang dimaksud dengan politik luar negeri? Politik luar negeri adalah arah kebijakan suatu negara untuk mengatur hubungannya dengan negara lain. Politik luar negeri merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diabdikan bagi kepentingan nasional dalam lingkup dunia internasional. Setiap negara mempunyai kebijakan politik luar negeri yang berbedabeda. Mengapa demikian? Karena politik luar negeri suatu negara tergantung pada tujuan nasional yang akan dicapai. Kebijakan luar negeri suatu negara dipengaruhi oleh faktor luar negeri dan faktor dalam negeri.
a. Faktor Luar Negeri
Faktor luar negeri, misalnya akibat globalisasi. Dengan globalisasi seakanakan dunia ini sangat kecil dan begitu dekat. Maksudnya dunia ini seperti tidak ada batasnya. Hubungan satu negara dengan negara lainnya sangat mudah dan cepat. Apalagi dengan adanya kemajuan teknologi komunikasi seperti sekarang ini. Peristiwa-peristiwa yang terjadi di negara lain dengan mudah diketahui oleh negara lain.
b. Faktor Dalam Negeri
Faktor dalam negeri juga akan mempengaruhi kebijakan luar negeri suatu negara. Misalnya sering terjadinya pergantian pemimpin pemerintahan. Setiap pemimpin pemerintahan mempunyai kebijakan sendiri terhadap politik luar negeri. Bagaimana dengan politik luar negeri di Indonesia?
2. Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif. Bagaimana maksudnya? Bebas, artinya bahwa Indonesia tidak akan memihak salah satu blok kekuatan-kekuatan yang ada di dunia ini. Aktif, artinya Indonesia dalam menjalankan politik luar negerinya selalu aktif ikut menyelesaikan masalahmasalah internasional. Misalnya, aktif memperjuangkan dan menghapuskan penjajahan serta menciptakan perdamaian dunia. Berdasarkan politik luar negeri bebas dan aktif, Indonesia mempunyai hak untuk menentukan arah, sikap, dan keinginannya sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Oleh karena itu, Indonesia tidak dapat dipengaruhi kebijakan politik luar negeri negara lain.
3. Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
Tujuan politik luar negeri setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara itu sendiri. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial …”
Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik luar negeri Indonesia, antara lain sebagai berikut:
http://www.crayonpedia.org/wiki/images/e/ef/Peran_RI_G_2.jpg
a. mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara;
b. memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat;
c. meningkatkan perdamaian internasional;
d. meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.
Tujuan politik luar negeri tidak terlepas dari hubungan luar negeri. Hubungan luar negeri merupakan hubungan antarbangsa, baik regional maupun internasional, melalui kerja sama bilateral ataupun multirateral yang ditujukan untuk kepentingan nasional.
http://www.crayonpedia.org/wiki/images/5/52/Peran_RI_G_3.jpg
Politik luar negeri Indonesia oleh pemerintah dirumuskan dalam kebijakan luar negeri yang diarahkan untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional. Kebijakan luar negeri oleh pemerintah dilaksanakan dengan kegiatan diplomasi yang dilaksakan oleh para diplomat. Dalam menjalankan tugasnya para diplomat dikoordinasikan oleh Departemen Luar Negeri yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri. Tugas diplomat adalah menjembatani kepentingan nasional negaranya dengan dunia
internasional. Inginkah kamu menjadi seorang diplomat? Seorang diplomat tinggal dan menetap di negara lain sebagai wakil dari negara yang menugaskan.
4. Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar negeri Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Pancasila sebagai landasan ideal dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.
a. Pancasila sebagai Landasan Ideal
Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus dijadikan sebagai pedoman dan pijakan dalam melaksanakan politik luar negeri Indonesia.
b. Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea pertama dan Alinea keempat, serta pada batang tubuh UUD 1945 Pasal 11 dan Pasal 13.
1) Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
2) Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
”… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”
3) UUD 1945 Pasal 11
”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”
4) UUD 1945 Pasal 13
Ayat 1: ”Presiden mengangkat duta dan konsul.”
Ayat 2: ”Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ayat 3: ”Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”

A. Politik Luar Negeri Bebas Aktif pada Masa Orde Baru (1966-1998)
Di dalam dokumen yang berhasil disusun oleh pemerintah yang dituangkan di dalam Rencana Strategi Politik Luar negeri Republik Indonesia (1984-1989) antara lain dinyatakan bahwa politik Luar negeri suatu negara hakekatnya merupakan salah satu sarana untuk mencapai kepentingan nasional. Sedangkan di Indonesia, jika dicermati, rumusan pokok kepentingan nasional itu dapat dicari dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa.
Meletusnya pemberontakan G.30.S/PKI menim-bulkan banyak korban, terutama korban jiwa. Akibatnya muncullah berbagai tuntutan yang disponsori oleh berbagai kesatuan aksi dengan tuntutannya yang terkenal “TRITURA” (Tri Tuntutan Rakyat), yaitu : bubarkan PKI, turunkan harga dan reshuffle kabinet. Tuntutan pertama dapat dipenuhi pada tanggal 12 Maret 1966. Dan segera setelah itu pada bulan Juni sampai Juli 1966 Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (setelah anggota-anggotanya diperbaharui) menyelenggarakan Sidang Umum dengan menghasilkan sebanyak 24 ketetapan. Salah satu ketetapan MPRS tersebut adalah Ketetapan No.XII/MPRS/1966 tentang Penegasan Kembali Landasan Kebijaksanaan Politik Luar Negeri RI. Di dalam ketetapan tersebut antara lain diatur hal-hal sebagai berikut :
1)      Bebas-aktif, anti imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2)      Mengabdi kepada kepentingan nasional dan Amanat Penderitaan Rakyat.
Politik Luar Negeri Bebas Aktif bertujuan mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialis dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dan menegakkan ke tiga segi kerangka tujuan Revolusi, yaitu :
1)      Pembentukan satu Negara Republik Indonesia yang berbentuk Negara Kesatuan dan Negara Kebangsaan yang demokratis, dengan wilayah kekuasaan dari Sabang sampai Merauke.
2)      Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia itu.
3)      Pembentukan satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, terutama sekali dengan negara-negara Afrika dan Asia atas dasar bekerjasama membentuk satu dunia baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme menuju kepada perdamaian dunia yang sempurna.
Kemudian secara berturut-turut penegasan politik luar negeri yang bebas-aktif oleh Majelis Permus-yawaratan Rakyat selalu dipertegas dalam setiap kali menyelenggarakan sidang umum, baik Sidang Umum 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, 1998 maupun dalam Sidang Umum MPR 1999. Penegasan politik Luar Ne-geri Bebas-Aktif yang dituangkan di dalam Ketetapan MPR No.IV/MPR/1973 Bab III huruf B Arah Pembangunan Jangka Panjang, di sana ditegaskan : Dalam bidang politik luar negeri yang bebas aktif diusahakan agar Indonesia terus dapat meningkatkan peranannya dalam memberikan sumbangannya untuk turut serta menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil dan sejahtera.
Rumusan tersebut dipertegas lagi pada bab IVD (Arah dan Kebijaksanaan Pembangunan) huruf c bidang politik. Aparatur Pemerintah, Hukum dan Hubungan Luar Negeri, di mana dalam hal hubungan luar negeri diatur dalam hal-hal sebagai berikut :
1)  Terus melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif dengan mengabdikannya kepada Kepentingan Nasional, khususnya pembangunan ekonomi.
2)  Mengambil langkah-langkah untuk memantapkan stabilitas wilayah Asia Tenggara dan Pasifik Barat Daya, sehingga memungkinkan negara-negara di wilayah ini mampu mengurus masa depannya sen-diri melalui pengembangan ketahanan nasionalnya masing-masing, serta memperkuat wadah dan kerjasama antara negara-negara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara.
3)  Mengembangkan kerjasama untuk maksud-maksud damai dengan semua negara dan badan-badan internasional dan lebih meningkatkan peranannya dalam membantu bangsa-bangsa yang sedang memperjuangkan kemerdekaannya tanpa mengorbankan Kepentingan dan Kedaulatan Nasional.


B. Politik Luar Negeri Bebas Aktif pada Era Reformasi (1998-Sekerang)
Sidang Umum MPR 1999 juga kembali mempertegas politik luar negeri Indonesia. Dalam ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN, Bab IV Arah Kebijakan, huruf C angka 2 tentang Hubungan Luar Negeri, dirumuskan hal-hal sebagai berikut:
1)      Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitik beratkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
2)      Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3)      Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
4)      Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama dan pembangunan kawasan.
5)      Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC dan WTO.
6)      Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagian penyelesaian perkara pidana.
7)      Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan dan kesejahteraan.
Politik Luar Negeri di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2004 – 2009, dalam visi dan misi beliau diantaranya dengan melakukan usaha memantapkan politik luar negeri. Yaitu dengan cara meningkatkan kerjasama internasional dan meningkatkan kualitas diplomasi Indonesia dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional. Prestasi Indonesia sejak 1 Januari 2007 menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, dimana Republik Indonesia dipilih oleh 158 negara anggota PBB. Tugas Republik Indonesia di Dewan Keamanan PBB adalah :
1)      Ketua Komite Sanksi Rwanda
2)      Ketua komite kerja untuk pasukan penjaga perdamaian,
3)      Ketua Komite penjatuhan sanksi untuk Sierra Leone,
4)      Wakil Ketua Komite penyelesaian konflik Sudan,
5)      Wakil Ketua Komite penyelesaian konflik Kongo,
6)      Wakil Kertua Komite penyelesaian konflik Guinea Bissau.
Baru-baru ini Indonesia berani mengambil sikap sebagai satu-satunya negara anggota tidak tetap DK PBB yang bersikap abstain ketika semua negara lainnya memberikan dukungan untuk memberi sanksi pada Iran.
Selain itu Republik Indonesia juga dipercaya dunia untuk duduk sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB yang bermarkas di Jenewa. Jika tahun lalu untuk masa tugas 1 tahun, maka sekarang Republik Indonesia terpilih untuk periode 3 tahun hingga 2010. Saat itu dalam Sidang Majelis Umum PBB, Republik Indonesia memperoleh dukungan 182 suara diantara 190 negara anggota yang memiliki hak pilih. Hal ini berarti masyarakat internasional menaruh apresiasi yang tinggi terhadap upaya penegakan HAM di Indonesia. Republik Indonesia sendiri akan memanfaatkan masa keanggotaan di Dewan HAM untuk melanjutkan implementasi progresif berbagai komitmen yang telah disampaikan Pemerintah Republik Indonesia sendiri. Kita semua berharap semoga semua menjadi kenyataan.

C. Peranan Indonesia dalam Percaturan Internasional
Selain itu Republik Indonesia juga dipercaya dunia untuk duduk sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB yang bermarkas di Jenewa. Jika tahun lalu untuk masa tugas. Partisipasi aktif Indonesia dalam upaya mewujudkan perdamaian dunia telah ditunjukkan dengan keikutsertaan dalam setiap Operasi Pemeliharaan Perdamaian (OPP) PBB melalui pengiriman Konting kin meningkatnya jumlah OPP PBB, peran serta Indonesia dalam OPP PBB selama beberapa tahun terakhir justru mengalami penurunan. Dalam kaitan ini, dipandang perlu pembentukan suatu Pusat OPP Nasional (National Peacekeeping Center) sebagai suatu mekanisme kerja yang melakukan fungsi koordinatif inter-departemen secara teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelatihan personel untuk mempersiapkan kontingen militer, polisi dan sipil dalam misi perdamaian PBB. Dan pada November tahun 2006 Indonesia mengirim Konga ke Lebanon. Sampai sekarang kita sudah mengirimkan pasukan Konga XXIII B ke Lebanon
  1. Saat ini Indonesia menjadi anggota di lebih dari 170 organisasi internasional. Jumlah kewajiban kontribusi Pemerintah RI sehubungan dengan partisipasinya dalam keanggotaan pada organisasi internasional untuk tahun 2004 adalah sebesar + Rp. 140 milyar.
  2. Dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum khususnya kepada TKI, selama tahun 2004 Pemerintah telah mengadakan serangkaian perundingan untuk mewujudkan MoU, antara lain: antara RI dan Uni Emirat Arab (UAE) mengenai Penempatan TKI ke UAE yang menegaskan hak dan kewajiban TKI dan pengguna jasa; RI dan Malaysia mengenai Penempatan TKI di Sektor Formal ke Malaysia yang didasari oleh keinginan untuk menertibkan penempatan dan perlindungan TKI sektor formal di luar negeri; serta RI dan Korea Selatan tentang pengiriman TKI ke Korea Selatan yang mengatur proses rekrutmen, pengiriman dan pemulangan TKI.
Dalam rangka mewujudkan politik luar negeri yang bebas dan aktif itulah, maka Indonesia memainkan sejumlah peran dalam percaturan internasional. Peran yang cukup menonjol yang dimainkan oleh Indonesia adalah dalam rangka membantu mewujudkan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. Dalam hal ini Indonesia sudah cukup banyak pengirimkan Kontingen Garuda (KONGA) ke luar negeri. Sampai sekarang ini Indonesia telah mengirimkan kontingen Garudanya sampai dengan kontingen Garuda yang ke duapuluh tiga (XXIII).
Secara garis besar kontingen garuda yang telah dikirim ke luar negeri secara berturut-turut adalah :
1)      Konga I bertugas di Mesir, yang dikirim pada bulan Nopember l956, dengan tugas mengamankan dan mengawasi genjatan senjata di Mesir.
2)      Konga II dikirim pada bulan September l960 yang bertugas di Kongo. Tugas ini diembannya sampai bulan Mei l961.
3)      Konga III dikirim ke Kongo pada bulan Desember l963 sampai Agustus l964.
4)      Konga IV, Konga V dan Konga VII di kirim ke Vietnam, dan bertugas mulai bulan Januari l974.
5)      Konga VI, dikirim ke Sinai, Mesir, bertugas dari bulan Agustus l973 sampai April l974.
6)      Konga VIII, ke Sinai, Mesir, pada bulan September l974.
7)      Konga IX, ke Irak-Iran, pada bulan Agustus l988 sampai bulan Nopember l990.
8)      Konga X, ke Namibia, pada bulan Juni l989 sampai Maret l990.
9)      Konga XI, ke perbatasan Irak-Kuwait, pada bulan April l991 sampai Nopember l991.
10)  Konga XII, ke Kamboja, pada bulan Oktober l991 sampai Mei l993.
11)  Konga XIII, ke Somalia, pada bulan Juli l992 sampai April l993.
12)  Konga XIV, ke Bosnia Herzegovina, bulan Nopember l993 sampai Nopember l995.
13)  Konga XV, ke Georgia, bulan Oktober l994 sampai Nopember l995.
14)  Konga XVI, ke Mozambik, tahun l994.
15)  Konga XVII, ke Philipina, Oktober l994 sampai Nopember l994.
16)  Konga XVIII, ke Tajikistan, Nopember l997.
17)  Konga XIX, yang terdiri atas XIX-1, XIX-2, XIX-3 dan XIX-4, bertugas di Siera Leone, mulai l999 sampai 2002.
18)  Konga XX, bertugas di Republik Demokratik Kongo, tahun 2005.
19)  Konga XXI-XXIII , bertugas di Lebanon, 2006- sampai sekarang.
Selain pengiriman Kontingen Garuda, Indonesia juga mempunyai sumbangan yang cukup berarti bagi penyelesaian sengketa yang terjadi di Kamboja, dengan menyelenggarakan Pertemuan Informal Jakarta (Jakarta Informal Meeting) I dan II. Indonesia juga menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, menjadi anggota Badan Tenaga Atom Internasional. Salah seorang putra terbaik Indonesia juga pernah memegang jabatan Presiden Majelis Umum PBB yaitu Adam Malik tahun 1971.
Indonesia juga menjadi sponsor dan sekaligus tuan rumah diselenggarakannya Konferensi Asia Afrika di Bandung tahun l955; menjadi salah satu sponsor lahirnya Gerakan Non Blok, juga sponsor lahirnya organisasi regional Asia Tenggara “ASEAN” 8 Agustus 1967di Bangkok, Thailand.
Apa yang diraikan adalah sejumlah contoh yang menggambarkan bagaimana peranan Indonesia di dalam percaturan internasional.

D. Pengaruh Globalisasi Terhadap Demokratisasi Sistem Politik Indonesia : Demokratisasi Sistem Politik Luar Negeri Indonesia
Umumnya pembahasan mengenai demokratisasi lebih banyak menekankan pada faktor-faktor domestik yang diduga akan menjadi faktor pendukung ataupun penghambat proses demokratisasi. Keumuman ini terjadi karena beberapa alasan. Diantaranya adalah bahwa aktor-aktor politik dalam proses demokratisasi senantiasa berkonsentrasi untuk usaha-usaha mengkonsolidasi kekuasaannya masing-masing. Karena itu, proses-proses politik di masa transisi cenderung bersifat inward-looking. Selain itu, kuatnya kecenderungan untuk menganalisis proses demokratisasi melalui lensa dinamika politik domestik juga terjadi karena adanya anggapan bahwa pada akhirnya aktor-aktor politik domestiklah yang akan menentukan tindakan politik apa yang akan diambil.
Akan tetapi, situasi ketidakpastian yang melingkupi setiap proses transisi politik sebetulnya membuat sebuah negara yang sedang menjalani demokratisasi sangat mudah dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal. Pengaruh internasional dari sebuah proses demokratisasi bisa terjadi dalam beberapa bentuk: contagion, control, consent dan conditionality. Contagion terjadi ketika demokratisasi di sebuah negara mendorong gelombang demokratisasi di negara lain. Proses demokratisasi di negara-negara Eropa Timur setelah Perang Dingin usai dan juga gelombang demokratisasi di negara-negara Amerika Latin pada tahun 1970-an merupakan contoh signifikan.
Mekanisme control terjadi ketika sebuah pihak di luar negara berusaha menerapkan demokrasi di negara tersebut. Misalnya Doktrin Truman 1947 mengharuskan Yunani untuk memenuhi beberapa kondisi untuk mendapatkan status sebagai ‘negara demokrasi’ dan karenanya berhak menerima bantuan anti komunisme dari Amerika Serikat.
Bentuk ketiga, consent, terjadi ketika ekspektasi terhadap demokrasi muncul dari dalam negara sendiri karena warga negaranya melihat bahwa sistem politik yang lebih baik, seperti yang berjalan di negara demokrasi lain yang telah mapan, akan bisa juga dicapai oleh negara tersebut. Dengan kata lain, pengaruh internasional datang sebagai sebuah inspirasi yang kuat bagi warga negara di dalam negara itu. Kasus yang paling sering disebut dalam hubungannya dengan hal ini adalah reunifikasi Jerman Timur dengan Jerman Barat. Bentuk keempat dari dimensi internasional dalam proses demokratisasi adalah conditionality, yaitu tindakan yang dilakukan organisasi internasional yang memberi kondisi-kondisi tertentu yang harus dipenuhi negara penerima bantuan.
Keempat bentuk di atas menggambarkan proses outside-in, dimana dorongan demokratisasi datang dari luar batas sebuah negara. Proses lain yang mungkin terjadi adalah proses inside-out, yaitu proses dimana negara yang tengah mengalami proses demokratisasi menggunakan diplomasi dan politik luar negeri untuk mengkonsolidasikan demokrasinya. Dalam studinya mengenai bagaimana negara-negara demokrasi baru menggunakan politik luar negerinya, Alison Stanger menemukan bahwa proses transisi bisa dipertahankan arahnya ketika negara-negara demokrasi baru ‘membawa dirinya lebih dekat kepada negara-negara demokrasi yang lebih mapan.
Dua alasan bisa dikemukakan untuk menjelaskan hal ini. Pertama, politik luar negeri bisa digunakan sebagai alat untuk menjaga jarak atau membedakan diri dari rezim autoritarian yang digantikannya. Kedua, sebagai konsekuensi dari alasan pertama, prospek bagi kerjasama internasional, terutama dengan negara-negara yang mapan demokrasinya akan semakin baik dan pada akhirnya memberi kontribusi positif bagi proses konsolidasi internal.

E. Diplomasi dan Politik Luar Negeri Indonesia di Masa Transisi Demokrasi
a. Masa Pemerintahan Presiden B.J. Habibie
Indonesia yang tengah meniti jalan menuju demokrasi mengalami kedua aspek outside-in dan inside-outseperti dipaparkan diatas. Sampai derajat tertentu misalnya, conditionality yang diterapkan IMF berkenaan dengan bantuan keuangan pada masa krisis ekonomi berpengaruh baik secara langsung ataupun tidak langsung terhadap perjalanan demokratisasi di Indonesia.
Dalam kaitannya dengan konteks inside-out, politik luar negeri Indonesia sejak kejatuhan pemerintahan Orde Baru pada tahun 1998 tidak dapat dilepaskan dari perubahan politik secara masif yang mengikuti kejatuhan pemerintahan otoritarian tersebut. Pemerintahan Habibie, yang menggantikan Suharto, merupakan salah satu contoh tepat untuk menggambarkan pertautan antara proses demokratisasi dan kebijakan luar negeri dari sebuah pemerintahan di masa transisi.
Di awal masa pemerintahannya, Habibie menghadapi persoalan legitimasi yang cukup serius. Akan tetapi, Habibie berusaha mendapatkan dukungan internasional melalui beragam cara. Diantaranya, pemerintahan Habibie menghasilkan dua Undang-Undang (UU) yang berkaitan dengan perlindungan atas hak asasi manusia. Pertama adalah UU no.5/1998 mengenai Pengesahan Convention against Torture and other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment dan UU no.29/1999 mengenai Pengesahan Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965. Selain itu, pemerintahan Habibie pun berhasil mendorong ratifikasi empat konvensi internasional dalam masalah hak-hak pekerja. Pembentukan Komnas Perempuan juga dilakukan pada masa pemerintahan Habibie yang pendek tersebut.
Dengan catatan positif atas beberapa kebijakan dalam bidang HAM yang menjadi perhatian masyarakat internasional ini, Habibie berhasil memperoleh legitimasi yang lebih besar dari masyarakat internasional untuk mengkompensasi minimnya legitimasi dari kalangan domestik. Hubungan Habibie dengan lembaga International Monetary Fund (IMF) dapat dijadikan ilustrasi yang menarik dalam hal ini. Sebelumnya, IMF mendesak Suharto untuk menghentikan proyek pembuatan pesawat Habibie yang berbiaya tinggi pada bulan Januari 1998, tepat ketika suhu politik dan keberlangsungan pemerintahan Suharto sedang dipertanyakan. Akan tetapi, belakangan ketika ia berkuasa, Habibie mendapatkan kembali kepercayaan dari dua institusi penting yaitu IMF sendiri dan Bank Dunia. Kedua lembaga tersebut memutuskan untuk mencairkan program bantuan untuk mengatasi krisis ekonomi sebesar 43 milyar dolar dan bahkan menawarkan tambahan bantuan sebesar 14 milyar dolar.
Hal ini memperlihatkan bahwa walaupun basis legitimasi dari kalangan domestik tidak terlampau kuat, dukungan internasional yang diperoleh melalui serangkaian kebijakan untuk memberi image positif kepada dunia internasional memberi kontribusi positif bagi keberlangsungan pemerintahan Habibie saat periode transisi menuju demokrasi dimulai.
Pemerintahan Habibie pula yang memberi pelajaran penting bahwa kebijakan luar negeri, sebaliknya, juga dapat memberi dampak negatif bagi kelangsungan pemerintahan transisi. Kebijakan Habibie dalam persoalan Timor-Timur menunjukan hal ini dengan jelas. Habibie mengeluarkan pernyataan pertama mengenai isu Timor Timur pada bulan Juni 1998 dimana ia mengajukan tawaran untuk pemberlakuan otonomi seluas-luasnya untuk provinsi Timor Timur. Proposal ini, oleh masyarakat internasional, dilihat sebagai pendekatan baru.
Di akhir 1998, Habibie mengeluarkan kebijakan yang jauh lebih radikal dengan menyatakan bahwa Indonesia akan memberi opsi referendum untuk mencapai solusi final atas masalah Timor Timur.
Beberapa pihak meyakini bahwa keputusan radikal itu merupakan akibat dari surat yang dikirim Perdana Menteri Australia John Howard pada bulan Desember 1998 kepada Habibie yang menyebabkan Habibie meninggalkan opsi otonomi luas dan memberi jalan bagi referendum. Akan tetapi, pihak Australia menegaskan bahwa surat tersebut hanya berisi dorongan agar Indonesia mengakui hak menentukan nasib sendiri (right of self-determination) bagi masyarakat Timor Timur. Namun, Australia menyarankan bahwa hal tersebut dijalankan sebagaimana yang dilakukan di Kaledonia Baru dimana referendum baru dijalankan setelah dilaksanakannya otonomi luas selama beberapa tahun lamanya. Karena itu, keputusan berpindah dari opsi otonomi luas ke referendum merupakan keputusan pemerintahan Habibie sendiri.
Aksi kekerasan yang terjadi sebelum dan setelah referendum kemudian memojokkan pemerintahan Habibie. Legitimasi domestiknya semakin tergerus karena beberapa hal. Pertama, Habibie dianggap tidak mempunyai hak konstitusional untuk memberi opsi referendum di Timor Timur karena ia dianggap sebagai presiden transisional. Kedua, kebijakan Habibie dalam isu Timor Timur merusakan hubungan saling ketergantungan antara dirinya dan Jenderal Wiranto, panglima TNI pada masa itu.
Habibie kehilangan legitimasi baik dimata masyarakat internasional maupun domestik. Di mata internasional, ia dinilai gagal mengontrol TNI, yang dalam pernyataan-pernyataannya mendukung langkah presiden Habibie menawarkan refendum, namun di lapangan mendukung milisi pro integrasi yang berujung pada tindakan kekerasan di Timor Timur setelah referendum.
Di mata publik domestik, Habibie juga harus menghadapi menguatnya sentimen nasionalis, terutama ketika akhirnya pasukan penjaga perdamaian yang dipimpin Australia masuk ke Timor Timur. Sebagai akibatnya, peluang Habibie untuk memenangi pemilihan presiden pada bulan September 1999 hilang. Sebaliknya, citra TNI sebagai penjaga kedaulatan territorial kembali menguat. Padahal sebelumnya peran politik TNI menjadi sasaran kritik kekuatan pro demokrasi segera setelah jatuhnya Suharto pada bulan Mei 1998.

b. Masa Pemerintahan Presiden K.H. Abdurrahman Wahid
Hubungan sipil militer merupakan salah satu isu utama dalam perjalanan transisi menuju demokrasi di Indonesia. Dinamika hubungan sipil militer ini terutama terlihat dalam isu separatisme, baik di Aceh maupun Papua. Isu Timor Timur seperti di uraikan diatas juga menjadi contoh penting yang memperlihatkan keterkaitan antara faktor domestik (hubungan sipil militer) dan faktor eksternal (diplomasi dan politik luar negeri).
Bila dalam periode Habibie terjadi hubungan saling ketergantungan antara pemerintahan Habibie dengan TNI, pada masa Abdurrahman Wahid terjadi power struggle yang intensif antara presiden Wahid dengan TNI sebagai akibat dari usahanya untuk menerapkan kontrol sipil atas militer yang subyektif sifatnya.
Entry point yang digunakan oleh presiden Wahid adalah persoalan Timor Timur. Komisi khusus yang dibentuk oleh PBB menyimpulkan bahwa kerusuhan di Timor Timur setelah referendum 1999 direncanakan secara sistematis. Lebih jauh Komisi tersebut menyatakan dengan jelas bahwa TNI dan milisi pro integrasi merupakan dua pihak yang harus bertanggung jawab atas kerusuhan tersebut.
Dengan laporan sedemikian, sangat mungkin sekjen PBB akan memberi rekomendasi pada Dewan Keamanan untuk membentuk pengadilan internasional untuk mengadili pejabat TNI yang dinilai bertanggung jawab, termasuk Wiranto. Pada saat yang hampir bersamaan, KPP HAM yang dibentuk presiden Wahid untuk menginvestigasi peristiwa di Timor Timur pasca referendum juga melaporkan temuannya bahwa TNI dan milisi melakukan pelanggaran HAM serius di Timor Timur dan merekomendasikan Jaksa Agung untuk memeriksa anggota TNI yang terlibat, termasuk Wiranto.
Menyikapi laporan ini, Wahid menyatakan dari Davos saat ia menghadiri World Economic Forum bahwa ia akan meminta Wiranto mundur dari jabatan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan dalam kabinetnya. Wiranto menyatakan penolakannya untuk mundur dari kabinet dan akibatnya memunculkan spekulasi kemungkinan kudeta oleh TNI.
Spekulasi ini antara lain muncul karena sebelumnya duta besar Amerika Serikat untuk PBB Richard Holbrook mengungkapkan kekhawatiran pemerintah AS bahwa TNI tidak mendukung investigasi atas kasus pelanggaran di Timor Timur dan bahkan mempersiapkan pengambil alihan kekuasaan. Untuk menolak kecurigaan ini, para kepala staff dari semua angkatan memberi pernyataan bahwa TNI tidak memiliki rencana untuk menjatuhkan pemerintahan Wahid. Bahkan Panglima Daerah Militer Jakarta ketika itu, Mayor Jenderal Ryamizard Ryacudu menyatakan bahwa TNI tetap loyal kepada presiden Wahid sebagai panglima tertinggi. Bahkan ia memberi pernyataan menarik yaitu:
TNI could have toppled the government of former President Habibie over the East Timor issue. We were able to stage a coup at that time out of our deep sorrow that the president wanted to let go of East Timor at the expense of our sacrifice to keep the territory of Indonesia for years.
Pada akhirnya, keputusan untuk memberhentikan Wiranto mendapat dukungan penting dari ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Amien Rais dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Akbar Tanjung. Patut diingat bahwa presiden Wahid secara terus menerus menggunakan kredibilitasnya di dunia internasional sebagai tokoh pro-demokrasi untuk mendapatkan dukungan atas berbagai kebijakannya mengenai TNI ataupun penanganan kasus separatisme yang melibatkan TNI. Keputusan pemberhentian Wiranto, misalnya, diungkapkan kepada publik ketika Sekjen PBB Kofi Annan berada di Jakarta. Bahkan dalam konferensi persnya di istana presiden setelah bertemu Wahid, Kofi Annan menyatakan bahwa ‘the decision [onWiranto] has proven that Indonesia had taken on responsibility to ensure that those responsible for the atrocities in East Timor would be made accountable’.
Dalam setiap kunjungan luar negeri yang ekstensif selama masa pemerintahannya yang singkat, Abdurrahman Wahid secara konstan mengangkat isu-isu domestik dalam pertemuannya dengan setiap kepala negara yang dikunjunginya. Termasuk dalam hal ini, selain isu Timor Timur, adalah soal integritas teritorial Indonesia seperti dalam kasus Aceh dan isu perbaikan ekonomi.

c. Masa Pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri
Seperti pendahulunya Abdurrahman Wahid, Megawati juga secara ekstensif melakukan kunjungan ke luar negeri. Sebagai presiden, Megawati antara lain mengunjungi Rusia, Jepang, Malaysia, New York untuk berpidato di depan Majelis Umum PBB, Rumania, Polandia, Hungaria, Bangladesh, Mongolia, Vietnam, Tunisia, Libya, Cina dan juga Pakistan. Presiden Megawati menuai kritik dalam berbagai kunjungannya tersebut, baik mengenai frekuensi ataupun substansi dari berbagai lawatan tersebut. Diantaranya adalah kontroversi pembelian pesawat tempur Sukhoi dan helikpoter dari Rusia yang merupakan buah dari kunjungan Megawati ke Moskow.
Selain berbagai kunjungan formal tersebut, politik luar negeri Indonesia selama masa pemerintahan Megawati juga dipengaruhi beragam peristiwa nasional maupun internasional. Peristiwa serangan teroris 11 September 2001 di Amerika Serikat, pemboman di Bali 2002 dan hotel JW Marriott di Jakarta tahun 2003, penyerangan ke Irak yang dipimpin Amerika Serikat dan Ingrris dan juga operasi militer di Aceh untuk menghadapi GAM merupakan beberapa variabel yang mewarnai dinamika internal dan eksternal Indonesia.
ariabel tersebut membawa persoalan turunan yang rumit. Misalnya, perang melawan terorisme di satu sisi mengharuskan Indonesia untuk membuka diri dalam kerjasama internasional. Di sisi lain, peristiwa ini juga menjadi isu besar mengenai perlindungan terhadap kebebasan sipil di tengah proses demokratisasi, seiring dengan meningkatnya kekhawatiran bahwa negara akan mendapatkan momentum untuk mengembalikan prinsip security approach di dalam negeri.
Tidak berlebihan untuk mengatakan bahwa diplomasi Indonesia kembali menjadi aktif pada masa pemerintahan Megawati. Dalam pengertian bahwa pelaksanaan diplomasi di masa pemerintahan Megawati kembali ditopang oleh struktur yang memadai dan substansi yang cukup. Di masa pemerintahan Megawati, Departemen Luar Negeri (Deplu) sebagai ujung tombak diplomasi Indonesia telah melakukan restrukturisasi yang ditujukan untuk mendekatkan faktor internasional dan faktor domestik dalam mengelola diplomasi. Artinya, Deplu memahami bahwa diplomasi tidak lagi hanya dipahami dalam kerangka memproyeksikan kepentingan nasional Indonesia keluar, tetapi juga kemampuan untuk mengkomunikasikan perkembangan dunia luar ke dalam negeri.
Restrukturisasi ini sangat tepat waktu mengingat perubahan global terjadi begitu cepat, terutama setelah peristiwa 11 September 2001 di Amerika Serikat. Perubahan cepat ini memaksa setiap negara untuk mampu beradaptasi dan mengelola arus perubahan tersebut.

  1. F. Demokrasi dan Politik Luar Negeri di Masa Transisi: Mencari Benang Merah
Tidak bisa ditolak bahwa demokratisasi dan perubahan politik mendalam terus berlangsung di semua aspek sosial politik di Indonesia. Perubahan tersebut bahkan menyentuh bidang diplomasi dan politik luar negeri yang selama ini dianggap murni merupakan kewenangan penuh pihak eksekutif. Di masa pemerintahan Orde Baru yang otoritarian, konsultasi antara pemerintah dengan DPR dan kalangan publik mengenai kebijakan luar negeri dan diplomasi hanya terjadi dalam level yang sangat minimal. Karena itu, perumusan kebijakan diplomasi dan politik luar negeri yang melibatkan semakin banyak aktor akan membuka kemungkinan bahwa setiap kebijakan dalam dua bidang tersebut akan merepresentasikan kepentingan nasional secara lebih luas.
Sementara itu, kritik terhadap politik luar negeri sebuah pemerintahan transisi, sebagaimana dialami ketiga pemerintahan yang diuraikan diatas, adalah hal yang umum terjadi. Seperti ditulis Neil Malcom dan Alex Pravda dalam bukunya Democratization and Russian Foreign Policy (1999), partai oposisi selalu menjadikan politik luar negeri sebagai target karena ia merupakan arena terbuka yang proses perumusannya dilihat sebagai monopoli pemerintah yang berkuasa. Akibatnya, mudah diidentifikasi kekuatan atau kelemahan politisnya.
Sementara itu, realitas kontemporer kita yang merupakan buah dari proses demokratisasi memperlihatkan bahwa sentra kekuasaan telah mengalami diversifikasi. Konsekuensinya, terjadi perubahan dalam berbagai proses pengambilan keputusan, termasuk dalam bidang politik luar negeri. Berkaitan dengan hal ini, adalah penting bagi Deplu untuk menyadari bahwa ia bukanlah satu-satunya instrumen diplomasi. Karena, input-input untuk sebuah kebijakan menjadi amat beragam, baik isi ataupun sumbernya.
Sebagai contoh, berseberangannya pendapat antara pihak pemerintah dan beberapa pihak di DPR dalam negosiasi masalah Aceh dengan GAM merupakan fenomena sehat dalam bidang diplomasi sebuah negara yang demokratis. Robert Putnam (1993) menyebutnya sebagai’double-edged diplomacy’[21], yaitu adanya keharusan mereka yang terlibat dalam proses diplomasi untuk menyadari bahwa diplomasi selalu memiliki dua dimensi: dalam dan luar negeri. Di dalam negeri, langkah diplomasi dan kebijakan luar negeri secara imperatif harus mendapatkan persetujuan sebanyak mungkin aktor politik, salah satunya adalah pihak legislatif.
Akan tetapi, pada saat yang sama, aktor-aktor politik di dalam negeri juga harus menyadari bahwa dalam bidang diplomasi dan politik luar negeri, setiap kebijakan juga penting untuk selalu memperhatikan harapan atas peran yang dinantikan dari negara tersebut oleh negara-negara lain, baik dalam konteks regional ataupun global.
Indonesia, pada level ASEAN, berkali-kali menjalankan peran sebagai pihak yang mencoba menjembatani konflik di kawasan Asia Tenggara. Indonesia aktif membantu mencari solusi damai dalam persoalan Spratly Island di Laut Cina Selatan yang diklaim oleh beberapa negara ASEAN dan luar ASEAN, aktif membantu penyelesaian konflik Kamboja, dan juga dalam isu domestik di Filipina Selatan.
Peran tradisional ini kembali dimunculkan ketika Indonesia mengajukan konsep pembentukan ASEAN Security Community (ASC). Fakta bahwa proposal ASC datang dari Indonesia memperlihatkan bahwa politik luar negeri Indonesia merupakan refleksi atas perubahan politik dalam negeri menuju kearah yang lebih demokratis. Masyarakat demokratis adalah masyarakat yang selalu menempatkan penyelesaian konflik dengan cara damai sebagai pilihan utama.
ASC merupakan refleksi yang menempatkan diplomasi sebagai first-linerpertahanan negara di masa damai. ASC yang digagas Indonesia tersebut bertujuan membentuk sebuah masyarakat Asia Tenggara yang bersepakat untuk menjauhi penggunaan kekerasan atau instrumen militer dalam menyelesaikan konflik. Karena itu, apabila Indonesia tidak mampu secara konsisten menempuh jalan damai untuk menyelesaikan persoalan di Aceh, bukan tidak mungkin Indonesia akan terjebak dalam praktek standar ganda, yakni selalu mendorong penyelesaian damai dalam persoalan yang dialami negara tetangga, namun menempuh cara kekerasan dalam menghadapi persoalan dalam negeri sendiri. Praktek standar ganda semacam ini yang akan memberi citra buruk di luar negeri.
Karena itu, aktor-aktor politik di luar Deplu harus menerima informasi yang cukup dan perlu memahami bahwa situasi damai dan stabil di kawasan Asia Tenggara sepenuhnya bersesuaian dengan kepentingan Indonesia. Situasi damai dan stabil hanya akan dicapai apabila penyelesaian konflik secara damai, tanpa kekerasan, telah disepakati menjadi norma bersama. Dan Indonesia telah menunjukan diri sebagai penganjur penyelesaian damai dalam berbagai konflik di kawasan Asia Tenggara sebagaimana dicontohkan di atas.
encitraan diri sebagai negara demokratis di luar negeri akan menjadi dorongan untuk pencitraan diri sebagai negara demokratis di dalam negeri. Pengalaman transisi demokrasi di negara-negara Eropa Timur seperti Hongaria dan Polandia memperlihatkan bahwa pencitraan diri sebagai negara demokratis melalui politik luar negeri dapat memberi dorongan substansial bagi proses konsolidasi di dalam negeri.
Preseden baik telah dicapai dalam sikap Indonesia saat menolak aksi unilateralisme dalam isu Irak. Sikap Indonesia dalam forum internasional konsisten dengan sikap sebagian besar masyarakat Indonesia yang menolak perang. Bahkan melalui diplomasi publiknya, Deplu bersama-sama elemen masyarakat dan tokoh agama aktif mengkampanyekan suara anti perang dan memilih prinsip multilateralisme. Dalam isu Irak tersebut semakin terlihat bahwa suara publik kian menjadi elemen penting dalam politik luar negeri Indonesia.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS